slot preparation.lsrs.lu

Sidang Rabusin di Blangkejeren Memantik Tanda Tanya Besar: Mengapa Surat yang Diduga Palsu Tetap Dipakai untuk Menjerat Warga?

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 3 April 2026 - 15:16 WIB

50376 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES — Sidang perkara pencurian dengan terdakwa Rabusin Ariga Lingga di Pengadilan Negeri Gayo Lues pada 2 April 2026 kembali menelanjangi praktik hukum yang diduga sarat permainan dan ketidakadilan. Sengketa lahan yang seharusnya menjadi ranah perdata, kini berubah menjadi perkara pidana yang penuh kejanggalan dan berpotensi menjadi preseden buruk bagi perlindungan hak warga kecil di Indonesia.

Kronologi kasus ini bermula ketika pada 2 April 2026, Rabusin mengikuti sidang pembuktian dokumen atau sidang mengenai bukti kepemilikan lahan. Dalam sidang tersebut, surat sertifikat yang seharusnya menjadi bukti kuat justru tidak pernah dihadirkan. Yang terjadi, menurut keterangan Rabusin, hanya surat yang diduga palsu yang ditunjukkan kepadanya. Surat itu dijelaskan oleh pihak Polres Gayo Lues kepada pihak Polda Aceh sebagai dasar penetapan Rabusin sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencurian.

Namun, setelah diuji di pengadilan, surat yang ditunjukkan bukanlah sertifikat asli yang memiliki kekuatan hukum, melainkan surat yang diduga palsu. Rabusin menegaskan, dasar klaim tanah itu berasal dari tanah pusaka keluarga yang diwariskan turun-temurun, mulai dari ayah kandungnya, Hajah Terngo, hingga nenek kandungnya, Rabusin Ariga Lingga, yang kemudian diberikan kepada Aman Ali sebagai abang kandung Hajah Terngo. Tanah itu berukuran 50 x 100 meter dan terletak di Uten Gedok. Namun, dalam surat yang dijadikan bukti oleh pelapor, ukuran tanah tiba-tiba berubah menjadi 100 x 100 meter, dan surat tersebut ditandatangani kepala desa Kampung Uring, padahal nenek kandung Rabusin sudah lama meninggal dunia. Ia menegaskan, mustahil surat itu sah, apalagi tanpa tanda tangan ayahnya atau saksi batas tanah pusaka yang ia miliki.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rabusin juga menyoroti kejanggalan lain yang semakin memperjelas dugaan praktik kotor dalam proses hukum ini. Ia dituduh mencuri kayu yang sudah diolah menjadi papan dan balok pada tahun 2024, namun surat bukti baru muncul pada 2025. Titik koordinat lahan yang awalnya ditetapkan di pegunungan Benyet oleh pihak Polres, tiba-tiba berubah menjadi Uten Gedok saat jaksa membacakan dakwaan di pengadilan. Permintaan Rabusin agar 10 orang yang terlibat dalam penjualan pohon pinus dari tanah gadai dan tanah pusaka miliknya dihadirkan di persidangan, juga tidak pernah direspons. “Itu artinya sama saja seperti waktu saya di Mapolres, tidak ada kejelasan hukum,” tegas Rabusin. Ia menambahkan, hingga kini dirinya menjalani proses hukum tanpa dasar hukum yang jelas, tetap ditahan di Lapas Gayo Lues, dan dijadikan terdakwa tanpa perlindungan hak asasi. “Saya mohon para penegak hukum berikan saya keadilan yang seadil-adilnya, karena saya juga manusia. Sekarang ini hak asasi saya sebagai manusia sudah dicabut,” ujarnya dengan nada getir.

Kasus Rabusin menambah daftar panjang sengketa agraria di Indonesia yang berujung pada proses pidana terhadap warga. Fenomena ini menjadi perhatian serius, mengingat banyak warga kecil yang akhirnya terjerat hukum akibat lemahnya perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat dan pemilik lahan tradisional. Jika proses hukum tidak berjalan transparan dan akuntabel, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan akan semakin tergerus.

Pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Kementerian Hukum dan HAM didesak untuk memantau jalannya proses hukum ini. Tidak hanya itu, Mahkamah Agung, Kejaksaan Tinggi Aceh, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia juga perlu turun tangan dan mengawasi secara ketat jalannya persidangan ini. Keterlibatan lembaga-lembaga tinggi hukum sangat penting agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan di tingkat daerah dan untuk memastikan perlindungan hak-hak masyarakat. Presiden Prabowo Subianto juga diharapkan memberikan perhatian khusus terhadap kasus-kasus sengketa lahan yang berpotensi menimbulkan ketidakadilan, sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam reformasi agraria dan penegakan hukum yang berkeadilan.

