Pemilik Akun TikTok Saif Lofitr : Tuduh Wartawan Tak Bisa Dipercaya. Ini Tanggapan PWI Aceh

Redaksi

- Redaksi

Senin, 20 Oktober 2025 - 00:37 WIB

50512 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh : Satu tayangan video dari akun Tiktok Saif Lofitr yang di-share ke grup WhatsApp Anggota PWI Aceh mendapat tanggapan beragam. Sosok orang di video tersebut—dengan menggunakan bahasa Aceh—menuduh wartawan tak bisa dipercaya.

“Meunyoe berita dari wartawan, dari jameun keu jameun memang hanjeut tapateh syadara, le sulet (kalau berita dari wartawan dari masa ke masa memang nggak bisa dipercaya, banyak bohong),” ujar sosok tersebut mengawali mukaddimah-nya sambil menyebutkan sejumlah contoh yang diangkat dari pemberitaan masa konflik dan kasus di Bireuen tentang buruh sawit yang dicoret sebagai penerima rumah bantuan.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh, Nasir Nurdin didampingi Wakil Ketua Bidang Advokasi, Azhari secara prinsip tak bisa menerima tuduhan “wartawan tak bisa dipercaya’ sebagaimana disampaikan orang di akun Tiktok Saif Lofitr.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Itu tuduhan yang sangat menyakitkan dan kami berharap tuduhan itu bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” kata Nasir. Minggu, 19/10/2025

Video tersebut diposting pertama sekali ke grup WhatsApp Anggota PWI Aceh oleh Ketua Dewan Kehormatan PWI Aceh, HT Anwar Ibrahim, Kamis 16 Oktober 2025.

Satu tayangan video dari akun Tiktok Saif Lofitr
Satu tayangan video dari akun Tiktok Saif Lofitr

Tak ayal, komentar pun bermunculan. “Sekarang bilang jangan percaya wartawan. Dia perlu wartawan kalau nanti ada kehilangan, keluarga diperkosa, dan tindak kejahatan lain. Saat itu baru percaya sama wartawan,” tulis Azwani Awi.

Ketua PWI Lhokseumawe, Sayuti Achmad mempertanyakan, “Pane ureung Apa nyan.”

Komentar juga ditulis oleh Pemred Harian Rakyat Aceh, Sulaiman. “Hate speech terhadap profesi wartawan.”

Ada juga komentar bernada ngejek dari wartawan bernama Zubir, “Bodi agam babah inong.”

Ketua PWI Sabang, Jalaluddin ZKY mempertanyakan, “Pakon hana yang lapor ke pihak berwajib, nyoe pelecehan terhadap tugas wartawan.”

Sekretaris PWI Aceh Selatan, Sudirman sepakat dengan Jalaluddin. Menurut Sudirman, ini wajib dilaporkan.

Komentar panjang ditulis Zacky, wartawan beritaaceh.com. Zacky menulis, “Pelecehan profesi wartawan secara gamblang diutarakan oleh manusia sinting ini ke public. Tidak sedikit teman-teman merasa hatinya tersayat terlebih kepada senior kami wartawan masa konflik yang bertugas dalam desingan peluru mempertaruhkan nyawa memburu informasi untuk disajikan sesuai fakta dan realita di lapangan. Kepada Ketua PWI Aceh perlu dilakukan langkah-langkah hukum dengan melaporkan ke pihak berwajib agar hati kami yang tergores bisa terobati.”

Seorang wartawan senior di Aceh, Imran Joni mempertanyakan di mana posisi orang ini. “Laporkan ke APH atas dasar pelecehan profesi dan perbuatan tak menyenangkan, Pasal 340 KUHP. Harus ada wartawan yang lapor atau PWI.”

Saran Joni ditanggapi dengan komentar “setuju” oleh Fajri Bugak, wartawan di Bireuen, Rusmadi di Banda Aceh, dan Nono Tarigan di Medan.

Ifan Tarigan, Pengurus PWI Aceh Selatan menimpali, “Buat somasi kepada pihak yang menuduh berisi permintaan klarifikasi atau permintaan maaf secara tertulis.”

Masih dari Aceh Selatan, Masluyuddin berkomentar, “Teungku nyoe goh abeh dijep ubat sang. Haba jih dari masa kacau balau (konflik) sampe jinoe secara general. Peureulee ta peuteupat teungku nyoe, ta upgrade ileumee jih.”

Tak cukup pengetahuan

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh, Nasir Nurdin secara prinsip tak bisa menerima penilaian “wartawan tak bisa dipercaya’ sebagaimana disampaikan orang di akun Tiktok Saif Lofitr.

“Itu tuduhan yang sangat menyakitkan dan kami berharap tuduhan itu bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” kata Nasir.

Menurut Nasir, berbagai saran dan masukan akan menjadi pertimbangan pihaknya sebelum menentukan langkah yang akan diambil.

Nasir juga memastikan pemilik akun Tiktok Saif Lofitr tidak punya pengetahuan yang cukup tentang wartawan termasuk bagaimana profesi wartawan itu dijalankan.

