Nagan Raya – Satreskrim Polres Nagan Raya melalui Unit Tipidter kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Setelah sebelumnya menetapkan 3 (tiga) orang tersangka, penyidik melakukan pengembangan kasus dan kembali menetapkan 2 (dua) tersangka baru yang diduga terlibat langsung dalam perkara tersebut.
Setelah melakukan serangkaian penyidikan, pencarian, dan pengumpulan alat bukti, penyidik resmi menetapkan kedua tersangka baru ini pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Atas pertimbangan objektif dan subjektif, pihak kepolisian juga langsung melakukan penahanan terhadap keduanya. Mereka diduga kuat terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM jenis Bio Solar yang disubsidi pemerintah.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H., menjelaskan bahwa penahanan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Model A tertanggal 16 Juni 2026, Surat Perintah Penyidikan tertanggal 16 Juni 2026, serta Surat Perintah Penahanan tertanggal 7 Juli 2026.
Perkara ini berkaitan erat dengan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang terjadi di Desa Alue Bilie dan Desa Serba Guna, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.
“Dua tersangka yang ditahan masing-masing berinisial RR dan H, yang berprofesi sebagai operator pompa di SPBU setempat,” ujar AKP Muhammad Rizal.
Berdasarkan hasil penyidikan, RR dan H berperan memberikan akses khusus kepada para tersangka yang telah ditahan sebelumnya untuk mengisi Bio Solar subsidi. Aksi kongkalikong ini dilakukan demi meraup keuntungan pribadi. (*)



































