Langgar Izin Tinggal, Warga Negara Malaysia Dideportasi dari Aceh

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 30 September 2025 - 22:20 WIB

50115 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh — Seorang perempuan warga negara Malaysia berinisial NR (19) dideportasi dari wilayah Provinsi Aceh setelah terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian berupa overstay atau tinggal melebihi batas izin yang diberikan secara sah. Pemulangan dilakukan melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar, menggunakan pesawat komersial tujuan Malaysia.

NR diketahui telah melakukan pelanggaran sejak 6 Maret 2024 dan baru dideportasi pada akhir September 2025. Selama lebih dari satu tahun, ia tinggal di Indonesia tanpa izin tinggal yang sah.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Gindo Ginting, menjelaskan bahwa tindakan penegakan hukum ini dilakukan sesuai dengan Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur sanksi bagi warga negara asing yang melewati batas waktu izin tinggal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Yang bersangkutan terbukti telah melakukan overstay dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan keimigrasian. Tindakan deportasi ini merupakan langkah tegas untuk menjaga kedaulatan negara dan ketertiban umum,” ujar Gindo, Senin (29/9/2025).

Proses pemulangan NR dilakukan di bawah pengawasan ketat oleh tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), yang bertanggung jawab sejak pengawalan dari tempat detensi hingga proses keberangkatan. Penerapan cap keluar (exit permit) pada paspor dilakukan sesuai prosedur untuk memperjelas status keimigrasiannya sebagai orang yang telah dideportasi dari wilayah Indonesia.

Tim Imigrasi juga melakukan koordinasi intensif dengan petugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Sultan Iskandar Muda, memastikan seluruh langkah administratif dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum dan tidak terjadi pelanggaran lanjutan selama proses pemulangan berlangsung.

“Koordinasi antarunit kami lakukan untuk memastikan proses deportasi berlangsung lancar, tertib, dan sesuai dengan prosedur. Keseluruhan proses berada di bawah pengawasan kami dengan standar pengamanan yang maksimal,” jelas Gindo.

Kantor Imigrasi Banda Aceh menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan ketat terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerjanya. Selain bertujuan menegakkan hukum, langkah ini juga dimaksudkan untuk menjaga ketenteraman masyarakat serta mencegah pelanggaran keimigrasian yang berpotensi merugikan negara.

Pihak imigrasi pun berharap, tindakan tegas ini menjadi pengingat bagi warga negara asing lain untuk lebih memperhatikan dan mematuhi aturan keimigrasian selama berada di Indonesia.

“Kami berharap ini menjadi pembelajaran ke depan, agar setiap warga negara asing yang datang ke Indonesia menghormati hukum dan tidak menyalahgunakan izin tinggalnya,” kata Gindo.

NR kini resmi berstatus sebagai orang asing yang dideportasi dan akan dimasukkan dalam daftar penangkalan untuk sementara waktu, yang membuatnya tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam periode yang telah ditentukan oleh peraturan keimigrasian.

Berita Terkait

Kejati Aceh Evaluasi Pemanfaatan Aplikasi “Jaga Desa” untuk Perkuat Pengawasan Dana Desa
Kejati Aceh Setujui Restorative Justice untuk Perkara Penggelapan di Langsa
Peringati Maulid Nabi Muhammad Saw 1447.H. MJD Kupi gelar Zikir Rateb Seribe
DPR Aceh Duga Tambang Ilegal Setor Rp360 Miliar per Tahun kepada Aparat
Penguatan Sistem Transmisi, PLN Aceh Jelaskan Penyebab Pemadaman Listrik di Sejumlah Wilayah
Pemilik Kendaraan Pelat Luar Diimbau Mutasi ke Pelat BL, Demi Pembangunan Aceh
Respons Temuan DPR Aceh, Pemprov dan Forkopimda Sepakat Bentuk Satgassus untuk Penertiban Tambang Emas Ilegal
Haji Uma Fasilitasi Pemulangan Korban TPPO Asal Aceh dari Kamboja

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 23:27 WIB

Kades Kuta Padang Serahkan Dana Ketahanan Pangan Kepada Pengurus BUMG Sebasar Rp.133.340.000.000

Selasa, 30 September 2025 - 10:56 WIB

Menjelang Maulid Nabi Muhammad Pemdes Blang Bintang Salurkan BLT DD Tahap Tiga

Selasa, 30 September 2025 - 01:43 WIB

Raja Sayang Wabup Nagan Raya Tinjau Kegiatan ANBK Kadisdik Ikut Dampingi

Senin, 29 September 2025 - 16:38 WIB

Gara Gara Tambang Emas Ditutup Ribuan Masyarakat Menangis. Karna Terputus Lapangan Kerja

Minggu, 28 September 2025 - 11:12 WIB

Innalillahi Wainnailaihi Rajiun.Kami Keluarga Besar Lembaga RKCA Turut Berduka Cita Atas Meningalnya Putra Pratama Sinulingga.SH.MH

Minggu, 28 September 2025 - 00:15 WIB

Panen Raya Jagung Serentak Kuartal III Seluruh Indonesia Tahun 2025. Ini Kata Kapolres Nagan Raya

Sabtu, 27 September 2025 - 20:54 WIB

PT Socfindo Kebun Seumanyam Salurkan Beasiswa Pendidikan untuk Anak Karyawan Berprestasi

Sabtu, 27 September 2025 - 01:21 WIB

Raja Sayang Wabup Nagan Raya Hadiri Sahkan Rancangan Qanun RPJP 2025–2045

Berita Terbaru