slot preparation.lsrs.lu

Benny K Harman Usul Penanganan Kasus Febrie Adriansyah Diserahkan ke KPK, DPR Siap Gagas Hak Angket

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 13 Juli 2026 - 22:45 WIB

50362 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA |  Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman mengusulkan agar penanganan perkara korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah diambil alih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Benny menilai, hal ini penting dilakukan untuk memastikan penyelesaian kasus berjalan objektif dan transparan mengingat posisi Febrie yang sebelumnya merupakan pimpinan strategis di lingkungan Kejaksaan Agung. Pernyataan tersebut disampaikan Benny kepada wartawan pada Senin (13/7/2026).

Benny menjelaskan, pelimpahan kasus ke KPK diperlukan untuk mencegah terjadinya benturan kepentingan jika penanganan tetap dilakukan Kejaksaan Agung. Ia berpendapat, keterlibatan KPK bisa memberi jaminan kepada publik bahwa proses hukum terhadap kasus yang menjerat eks-Jampidsus betul-betul berjalan kredibel dan tanpa intervensi. Benny juga mengingatkan peran masyarakat untuk ikut mengawasi setiap perkembangan perkara agar pengusutan berjalan terbuka dan adil.

Menurut Benny, perhatian terhadap kasus ini krusial karena sudah memunculkan eskalasi ketegangan di antara dua institusi penegak hukum utama, yakni Polri dan Kejaksaan Agung. Ia menilai isu perseteruan terbuka antara dua lembaga tersebut kini telah berkembang menjadi kekhawatiran publik dan dikhawatirkan akan mengganggu sendi-sendi penegakan hukum di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Benny memandang konflik kelembagaan seperti ini tidak boleh berlarut-larut karena bisa melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Ia lantas mengusulkan agar Dewan Perwakilan Rakyat lewat Komisi III mempertimbangkan penggunaan hak angket untuk menyelidiki tata kelola dan kebijakan terkait sistem penegakan hukum. Benny menegaskan, hak angket DPR tidak dimaksudkan untuk mengintervensi proses peradilan tapi difokuskan menjadi alat uji terhadap konsistensi pemerintah dan aparat hukum dalam menjalankan prinsip due process of law.

Di samping itu, Benny meminta Presiden Prabowo Subianto sebagai kepala negara untuk segera mengambil langkah-langkah strategis agar polemik antara Polri dan Kejaksaan dapat segera diakhiri. Ia memandang, Presiden bisa membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) independen atau memberdayakan Menko Polhukam untuk mengoptimalkan clearing house di level sentral, sehingga ketegangan dan benturan kewenangan di lapangan dapat langsung diredam.

Untuk diketahui, Mabes Polri sebelumnya telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan sejumlah kasus strategis seperti penanganan perkara PT Asabri dan tata kelola batubara, serta korupsi di sektor lainnya. Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Irjen Totok Suharyanto menyebutkan, Febrie dikenakan jeratan Pasal 12 huruf i dan 12B di Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 dan 4 UU Tindak Pidana Pencucian Uang.

Seiring perkembangan kasus, Kejaksaan Agung juga telah menerima pelimpahan tiga perkara dugaan korupsi yang menyeret nama Febrie dari Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya. Plt Jampidsus Rudi Margono menyatakan pelimpahan kasus itu bertujuan mempercepat proses penanganan serta menjaga sinergi dalam sistem peradilan pidana nasional. Adapun kasus yang masuk dalam pelimpahan terdiri dari korupsi dan pencucian uang pada kasus batubara PLTU, PT Asabri, serta PT Krakatau Steel.

Situasi penyidikan yang melibatkan institusi penegak hukum besar ini terus dipantau banyak pihak. Mahfud MD juga sempat mendesak agar KPK dapat mengambil alih penyelesaian perkara jika diperlukan, demi menjaga objektivitas dan integritas proses penegakan hukum secara menyeluruh. Sementara itu, KPK menyatakan masih terus melakukan pemantauan penyidikan dan terbuka untuk mengambil langkah jika memang terdapat cukup alasan hukum untuk melangkah lebih jauh. Seluruh proses yang tengah berlangsung saat ini diharapkan tidak hanya menjadi tontonan politik, tapi mampu menjaga marwah penegakan hukum di Indonesia. (*)

Berita Terkait

Longsor di Tiga Titik Tutup Total Jalan Lintas Kutacane-Blangkejeren, Kendaraan Roda Dua dan Roda Empat Tak Bisa Melintas
Normalisasi Sungai Jadi Kunci di Gayo Lues, Jembatan Putus Hambat Evakuasi Warga
Ratusan Hektare Sawah di Gayo Lues Kembali Panen Pascabencana Banjir 2025
Pemkab Gayo Lues Kebut Penyerapan Dana TKD untuk Pemulihan Infrastruktur Pascabencana
Pemkab Gayo Lues Berpacu dengan Waktu di Tengah Keterbatasan Anggaran untuk Pulihkan Infrastruktur Pascabencana
Warga dan Satgas TMMD Antusias bangun 5 Unit RTLH di Kampung Gajah
Quick Response Personel Batalyon D Pelopor Bersama Masyarakat Padamkan Kebakaran Rumah di Gayo Lues
BPBD Gayo Lues Dirikan Tenda Darurat dan Salurkan Logistik untuk Korban Kebakaran Telege Jernih

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 04:20 WIB

Hasto Kristiyanto Minta Aparat Usut Tuntas Aktor Intelektual di Balik Kasus Penyadapan Presiden

Rabu, 4 November 2026 - 04:15 WIB

Habiburokhman Minta Kasus Penyadapan Ilegal Terhadap Presiden Prabowo Diusut Tuntas

Rabu, 4 November 2026 - 04:06 WIB

Sikap Kritis PDIP terhadap Pemerintahan Prabowo dan Polemik Pemakzulan Wakil Presiden

Rabu, 4 November 2026 - 02:27 WIB

Bareskrim Polri Tetapkan Kepala Staf Kepresidenan dan Dua Perwira Tinggi Sebagai Tersangka Penyadapan Ilegal

Rabu, 4 November 2026 - 02:21 WIB

Dugaan Penyadapan Presiden dengan Spyware Canggih Seret Sejumlah Jenderal, Terungkap karena Operator Melapor

Rabu, 4 November 2026 - 01:37 WIB

Tiga Perwira Tinggi Polri Jadi Tersangka Penyadapan Presiden, Pemerintah Tegaskan Tak Ada Unsur Makar

Selasa, 3 November 2026 - 22:51 WIB

Bareskrim Tetapkan Tiga Jenderal Polri Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo

Selasa, 3 November 2026 - 19:39 WIB

Polri Buka Suara Soal Isu Penangkapan Perwira Tinggi Terkait Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo

Berita Terbaru