JAKARTA | Proses hukum kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, semakin memasuki babak baru setelah oditur militer membacakan tuntutan pidana dua tahun enam bulan penjara bagi empat personel Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI, Rabu (3/6/2026). Keempat terdakwa yang terdiri atas Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka, diyakini melakukan aksi balas dendam secara terencana di luar hukum, sehingga menyebabkan luka berat fisik pada korban dan mencoreng nama baik institusi TNI di tingkat nasional dan internasional.
Sidang yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, didampingi dua hakim anggota, Letkol Kum Iwan Tasri dan Mayor Laut Mokhamad Zainal. Dalam sidang tersebut, tim oditur militer yang terdiri antara lain Letkol Chk Muhammad Iswadi, membacakan detail surat tuntutan yang mendasari keyakinan penuntut umum bahwa seluruh elemen perencanaan dan pelaksanaan pidana penganiayaan berat telah terpenuhi menurut Pasal 467 Ayat (1) juncto Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 20 Huruf C Undang-Undang yang sama.
Rangkaian peristiwa yang diuji dalam persidangan bermula sejak pertengahan Maret 2025, di tengah dinamika pembahasan revisi Undang-Undang TNI. Nama Andrie Yunus menjadi pusat perhatian terdakwa setelah kejadian interupsi oleh Andrie dalam rapat tertutup di Hotel Fairmont yang disebut para pelaku sebagai aksi melecehkan serta merendahkan martabat TNI. Sentimen dan kemarahan para terdakwa semakin menguat saat aksi-aksi antimiliterisme yang disuarakan Andrie mendapat sorotan media.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada 11 Maret 2026, para terdakwa berkumpul dan membahas ulang kejadian tersebut, hingga akhirnya muncul gagasan untuk memberikan efek jera dengan cara menyiram cairan berbahaya. Keempat personel Bais TNI pun membagi tugas, melakukan pemantauan pada Andrie Yunus di sekitar lokasi-lokasi yang biasa ia kunjungi, termasuk acara Kamisan di Monas dan kantor YLBHI. Peluang itu akhirnya datang pada malam 12 Maret 2026, ketika mereka melihat korban keluar dari kantor YLBHI. Sersan Dua Edi Sudarko lalu menyiramkan campuran air aki dan cairan pembersih karat ke tubuh Andrie. Tindakan itu menyebabkan luka bakar berat hingga kehilangan fungsi penglihatan pada mata kanan Andrie Yunus.
Menurut penjelasan dalam sidang, motif utama penyiraman tak lepas dari dendam dan dorongan balas dendam di luar mekanisme hukum. Dalam amar tuntutannya, oditur menegaskan bahwa tindakan para terdakwa telah memenuhi unsur penganiayaan berat dengan perencanaan. Perbuatan ini bukan hanya menyebabkan penderitaan panjang bagi korban, tetapi juga menciptakan kerugian reputasi yang mendalam bagi TNI secara institusional.
Unsur pemberat yang dipertimbangkan dalam tuntutan adalah pelanggaran serius para terdakwa terhadap Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan 8 Wajib TNI. Selain merusak nama baik institusi, perbuatan mereka juga mengakibatkan penderitaan berat dan cacat permanen bagi korban. Sementara itu, faktor yang meringankan antara lain bahwa keempat prajurit belum pernah dihukum, menunjukkan sikap kooperatif dalam persidangan, dan menyampaikan penyesalan atas perbuatan yang dilakukan.
Kasus ini menuai perhatian luas dan mendorong munculnya desakan dari berbagai organisasi masyarakat sipil agar para pelaku diadili di peradilan umum, bukan militer, mengingat pola kekerasan terhadap aktivis telah berulang dan dikhawatirkan akan memunculkan impunitas bila disidangkan di lingkungan sendiri. Selain itu, sistem peradilan militer yang dinilai cenderung tertutup kerap dinilai jauh dari prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
Sidang pembacaan tuntutan terhadap empat terdakwa diawali dengan keterangan saksi-saksi ahli medis yang menangani Andrie Yunus pascapenyerangan. Keterangan medis menegaskan kondisi korban mengalami luka bakar yang mengenai sekitar 24 persen permukaan tubuh, kehilangan fungsi penglihatan mata kanan, serta derita fisik yang sulit pulih secara sempurna.
Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembelaan dari para terdakwa dan kuasa hukum pada Kamis (4/6/2026). Proses peradilan yang berjalan ini disebut-sebut akan kembali menguji komitmen TNI dan negara dalam menegakkan hukum serta menjaga kepercayaan publik atas upaya perlindungan hak asasi manusia. Masyarakat kini menanti risiko dan preseden besar yang akan lahir dari putusan kasus ini, baik bagi reformasi hukum militer maupun pemulihan kepercayaan terhadap penegakan hukum yang adil dan transparan.(*)
































































