Banda Aceh — Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, menanggapi dengan tenang tindakan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, yang belakangan menuai polemik akibat razia kendaraan berpelat BL (Aceh) di kawasan perbatasan Aceh–Sumatera Utara.
Dalam pidatonya saat menyampaikan Pendapat Akhir Gubernur terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2025 di ruang Serbaguna DPRA, Senin (29/9/2025), Mualem menyebut kebijakan itu tidak perlu direspons secara berlebihan.
“Kemarin, Gubernur Sumatera Utara melarang Plat BL masuk. Tapi bah keuh ta iem manteng, ta saba manteng, bah keuh orang lain berkicau,” ujarnya dengan nada tenang, yang kemudian disambut tawa dan tepuk tangan sejumlah peserta sidang paripurna.
Pernyataan itu, yang dalam terjemahan bebas berarti “kita diam saja, sabar saja, biarkan orang lain berkicau,” mencerminkan pendekatan Mualem yang lebih memilih menanggapi isu tersebut dengan kepala dingin. Ia menilai, polemik yang terjadi hanyalah seperti “kicauan burung” yang pada akhirnya akan menciptakan masalah bagi pelakunya sendiri.
“Hana peu peduli tat, tanyoe tenang mantong, hana ta kira pih. Ta kira nyan angin berlalu, kicauan burung, yang merugikan dia sendiri,” lanjut Mualem, sembari mengingatkan masyarakat Aceh agar tidak terpancing sikap emosional.
Meski demikian, di tengah sikap tenangnya, Mualem juga melontarkan peringatan agar masyarakat tetap waspada apabila kebijakan tersebut mulai berdampak langsung terhadap kepentingan warga Aceh.
“Tapi tanyoe ta wanti-wanti chit. Menyoe ka di peubloe, ta bloe. Menyoe ka gatai, ta garoe,” tegasnya.
Pernyataan itu mengandung makna peringatan: jika sudah menyentuh kepentingan publik, Aceh tidak akan tinggal diam—jika diganggu, akan bertindak.
Sikap Gubernur Aceh tersebut muncul di tengah meningkatnya respons publik terkait adanya razia kendaraan asal Aceh oleh otoritas di Sumatera Utara. Tindakan tersebut dinilai oleh berbagai kalangan sebagai bentuk diskriminatif terhadap kebebasan warga negara dalam berlalu lintas di wilayah NKRI.
Sementara itu, hingga berita ini dirilis, belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terkait polemik tersebut. Masyarakat pun berharap, isu ini dapat diselesaikan dengan pendekatan koordinatif antarprovinsi tanpa menimbulkan ketegangan di akar rumput. (*)






































