JAKARTA | Sikap tegas ditunjukkan pihak Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) terkait penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Menjelang sidang perdana yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu, 29 April 2026, KontraS secara terbuka menyatakan tidak akan menghadiri persidangan tersebut. Keputusan ini diambil sebagai bentuk penolakan total terhadap proses hukum yang berjalan di bawah yurisdiksi militer, yang dinilai tidak memiliki kredibilitas dan transparansi memadai untuk menuntaskan kasus ini secara adil.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menegaskan bahwa absennya pihak korban dalam sidang perdana merupakan sikap politik dan hukum yang konsisten dengan tuntutan agar perkara ini diselesaikan melalui pengadilan umum. Menurut Dimas, peradilan militer selama ini kerap gagal menghadirkan keadilan dalam kasus-kasus yang melibatkan anggota militer sebagai pelaku, terutama jika korban berasal dari kalangan masyarakat sipil atau aktivis hak asasi manusia. Ia menyoroti kekhawatiran akan adanya upaya melokalisir pelaku, di mana motif penyerangan disebut-sebut sebagai dendam pribadi. Narasi ini, menurut KontraS, mengingatkan pada pola penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan pada 2017 silam, yang juga berujung pada vonis ringan dan tidak menyentuh aktor intelektual di balik kejahatan tersebut.
Dimas menambahkan, berdasarkan temuan tim advokasi, setidaknya ada 16 orang yang diduga terlibat dalam rangkaian peristiwa penyerangan terhadap Andrie Yunus. Mereka terlibat dalam pengintaian, penguntitan, hingga koordinasi sebelum kejadian pada 12 Maret 2026. Namun, KontraS meragukan fakta-fakta tersebut akan diungkap secara tuntas dalam persidangan militer, mengingat kecenderungan proses hukum di lingkungan militer yang tertutup dan minim partisipasi publik. Kekhawatiran ini semakin kuat setelah pihak TNI menyatakan motif penyerangan adalah persoalan pribadi, sebuah narasi yang dinilai terlalu sederhana untuk kasus dengan pola perencanaan dan pelibatan banyak pihak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
KontraS berpandangan bahwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus merupakan tindak pidana umum, bukan tindak pidana militer. Oleh karena itu, mereka mendesak agar perkara ini diselesaikan melalui pengadilan umum atau pengadilan sipil, yang dinilai lebih independen dan terbuka terhadap pengawasan publik. Dimas menegaskan, “Lebih tepat apabila proses penyelesaiannya dilakukan di yurisdiksi pengadilan umum. Itulah latar belakang kami tidak mau menghadiri proses yang dijalankan oleh pihak TNI.”
Di sisi lain, Pengadilan Militer II-08 Jakarta tetap menjadwalkan sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh oditur militer. Para terdakwa yang merupakan anggota aktif Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI diwajibkan hadir secara langsung di persidangan. Namun, absennya pihak korban dan tim advokasi dari ruang sidang menjadi sinyal kuat bahwa proses hukum yang berjalan belum memenuhi harapan keadilan dan transparansi.
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus telah menimbulkan luka serius pada bagian tangan, kaki, serta gangguan penglihatan yang dideritanya hingga kini. Peristiwa ini tidak hanya menjadi ujian bagi penegakan hukum di Indonesia, tetapi juga menjadi sorotan publik dan komunitas hak asasi manusia internasional. Banyak pihak menilai, penanganan kasus ini akan menjadi tolok ukur komitmen pemerintah dan institusi hukum dalam melindungi aktivis serta memastikan tidak ada lagi ruang bagi impunitas di tubuh aparat negara.
Desakan agar perkara ini diproses di pengadilan umum terus menguat, seiring dengan kekhawatiran bahwa peradilan militer hanya akan memperpanjang rantai impunitas dan gagal mengungkap aktor intelektual di balik serangan. Di tengah sorotan publik yang semakin tajam, pemerintah dan aparat penegak hukum dihadapkan pada tuntutan untuk membuktikan bahwa keadilan dapat ditegakkan tanpa pandang bulu, serta memastikan perlindungan bagi setiap warga negara, terutama mereka yang berjuang di garis depan pembelaan hak asasi manusia. (*)










































