Penambang Tradisional Tolak Penutupan Tambang Ilegal oleh Gubernur Aceh

Redaksi Bara News

- Redaksi

Minggu, 28 September 2025 - 03:34 WIB

50451 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH SELATAN — Rencana Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem, untuk menutup seluruh aktivitas tambang emas ilegal dalam dua pekan mendatang mendapat penolakan dari para penambang tradisional di Aceh Selatan. Kebijakan tersebut dinilai tergesa-gesa dan tidak mempertimbangkan nasib masyarakat kecil yang menggantungkan hidup dari hasil tambang.

Rizal (42), seorang penambang emas di kawasan pedalaman Aceh Selatan, menilai ribuan warga terancam kehilangan mata pencaharian jika keputusan itu diterapkan tanpa solusi alternatif.

“Kalau tambang emas ditutup tanpa solusi, bagaimana kami bisa makan. Banyak keluarga di sini hanya bergantung pada hasil tambang. Kami bukan mafia, kami rakyat kecil,” kata Rizal, Sabtu (27/9/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rizal mendesak pemerintah untuk segera menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai jalan tengah. Menurutnya, legalisasi tambang rakyat akan memberikan kepastian hukum, mendorong penggunaan teknologi ramah lingkungan, serta membuka peluang bagi pendapatan resmi daerah.

“Kami setuju dengan penertiban, tapi jangan diberangus. Kalau ada WPR, semua bisa diatur, diawasi, dan dipajaki,” ujarnya.

Ia mengkhawatirkan penutupan tambang tanpa pendekatan sosial akan memicu ketegangan horizontal di masyarakat serta memperparah kemiskinan di wilayah-wilayah pelosok.

“Jangan sampai keputusan ini hanya menguntungkan segelintir perusahaan besar,” tegasnya.

Sebelumnya, Gubernur Aceh menyampaikan bahwa tambang ilegal telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang luas, terutama terhadap kawasan hutan dan sungai. Kerugian daerah diperkirakan mencapai Rp 2 triliun per tahun akibat aktivitas ilegal tersebut.

“Semua aktivitas ilegal harus keluar dari hutan Aceh,” ujar Mualem dalam pernyataannya.

Ia menegaskan bahwa pemerintah saat ini tengah menyiapkan regulasi yang memungkinkan pengelolaan tambang secara sah oleh masyarakat serta pelaku usaha kecil menengah. Kebijakan tersebut, menurutnya, bertujuan menekan laju kerusakan lingkungan sekaligus menciptakan sistem pertambangan yang tertib dan berkelanjutan.

Penolakan dari penambang rakyat di Aceh Selatan kini menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah kabupaten yang berada di antara kewajiban menjalankan instruksi gubernur dan tuntutan warga untuk tetap bisa bertahan dari sektor pertambangan.

Langkah pemerintah selanjutnya—termasuk penetapan WPR dan regulasi pendukung—akan menjadi penentu arah pengelolaan tambang rakyat di Aceh ke depan.

Berita Terkait

Himpunan Mahasiswa Aceh Selatan (HAMAS) Resmi Terima SK dari Pemkab Aceh Selatan, Siap Bangkit dan Perkuat Peran Mahasiswa
Tonicko Anggara: Menang API Award Bukan Jaminan Pariwisata Berkualitas
Produktivitas Pariwisata Dipertanyakan, Aktivis Desak Bupati Evaluasi Kadis Pariwisata Aceh Selatan
Himpunan Mahasiswa Aceh Selatan Apresiasi Ketegasan Bupati Mirwan MS Utamakan Pelayanan Kesehatan Rakyat
H. Mirwan Lantik Sekda Definitif Aceh Selatan; Tonicko Anggara: Semoga Mampu Menerjemahkan Visi Aceh Selatan Maju dan Produktif dengan Realisasi Konkret
Sekda Aceh Selatan Dilantik Besok, Tim MANIS Titip Harapan Penguatan Birokrasi untuk Optimalkan Realisasi Visi dan Misi
Disfungsi Birokrasi Pendidikan Aceh Selatan: Aktivis Tuding Kadisdik dan Kacabdin Gagal Total, Krisis Ini Tak Lagi Bisa Ditoleransi
Kepala BPMP Aceh Kunjungi Disdikbud Aceh Selatan, Siap Bersinergi Terapkan Program Prioritas Pendidikan Nasional

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 05:11 WIB

Ekonomi RI Dikabarkan Lemah, Ketum AKPERSI: Kita Punya Fondasi Kuat

Senin, 8 Juni 2026 - 17:22 WIB

Eks Wakil Kepala BGN Siap Bongkar Pihak Besar dalam Dugaan Korupsi MBG, Pengajuan Justice Collaborator Didorong Berbagai Pihak

Minggu, 7 Juni 2026 - 18:51 WIB

Stop Framing dan Mengaitkan Yasonna Laoly dengan Kasus Hukum yang Menjerat Silmy Karim

Sabtu, 6 Juni 2026 - 04:17 WIB

DPN PERMAHI Dukung Langkah Presiden Prabowo Benahi BGN, Korupsi Program MBG Harus Diusut Hingga ke Akar

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:32 WIB

Aktivis Nasional Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto, Bukti Nyata Komitmen Bersihkan Institusi dari Praktik Korupsi

Minggu, 31 Mei 2026 - 22:39 WIB

*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Minggu, 31 Mei 2026 - 10:05 WIB

Sebanyak 1.052 Narapidana dan Anak Binaan Terima RK dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:21 WIB

*Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni 2026, BRN: Jawaban atas Kerinduan Masyarakat*

Berita Terbaru