“Pengetahuan Anda tentang wartawan sangat dangkal, bahkan nyaris tidak ada. Kalau Anda menuduh wartawan tak bisa dipercaya berarti Anda punya pengalaman buruk ditipu oleh wartawan gadungan atau bisa jadi media yang Anda baca adalah media abal-abal. Karena musuh utama seorang wartawan profesional adalah kebohongan,” tandas Nasir Nurdin didampingi Wakil Ketua PWI Aceh Bidang Advokasi, Azhari.

Terikat Undang-Undang dan Etika

Sebagai referensi atau pencerahan untuk siapa saja terhadap profesi wartawan—termasuk untuk pemilik akun TikTok Saif Lofitr–berikut dasar hukum bagi pekerja pers dalam melaksanakan tugasnya, sebagaimana dirangkum Wakil Ketua Bidang Advokasi PWI Aceh, Azhari.

Profesi wartawan dalam praktiknya tidak bisa lepas dari aturan tertinggi yang mengikat yakni Undang Undang Nomor 40/1999 tentang Pers dan Etika Pers sebagai landasan hukum yang harus dipahami oleh setiap orang.

Sebagai juklaknya profesi wartawan yang menjadi prinsip dalam menjalankan profesinya yakni menyampaikan informasi yang benar dan akurat berdasarkan fakta.

Dengan kata lain, wartawan memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan informasi yang akurat dan berdasarkan fakta, yang artinya memastikan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya dan akurat.

Cek fakta sebagai tolak ukur untuk memeriksa setiap fakta yang terkait dengan berita guna memastikan bahwa informasi tersebut benar-benar akurat.

Melakukan klarifikasi setiap informasi yang meragukan, guna menjaga kepercayaan publik atas setiap berita yang disiarkan.

Objektivitas dalam jurnalistik berarti menyajikan informasi secara netral dan tidak memihak, tanpa pengaruh dari opini pribadi atau kepentingan tertentu.

Wartawan harus objektif menyajikan fakta-fakta secara akurat dan seimbang, memungkinkan pembaca atau pemirsa untuk membentuk opini sendiri.

Wartawan tidak boleh memihak atau mendukung satu pihak tertentu dan itu terjaga dan dipegang teguh saat Aceh dilanda konflik, berdasarkan fakta dan bukti bukan asumsi.

Kemudian wartawan dalam beritanya harus memegang prinsip objektivitas guna meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan publik.

Independensi dalam jurnalistik berarti wartawan bebas dari pengaruh eksternal atau internal yang dapat mempengaruhi objektivitas dan integritas laporan berita.

Ini termasuk kewajiban lainnya yang harus dijadikan sebagai rambu-rambu dalam menjalankan profesi jurnalistiknya, yaitu wartawan harus memverifikasi setiap informasi yang diterimanya guna memastikan keakuratan informasi sebelum dipublikasikan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa berita yang disampaikan benar, akurat, dan dapat dipercaya.

“Jadi soal “si Om” yang maki-maki di sosmed tersebut mungkin karena tidak paham tentang tugas-tugas wartawan atau kecewa karena ada wartawan yang tidak menulis tentang apa yang diinginkannya,” tulis Azhari di akhir paparannya.( Red )

Berita Terkait

Kejari Nagan Raya Musnahkan Barang Bukti dari 15 Perkara: 100,8 Kg Ganja dan 51,95 Gram Sabu Dihancurkan
Bea Cukai Banda Aceh Gagalkan Peredaran 356.480 Batang Rokok Ilegal Melalui Jasa Titipan
Jamaluddin Idham Salurkan Ribuan Beasiswa PIP Tahap I Tahun 2026
Ketua Influencer Mualem-Dek Fad Dorong Anak Aceh Isi Jabatan Tinggi Perbankan Syariah
Ipelmasra Nyatakan Sikap Soal Investasi Rp200 Triliun di Nagan Raya: Dukung Pembangunan, Tolak Rakyat Jadi Penonton
Empat Anggota Bais TNI Dituntut 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
Terkait Polemik Pengolahan Gas Blok Andaman, ForBINA Dorong Skema Win-Win Solution Antara Pemerintah Aceh dan Mubadala
Terkait Polemik Pengolahan Gas Blok Andaman, ForBINA Dorong Skema Win-Win Solution Antara Pemerintah Aceh dan Mubadala

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 17:22 WIB

Eks Wakil Kepala BGN Siap Bongkar Pihak Besar dalam Dugaan Korupsi MBG, Pengajuan Justice Collaborator Didorong Berbagai Pihak

Minggu, 7 Juni 2026 - 18:51 WIB

Stop Framing dan Mengaitkan Yasonna Laoly dengan Kasus Hukum yang Menjerat Silmy Karim

Sabtu, 6 Juni 2026 - 04:17 WIB

DPN PERMAHI Dukung Langkah Presiden Prabowo Benahi BGN, Korupsi Program MBG Harus Diusut Hingga ke Akar

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:32 WIB

Aktivis Nasional Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto, Bukti Nyata Komitmen Bersihkan Institusi dari Praktik Korupsi

Minggu, 31 Mei 2026 - 22:39 WIB

*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Minggu, 31 Mei 2026 - 10:05 WIB

Sebanyak 1.052 Narapidana dan Anak Binaan Terima RK dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:21 WIB

*Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni 2026, BRN: Jawaban atas Kerinduan Masyarakat*

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:32 WIB

Simak Cara Jual Beli Tanah yang Aman agar Terhindar Masalah di Masa Mendatang

Berita Terbaru