JAKARTA | Maraknya penyelenggaraan ibadah haji ilegal kembali menjadi perhatian serius aparat kepolisian setelah Kepolisian Negara Republik Indonesia mengungkap sejumlah modus baru yang dinilai makin rapi, berlapis, dan berisiko besar merugikan masyarakat. Di tengah tingginya animo umat Islam Indonesia untuk menunaikan rukun Islam kelima, praktik penyelenggaraan haji nonprosedural justru terus menemukan celah dengan memanfaatkan panjangnya daftar tunggu, terbatasnya kuota, serta minimnya pengetahuan calon jemaah terhadap jalur resmi keberangkatan ke Tanah Suci.
Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin, menegaskan salah satu pola yang paling sering digunakan pelaku adalah penyalahgunaan visa nonhaji, seperti visa ziarah dan visa kerja. Dengan dalih berangkat lebih awal agar memperoleh izin tinggal, calon jemaah kemudian diarahkan untuk berhaji secara tidak resmi. Modus ini, menurut kepolisian, sering kali dikemas sedemikian rupa sehingga tampak meyakinkan bagi masyarakat awam, padahal pada praktiknya justru menempatkan jemaah pada risiko hukum dan keselamatan yang serius. “Calon jemaah diberangkatkan lebih awal untuk mendapatkan izin tinggal, lalu dimanfaatkan untuk berhaji secara tidak resmi,” ujar Nunung.
Di luar penyalahgunaan visa, Polri juga menemukan pola penawaran haji tanpa antre dengan biaya tinggi yang tidak sesuai ketentuan. Janji semacam itu kerap menjadi pintu masuk bagi jaringan penyelenggara ilegal untuk mengumpulkan dana dalam jumlah besar dari masyarakat. Mereka menawarkan jalur cepat, seolah-olah dapat memotong antrean panjang yang selama ini memang menjadi persoalan nyata dalam penyelenggaraan haji Indonesia. Dalam sejumlah kasus, tawaran tersebut dikaitkan dengan visa furoda, mujamalah, hingga visa amil, yang dalam praktiknya sering tidak dipahami secara utuh oleh calon pembeli paket. Celah ketidaktahuan itulah yang kemudian dimanfaatkan untuk menjual harapan dengan harga mahal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Polri juga menyoroti praktik pemberangkatan melalui negara ketiga, seperti Malaysia, Filipina, dan Brunei Darussalam. Skema ini umumnya dipakai untuk menghindari pengawasan langsung dari otoritas di Indonesia, sekaligus memberi kesan bahwa perjalanan dilakukan secara normal dan legal. Namun, setibanya di Arab Saudi, tidak sedikit jemaah yang justru menghadapi masalah administratif, tidak memiliki akomodasi yang jelas, hingga gagal mengikuti rangkaian ibadah sebagaimana dijanjikan. Dalam kondisi tertentu, jemaah bahkan terlantar di luar negeri tanpa kejelasan tempat tinggal, jadwal ibadah, maupun kepastian pemulangan.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa persoalan haji ilegal tidak berdiri sendiri sebagai tindak penipuan biasa. Kasus-kasus yang teridentifikasi kerap memperlihatkan pola berulang: calon jemaah diminta menyetor dana, dijanjikan keberangkatan cepat, lalu dihadapkan pada alasan administratif yang terus bergeser ketika jadwal tak kunjung terlaksana. Polri mencatat adanya kegagalan keberangkatan dari sejumlah embarkasi internasional, termasuk Jakarta, Surabaya, Batam, dan Makassar. Pada titik ini, kerugian yang dialami bukan hanya materi, tetapi juga psikologis, sebab banyak jemaah telah menjual aset, berutang, atau menyiapkan tabungan bertahun-tahun demi berangkat ke Tanah Suci.
Yang lebih mengkhawatirkan, Polri menemukan pula praktik penipuan dengan skema ponzi. Dalam pola ini, dana dari jemaah baru digunakan untuk membiayai keberangkatan jemaah lama. Skema semacam itu pada awalnya tampak berjalan karena ada sebagian jemaah yang memang diberangkatkan, tetapi keberlanjutannya bergantung pada arus dana baru yang terus masuk. Ketika aliran dana melambat, praktik tersebut runtuh dan meninggalkan banyak korban. Ada pula kasus penggelapan dana dengan alasan keadaan kahar untuk menghindari kewajiban pengembalian uang, seolah-olah kegagalan yang terjadi semata-mata akibat force majeure, padahal di baliknya terdapat unsur kesengajaan dan perencanaan yang merugikan masyarakat.
Selain merugikan individu, praktik haji ilegal berdampak lebih luas terhadap tata kelola ibadah haji nasional. Keberadaan biro perjalanan yang tidak memiliki izin resmi sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah menciptakan pasar gelap yang sulit dikendalikan. Biro-biro semacam ini kerap menawarkan paket yang tidak transparan, identitas perusahaan yang meragukan, hingga afiliasi yang tidak jelas. Dalam situasi seperti ini, masyarakat sering kali hanya berbekal kepercayaan pada promosi, relasi personal, atau testimoni yang belum tentu dapat diverifikasi. Padahal, sekali dana berpindah tangan ke pihak yang tidak bertanggung jawab, jalur pemulihan kerugian kerap jauh lebih rumit daripada dugaan awal.
Di sisi penegakan hukum, Polri menyatakan telah membentuk Satuan Tugas Haji dan Umrah untuk menangani persoalan ini secara lebih sistematis. Satgas tersebut akan bekerja pada tiga lapis utama: preemtif, preventif, dan penegakan hukum. Pada tahap preemtif, langkah yang dilakukan berupa edukasi dan pemetaan terhadap pola-pola penipuan. Pada tahap preventif, pengawasan terhadap biro perjalanan dan alur keberangkatan diperkuat. Sementara pada tahap penegakan hukum, aparat menargetkan pelaku penipuan, penggelapan dana, dan penyalahgunaan dokumen perjalanan. Polri juga menegaskan akan bekerja sama dengan instansi terkait agar pelanggaran dapat ditindak secara maksimal.
Langkah ini menjadi penting karena penyelenggaraan haji tidak semata-mata urusan administratif, melainkan menyangkut kepercayaan publik terhadap negara dalam mengatur ibadah yang sangat sakral. Bagi banyak keluarga Indonesia, berhaji adalah perjalanan spiritual seumur hidup, yang dipersiapkan dengan pengorbanan besar dan harapan panjang. Karena itu, ketika jalur-jalur ilegal tumbuh subur, yang dipertaruhkan bukan hanya uang, melainkan martabat dan ketenangan batin para calon jemaah. Di titik inilah peran aparat penegak hukum dan lembaga negara menjadi krusial, bukan hanya untuk menindak pelaku setelah korban berjatuhan, tetapi juga untuk menutup ruang tumbuhnya penipuan sejak awal.
Polri pun mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran haji tanpa antre, terutama jika iming-iming itu disertai janji keberangkatan cepat, biaya fantastis, dan mekanisme yang sulit dijelaskan secara wajar. Calon jemaah diminta memastikan pendaftaran dilakukan melalui jalur resmi dan memverifikasi legalitas biro perjalanan sebelum menyerahkan uang. Dalam urusan haji, kehati-hatian menjadi bentuk perlindungan paling dasar agar niat suci tidak berubah menjadi jerat penipuan. Di tengah beragam modus yang terus berkembang, kewaspadaan publik, ketegasan penegak hukum, dan pengawasan negara menjadi satu-satunya cara untuk memastikan ibadah ke Tanah Suci tetap berjalan dalam koridor yang sah, aman, dan bermartabat. (*)










































