Pemilik Kendaraan Pelat Luar Diimbau Mutasi ke Pelat BL, Demi Pembangunan Aceh

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 30 September 2025 - 22:23 WIB

50139 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh — Pemerintah Aceh mengimbau masyarakat yang masih menggunakan kendaraan pribadi dengan pelat nomor luar daerah untuk segera melakukan mutasi ke pelat nomor polisi Aceh (BL). Langkah ini penting agar penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tidak mengalir ke provinsi lain, dan justru dapat mendukung pembangunan di daerah sendiri.

Imbauan ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra, pada Selasa (30/9/2025), menyusul masih banyaknya kendaraan yang beroperasi di Aceh namun tercatat sebagai milik daerah lain.

“Jadi, perlu kami sampaikan kembali, mari semua pemilik kendaraan non-BL yang berdomisili dan beroperasi di Aceh menggunakan pelat BL agar ikut serta berkontribusi dalam membangun Aceh melalui Pajak Kendaraan Bermotor,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Reza menjelaskan bahwa sesuai dengan amanat Pasal 25 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, PKB yang dibayarkan masyarakat akan digunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan, serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum di daerah.

“Hasil dari pajak kendaraan tersebut dipakai untuk menunjang kelancaran lalu lintas barang dan jasa, serta memberi rasa aman dan nyaman dalam berkendara. Ini juga berkaitan dengan aspek keselamatan berkendara,” tutur Reza.

Ia menambahkan, kendaraan bermotor yang tidak mutasi ke pelat BL pada akhirnya akan membuat Aceh kehilangan potensi pendapatan daerah yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk perbaikan jalan dan pelayanan transportasi. Ironisnya, kendaraan itu tetap beroperasi di Aceh namun manfaat ekonomi dari pajaknya dirasakan di provinsi lain.

“Orang Aceh yang sayang ke Aceh, ayo bayar pajak kendaraannya untuk Aceh,” ucap Reza mengajak.

Selain kendaraan pribadi, Reza juga menegaskan bahwa mulai tahun 2025, Pemerintah Aceh akan memberlakukan Pajak Alat Berat, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Aceh.

“Untuk itu, kami juga mengimbau seluruh pihak yang menggunakan alat berat dalam kegiatan usaha di Aceh agar memenuhi kewajibannya membayar pajak. Ini bagian dari kontribusi kolektif untuk pembangunan Aceh yang lebih baik,” jelasnya.

Penertiban kendaraan non-BL ini bukan semata soal administrasi kendaraan, melainkan strategi optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berkelanjutan. Semakin banyak kendaraan yang terdaftar resmi di Aceh, semakin besar potensi pajak yang dapat dialokasikan untuk layanan publik, jalan berkualitas, dan transportasi yang memadai di seluruh wilayah provinsi.

Sejalan dengan itu, pemerintah juga mendorong kesadaran masyarakat untuk taat pajak dan tertib administrasi, sebagai bagian dari partisipasi aktif dalam pembangunan daerah.

Berita Terkait

Kejati Aceh Evaluasi Pemanfaatan Aplikasi “Jaga Desa” untuk Perkuat Pengawasan Dana Desa
Kejati Aceh Setujui Restorative Justice untuk Perkara Penggelapan di Langsa
Peringati Maulid Nabi Muhammad Saw 1447.H. MJD Kupi gelar Zikir Rateb Seribe
DPR Aceh Duga Tambang Ilegal Setor Rp360 Miliar per Tahun kepada Aparat
Penguatan Sistem Transmisi, PLN Aceh Jelaskan Penyebab Pemadaman Listrik di Sejumlah Wilayah
Langgar Izin Tinggal, Warga Negara Malaysia Dideportasi dari Aceh
Respons Temuan DPR Aceh, Pemprov dan Forkopimda Sepakat Bentuk Satgassus untuk Penertiban Tambang Emas Ilegal
Haji Uma Fasilitasi Pemulangan Korban TPPO Asal Aceh dari Kamboja

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 23:27 WIB

Kades Kuta Padang Serahkan Dana Ketahanan Pangan Kepada Pengurus BUMG Sebasar Rp.133.340.000.000

Selasa, 30 September 2025 - 10:56 WIB

Menjelang Maulid Nabi Muhammad Pemdes Blang Bintang Salurkan BLT DD Tahap Tiga

Selasa, 30 September 2025 - 01:43 WIB

Raja Sayang Wabup Nagan Raya Tinjau Kegiatan ANBK Kadisdik Ikut Dampingi

Senin, 29 September 2025 - 16:38 WIB

Gara Gara Tambang Emas Ditutup Ribuan Masyarakat Menangis. Karna Terputus Lapangan Kerja

Minggu, 28 September 2025 - 11:12 WIB

Innalillahi Wainnailaihi Rajiun.Kami Keluarga Besar Lembaga RKCA Turut Berduka Cita Atas Meningalnya Putra Pratama Sinulingga.SH.MH

Minggu, 28 September 2025 - 00:15 WIB

Panen Raya Jagung Serentak Kuartal III Seluruh Indonesia Tahun 2025. Ini Kata Kapolres Nagan Raya

Sabtu, 27 September 2025 - 20:54 WIB

PT Socfindo Kebun Seumanyam Salurkan Beasiswa Pendidikan untuk Anak Karyawan Berprestasi

Sabtu, 27 September 2025 - 01:21 WIB

Raja Sayang Wabup Nagan Raya Hadiri Sahkan Rancangan Qanun RPJP 2025–2045

Berita Terbaru