Oleh : H. Winnur Wajda, M.M.
Di tengah tantangan ekonomi masyarakat saat ini, zakat tidak lagi dipahami hanya sebatas bantuan konsumtif yang habis dalam sesaat. Lebih dari itu, zakat memiliki kekuatan besar untuk membangun kemandirian umat melalui penguatan usaha produktif masyarakat miskin. Inilah semangat yang terus dibangun oleh Baitul Mal Kabupaten Bener Meriah melalui program bantuan tambahan modal usaha bagi mustahik produktif.
Program ini hadir bukan sekadar memberikan bantuan uang, tetapi menjadi ikhtiar bersama dalam mengangkat derajat ekonomi masyarakat kecil agar mampu bangkit, mandiri, dan perlahan keluar dari garis kemiskinan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Petani kecil, pedagang keliling, usaha kelontong, hingga pelaku usaha mikro lainnya menjadi bagian dari perhatian Baitul Mal karena mereka adalah kelompok yang terus berjuang mempertahankan kehidupan keluarga dengan usaha sederhana yang dimiliki.
Zakat produktif pada hakikatnya adalah investasi sosial umat. Dana zakat yang disalurkan bukan untuk memanjakan, melainkan untuk memperkuat kemampuan usaha masyarakat miskin agar memiliki penghasilan yang lebih baik dan berkelanjutan. Ketika modal usaha bertambah, maka peluang peningkatan ekonomi keluarga juga semakin terbuka. Dari usaha kecil itulah lahir harapan besar untuk pendidikan anak, kebutuhan rumah tangga, hingga masa depan keluarga yang lebih layak.
Karena itu, dalam penyalurannya Baitul Mal Kabupaten Bener Meriah menerapkan prinsip kehati-hatian, verifikasi lapangan, validasi data, dan skala prioritas agar bantuan benar-benar tepat sasaran. Bantuan diprioritaskan kepada masyarakat miskin produktif yang memiliki usaha berjalan, memiliki tanggungan keluarga, serta mendapat rekomendasi dari aparatur dan Imem Kampung sebagai bagian dari UPZ kampung.
Selain itu, masyarakat dari kampung yang aktif menyalurkan zakat melalui Baitul Mal juga menjadi perhatian khusus. Hal ini bukan untuk membeda-bedakan, melainkan sebagai bentuk edukasi sosial bahwa zakat yang ditunaikan masyarakat akan kembali memberi manfaat kepada lingkungan dan masyarakat kampung itu sendiri. Dengan demikian, semangat gotong royong dan kepedulian sosial dalam berzakat dapat tumbuh secara nyata di tengah masyarakat.
Baitul Mal juga ingin memberikan pemahaman bahwa program bantuan modal usaha bukanlah bantuan yang dapat diberikan kepada semua orang tanpa ketentuan. Dana zakat adalah amanah umat yang harus dijaga dan disalurkan sesuai syariat, aturan, serta prinsip keadilan. Oleh sebab itu, masyarakat diharapkan dapat memahami adanya proses seleksi, survei lapangan, dan penilaian kelayakan sebelum bantuan ditetapkan.
Ke depan, zakat produktif diharapkan mampu melahirkan perubahan besar dalam kehidupan masyarakat. Mustahik hari ini diharapkan dapat menjadi muzakki di masa mendatang. Inilah cita-cita besar pengelolaan zakat, yakni membangun kemandirian ekonomi umat dan memperkuat kesejahteraan masyarakat melalui dana zakat yang dikelola secara amanah, profesional, dan tepat sasaran.
Semoga kesadaran berzakat masyarakat terus meningkat dan menjadi kekuatan bersama dalam membangun Kabupaten Bener Meriah yang lebih sejahtera, berkeadilan, dan penuh keberkahan. (Dani)



























































