Menyigi Dana Kapitasi Puskesmas Lawe Dua: Tinggi Angka, Rendah Layanan, Siapa Bertanggung Jawab?

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:13 WIB

50126 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE | Data terbaru dari https://jaga.id membuka fakta yang semakin memprihatinkan soal tata kelola anggaran dan akuntabilitas layanan kesehatan tingkat dasar di UPTD Puskesmas Lawe Dua, Kabupaten Aceh Tenggara. Selama triwulan awal 2026, dana kapitasi yang dialokasikan kepada puskesmas ini menunjukkan angka yang tidak kecil—Rp54.511.336 pada Januari 2026, naik menjadi Rp57.218.906 di Februari, dan sedikit turun ke Rp56.062.048 pada Maret 2026. Seluruh dana ini dialirkan untuk pelayanan kepada sekitar 9.500 hingga hampir 10.000 peserta setiap bulan. Namun, lonjakan angka tersebut tak pernah benar-benar menjawab minimnya kualitas layanan yang diterima masyarakat.

Regulasi jelas menegaskan, terutama melalui Permenkes Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama, bahwa dana kapitasi harus digunakan untuk mendukung pelayanan kesehatan yang optimal—termasuk pemenuhan tenaga medis, pengadaan obat, peningkatan kapasitas SDM, maupun kegiatan promotif-preventif di masyarakat. Namun temuan di Lawe Dua menunjukkan kontradiksi tajam. Posisi dokter hanya dua orang, asisten apoteker satu, dengan nihilnya bidan, perawat, dokter gigi, maupun ahli gizi. Fakta lapangan ini jauh dari standar minimal struktur tenaga kesehatan yang digariskan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas.

Pertanyaannya sederhana namun sangat dasar: ke mana aliran lebih dari Rp50 juta dana kapitasi per bulan itu bermuara? Mengapa alokasi yang seharusnya menjadi motor penggerak pelayanan kesehatan, kenyataannya tidak berdampak nyata dalam pemenuhan SDM dan peningkatan layanan di Puskesmas Lawe Dua? Publik berhak mengetahui seluruh detil penggunaan dana kapitasi, mulai dari rekrutmen SDM, penyediaan alat dan obat, hingga pelaksanaan program-program kesehatan masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Parahnya lagi, isu tata kelola keuangan makin buram dengan dugaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang sempat berpindah ke rekening pribadi staf sebelum ditarik kembali. Praktik seperti ini tidak hanya rawan maladministrasi, tetapi dapat mengarah pada pelanggaran pidana jika ditemukan unsur memperkaya diri atau pihak lain, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Regulasi yang berlaku, baik untuk dana kapitasi maupun BOK, mewajibkan pencairan dan perputaran dana hanya lewat rekening resmi institusi, bukan individu, serta tercatat dan terbuka untuk diaudit.

Rangkaian fakta dan data dari https://jaga.id ini semestinya tidak hanya berhenti pada rasa prihatin. Aparat penegak hukum (APH) wajib turun tangan melakukan audit forensik—mulai dari digital audit, verifikasi pelaporan penggunaan dana, penelusuran aliran uang, hingga pemeriksaan kas fisik dan digital di Puskesmas Lawe Dua. Keterbukaan dan kejelasan adalah hak publik yang tidak bisa dinegosiasikan dalam pengelolaan anggaran kesehatan. Negara telah menyediakan dana ratusan juta setiap tahun, tetapi jika hanya menjadi angka statistik tanpa wujud pelayanan, itu artinya kegagalan sistemik sekaligus potensi kerugian negara.

Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan Aceh Tenggara mesti memberikan keterangan terbuka sekaligus bertanggung jawab atas pengawasan dana kapitasi dan BOK ini. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan tegas. Regulasi yang sudah jelas tak boleh dibiarkan sekadar menjadi pajangan naskah di rak peraturan. Aparat pengawas internal pemerintah, serta aparat penegak hukum di bidang korupsi dan administrasi publik, semestinya segera mengusut tuntas seluruh dugaan penyimpangan di Puskesmas Lawe Dua—bukan saja demi akuntabilitas keuangan, tetapi demi memastikan setiap rupiah dana kesehatan benar-benar bermuara ke pelayanan nyata, bukan menguap entah ke mana.

Urusan kesehatan adalah hak asasi dan perlindungan negara. Ketika anggarannya besar, namun warga tetap kekurangan layanan, celah pengelolaan inilah yang harus segera disentuh hukum dan audit, sebab transparansi dana publik adalah sebuah keniscayaan, bukan sekadar slogan. (TIM)

Berita Terkait

Oknum Pj Pengulu Kute Penampaan (AD) Agara Diduga Manipulasi Dana Ketahanan pangan Rp 140 Juta, Pembelian Tanah sendiri.
Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek, Perkuat Kinerja Organisasi Menuju Polri Presisi
Kapolres Aceh Tenggara Ajak Masyarakat Jadikan Tahun Baru Islam Momentum Perbaikan Diri
Nobar Piala Dunia di Gedung 38 Setia Jadi Wadah Silaturahmi Warga dan Polisi
Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, Kasat Binmas Polres Aceh Tenggara Hadiri Zikir dan Doa Bersama di Masjid Agung At-Taqwa
Ketika Masyarakat dan Polres Agara Bersatu, Narkoba Kehilangan Tempat Bersembunyi
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Iptu Hengki Harianto Intensifkan. Pemberantasan Sabu di Bumi Sepakat Segenep Agara
Kapolres Aceh Tenggara dan Ketua Bhayangkari Tinjau Pasca Operasi Bibir Sumbing, Pastikan Senyum Harapan Terus Mekar

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:47 WIB

Fokus Pembinaan Qari &Qariah, Seunagan Timur Targetkan Rebut Kembali Juara Umum MTQ Kabupaten Nagan Raya 2026

Senin, 15 Juni 2026 - 19:01 WIB

Sinergi Positif, RAPI Nagan Raya Apresiasi Suksesnya Kejurprov Motocross Piala Kapolres 2026

Senin, 15 Juni 2026 - 17:58 WIB

Perkuat Ekonomi Hijau, Jamaluddin Idham Salurkan Ribuan Bibit Produktif di Nagan Raya dan Aceh Barat

Senin, 15 Juni 2026 - 17:35 WIB

Dihadiri 5.000 Lebih Penonton, Kapolres Nagan Raya Resmi Tutup Kejurprov Grasstrack & Motocross 2026

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:42 WIB

Hari Bhayangkara Ke-80: Wabup Nagan Raya Apresiasi Kesiapan Motor Spek Pro di Padok Kodim 0116

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:57 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Puluhan Anggota RAPI Nagan Raya Meriahkan Jalan Santai dan Senam Bersama

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:32 WIB

Buka Musrenbang TJSLP/CSR 2026, Bupati TRK Ajak Perusahaan Dukung Penyelesaian Masjid Giok

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:23 WIB

TRK Bupati Nagan Raya Terima Rekomendasi DPRK Terhadap LKPJ Tahun  2025

Berita Terbaru