BARMAS Desak Gubernur Tutup PT Asdal: Serobot Lahan dan Ingkari Berikan Plasma Kepepada Mayarakat Trumon Timur

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 20 Agustus 2025 - 11:50 WIB

50319 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapak Tuan– Suara penolakan terhadap PT Asdal Prima Lestari kian lantang. Kali ini datang dari Barisan Muda Aceh Selatan (BARMAS) yang menilai perusahaan perkebunan sawit itu telah “merampas” hak rakyat dan merusak lingkungan.

Ketua BARMAS, Muhammad Arhas, menegaskan bahwa PT Asdal sudah terlalu lama dibiarkan melanggar aturan. Perusahaan yang beroperasi di Trumon Raya, Kabupaten Aceh Selatan, itu diduga menyerobot ribuan hektare lahan masyarakat dan hutan adat, serta ingkar janji terhadap kewajiban kebun plasma.

“Perusahaan ini bukan hanya merampas lahan rakyat, tapi juga menelantarkan kewajiban plasma yang seharusnya 30 persen dari HGU diberikan kepada masyarakat. Aturannya jelas ada, bahkan diatur dalam SK Gubernur sejak tahun 2011. Tapi sampai hari ini, rakyat hanya menerima janji kosong,” tegas Arhas, Rabu (20/8/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

BARMAS menilai kondisi ini telah menimbulkan konflik agraria yang panjang dan menyengsarakan masyarakat. Padahal, menurut Arhas, plasma merupakan hak dasar rakyat yang bisa meningkatkan kesejahteraan mereka, bukan sekadar wacana yang digantung tanpa kepastian.

Lebih dari itu, PT Asdal juga disorot atas buruknya pengelolaan lingkungan. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bahkan pernah memberikan Proper Merah kepada perusahaan tersebut. “Artinya, kerusakan lingkungan akibat aktivitas mereka bukan isapan jempol,” kata Arhas.

Melihat sederet pelanggaran tersebut, BARMAS mendesak Gubernur Aceh untuk tidak memperpanjang Hak Guna Usaha (HGU) PT Asdal yang akan berakhir dalam waktu dekat. Ia menilai pencabutan izin dan penutupan perusahaan merupakan langkah paling tepat untuk memulihkan keadilan bagi masyarakat.

“Kalau HGU tidak diperpanjang, maka tanah itu kembali ke rakyat. Dengan begitu, konflik agraria bisa diselesaikan secara permanen, dan masyarakat bisa berdaulat kembali atas lahannya,” tegasnya.

Arhas menegaskan, pemerintah Aceh jangan lagi berpihak pada perusahaan yang hanya mengeksploitasi tanah dan manusia. Sebaliknya, kehadiran negara harus dirasakan masyarakat sebagai pelindung hak-hak mereka.

“Jika pemerintah serius berpihak pada rakyat, maka saatnya bertindak tegas. Jangan biarkan PT Asdal terus semena-mena. Tutup perusahaan itu, demi keadilan bagi masyarakat Aceh Selatan,” pungkas Ketua BARMAS itu dengan nada geram.[]

Berita Terkait

Warga Samadua Tolak Perusahaan Tambang, Koalisi: Izin Bukan Cek Kosong
3 Keuchik di Kemasjidan Air Sialang Samadua Resmi Tolak IUP PT MMS, 2 Keuchik Cabut Rekomendasi
DPRK Aceh Selatan Didesak Bongkar Dugaan Maladministrasi Izin Perusahaan Tambang di Samadua
Ribuan Warga Samadua Kompak Tolak Tambang, Desak Rekomendasi Eksplorasi Dicabut!
Bupati Aceh Selatan Didesak Merdekakan Samadua dari Bayang-bayang Perusahaan Tambang
Ribuan Warga Samadua Bergerak Tolak Perusahaan Tambang, Ketua DPRK Aceh Selatan Ikut Tandatangani Petisi
ForPAS : IUP MMS Bukan Cek Kosong, KPK Diminta Telusuri Kemungkinan Dugaan Gratifikasi dalam Perizinan
Bupati Aceh Selatan Dukung Peningkatan Kompetensi Guru, Pemkab Jajaki Kerja Sama dengan Pascasarjana USK

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:49 WIB

Habib Rizieq Soroti Polemik Pengibaran Bendera Bulan Bintang dan Implementasi Perjanjian Helsinki di Aceh

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:43 WIB

Polresta Banda Aceh Tetapkan MA Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak Tiga Tahun

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:18 WIB

Aksi Berani Wagub Aceh Redam Kericuhan Peringatan Hari Damai di Masjid Raya Baiturrahman

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:07 WIB

Pemerintah Aceh Upayakan Penyelesaian Permanen Polemik Pengibaran Bendera Bintang Bulan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 04:00 WIB

Dorong Daya Saing Industri, Bea Cukai Banda Aceh Berikan Fasilitas Pembebasan Cukai

Rabu, 19 Agustus 2026 - 02:26 WIB

Pemerintah Diminta Segera Implementasikan MoU Helsinki untuk Menjaga Perdamaian Aceh

Senin, 17 Agustus 2026 - 02:50 WIB

Pemerintah Aceh dan DPRA Konsultasikan Kepastian Hukum Bendera Bulan Bintang ke Kemendagri

Senin, 17 Agustus 2026 - 02:44 WIB

Bendera Merah Putih Kembali Berkibar di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, Simbol Pemulihan Menjelang HUT ke-81 RI

Berita Terbaru