Tidak cukup hanya pengawasan internal, pengawasan dari lembaga hukum independen di luar struktur pemerintah juga sangat diperlukan. Lembaga-lembaga seperti Komisi Yudisial, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, hingga organisasi masyarakat sipil harus ikut memantau dan mengawal jalannya persidangan. Komisi III DPR RI juga didesak untuk turun langsung melakukan pengawasan dan meminta pertanggungjawaban aparat penegak hukum di daerah. Tujuannya jelas: membongkar dugaan praktik kotor, memastikan tidak ada intervensi atau permainan di balik meja, serta menekan potensi kriminalisasi terhadap warga kecil. Pengawasan eksternal ini menjadi benteng terakhir agar proses hukum berjalan jujur, transparan, dan tidak menjadi alat kepentingan kelompok tertentu.

Kepala desa juga harus berhati-hati dalam menerbitkan dan menandatangani dokumen kepemilikan lahan. Kasus Rabusin membuktikan bahwa kelalaian atau bahkan keterlibatan kepala desa dalam pembuatan surat palsu bisa berujung pada kriminalisasi warga dan memperkeruh konflik agraria. Kepala desa wajib memastikan setiap dokumen yang dikeluarkan benar-benar sah, transparan, dan tidak menjadi alat kepentingan pihak tertentu.

Kasus Rabusin adalah pengingat bahwa penegakan hukum di sektor agraria masih menyisakan banyak pekerjaan rumah. Jika praktik seperti ini dibiarkan, kasus-kasus serupa akan terus berulang dan kepercayaan masyarakat terhadap negara akan semakin luntur. Mahkamah Agung, Kejati Aceh, Kejagung, Komisi III DPR RI, para kepala desa, dan lembaga pengawas eksternal harus memastikan seluruh proses berjalan objektif, transparan, dan tidak menjadi alat kriminalisasi warga. Sudah saatnya semua pihak berhati-hati dan bertanggung jawab dalam menegakkan hukum, agar keadilan tidak hanya menjadi slogan kosong di ruang sidang.

(TIM)

Berita Terkait

Longsor di Tiga Titik Tutup Total Jalan Lintas Kutacane-Blangkejeren, Kendaraan Roda Dua dan Roda Empat Tak Bisa Melintas
Normalisasi Sungai Jadi Kunci di Gayo Lues, Jembatan Putus Hambat Evakuasi Warga
Ratusan Hektare Sawah di Gayo Lues Kembali Panen Pascabencana Banjir 2025
Pemkab Gayo Lues Kebut Penyerapan Dana TKD untuk Pemulihan Infrastruktur Pascabencana
Pemkab Gayo Lues Berpacu dengan Waktu di Tengah Keterbatasan Anggaran untuk Pulihkan Infrastruktur Pascabencana
Warga dan Satgas TMMD Antusias bangun 5 Unit RTLH di Kampung Gajah
Quick Response Personel Batalyon D Pelopor Bersama Masyarakat Padamkan Kebakaran Rumah di Gayo Lues
BPBD Gayo Lues Dirikan Tenda Darurat dan Salurkan Logistik untuk Korban Kebakaran Telege Jernih

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 04:20 WIB

Hasto Kristiyanto Minta Aparat Usut Tuntas Aktor Intelektual di Balik Kasus Penyadapan Presiden

Rabu, 4 November 2026 - 04:10 WIB

YUSRIL Sebut Prabowo Tahu Penangkapan Jenderal Listyo, Tegaskan Kasus Penyadapan Ilegal Bukan Makar

Rabu, 4 November 2026 - 04:06 WIB

Sikap Kritis PDIP terhadap Pemerintahan Prabowo dan Polemik Pemakzulan Wakil Presiden

Rabu, 4 November 2026 - 02:27 WIB

Bareskrim Polri Tetapkan Kepala Staf Kepresidenan dan Dua Perwira Tinggi Sebagai Tersangka Penyadapan Ilegal

Rabu, 4 November 2026 - 02:21 WIB

Dugaan Penyadapan Presiden dengan Spyware Canggih Seret Sejumlah Jenderal, Terungkap karena Operator Melapor

Rabu, 4 November 2026 - 01:37 WIB

Tiga Perwira Tinggi Polri Jadi Tersangka Penyadapan Presiden, Pemerintah Tegaskan Tak Ada Unsur Makar

Selasa, 3 November 2026 - 22:51 WIB

Bareskrim Tetapkan Tiga Jenderal Polri Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo

Selasa, 3 November 2026 - 19:39 WIB

Polri Buka Suara Soal Isu Penangkapan Perwira Tinggi Terkait Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo

Berita Terbaru