slot preparation.lsrs.lu

Kemenkeu Umumkan Penetapan Kurs Pajak dan Bea Masuk untuk Periode 23–29 Juli 2025

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 23 Juli 2025 - 12:23 WIB

50511 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 21 Juli 2025 — Dalam rangka menjamin kepastian hukum dan akuntabilitas dalam sistem perpajakan dan kepabeanan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia kembali mengeluarkan penetapan kurs yang akan digunakan sebagai dasar pelunasan kewajiban perpajakan dan bea masuk. Melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 8/MK/EF.2/2025, pemerintah menetapkan nilai tukar rupiah terhadap berbagai mata uang asing untuk periode 23 hingga 29 Juli 2025. Nilai kurs ini menjadi acuan dalam penghitungan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Barang dan Jasa, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan (PPh) untuk transaksi yang melibatkan valuta asing.

Penetapan ini dilakukan setiap pekan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai respons terhadap fluktuasi nilai tukar di pasar internasional. Kurs pajak mingguan ini bukan hanya menyangkut teknis administratif, melainkan berfungsi sebagai instrumen fiskal yang mendukung stabilitas fiskal dan iklim investasi. Pelaku usaha, importir, eksportir, serta pihak-pihak yang berurusan dengan perdagangan lintas negara dituntut memperhatikan secara seksama kurs yang berlaku setiap minggu agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaporan maupun pembayaran pajak dan bea. Nilai kurs yang ditetapkan tidak hanya berdampak pada nominal pungutan negara, namun juga berpengaruh pada harga barang, perhitungan keuntungan, serta daya saing produk di pasar domestik dan internasional.

Untuk minggu ini, nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing ditetapkan sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  • Dolar Amerika Serikat (USD): Rp 16.290,00

  • Dolar Australia (AUD): Rp 10.615,35

  • Dolar Kanada (CAD): Rp 11.874,15

  • Kroner Denmark (DKK): Rp 2.537,10

  • Dolar Hongkong (HKD): Rp 2.075,25

  • Ringgit Malaysia (MYR): Rp 3.835,59

  • Dolar Selandia Baru (NZD): Rp 9.695,01

  • Kroner Norwegia (NOK): Rp 1.592,75

  • Poundsterling Inggris (GBP): Rp 21.848,70

  • Dolar Singapura (SGD): Rp 12.683,72

  • Kroner Swedia (SEK): Rp 1.679,99

  • Franc Swiss (CHF): Rp 20.329,99

  • Yen Jepang (JPY) per 100 unit: Rp 10.978,47

  • Kyat Myanmar (MMK): Rp 7,75

  • Rupee India (INR): Rp 189,42

  • Dinar Kuwait (KWD): Rp 53.298,83

  • Rupee Pakistan (PKR): Rp 57,19

  • Peso Filipina (PHP): Rp 285,90

  • Riyal Arab Saudi (SAR): Rp 4.342,91

  • Rupee Sri Lanka (LKR): Rp 54,11

  • Baht Thailand (THB): Rp 502,04

  • Dolar Brunei Darussalam (BND): Rp 12.674,23

  • Euro (EUR): Rp 18.937,17

  • Renminbi Tiongkok (CNY): Rp 2.268,54

  • Won Korea (KRW): Rp 11,73

Penetapan kurs mingguan seperti ini merupakan bagian dari instrumen pengendalian fiskal negara yang mendukung keterbukaan informasi serta kepatuhan wajib pajak. Dalam praktiknya, nilai kurs ini digunakan sebagai konversi atas nilai transaksi dalam mata uang asing saat menentukan besaran pungutan negara yang harus disetorkan. Oleh sebab itu, setiap perubahan nilai kurs memiliki potensi mempengaruhi total kewajiban fiskal perusahaan dan perseorangan yang bertransaksi lintas negara.

Selain memberikan kepastian hukum, pengaturan kurs mingguan juga bertujuan mencegah terjadinya ketimpangan perhitungan antara nilai transaksi riil dengan nilai pelunasan pungutan. Dengan kurs yang ditetapkan secara resmi dan diperbaharui secara berkala, pemerintah memastikan tidak ada pihak yang dirugikan secara sistemik. Kurs pajak mingguan ini juga menjadi pedoman penting bagi konsultan pajak, perusahaan logistik, perbankan, hingga akuntan yang bertugas menyusun laporan keuangan perusahaan berbasis transaksi internasional.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sebagai instansi pelaksana kebijakan ini, terus mendorong pelaku usaha untuk aktif memantau perkembangan kurs mingguan melalui kanal resmi pemerintah, termasuk situs web www.beacukai.go.id dan situs wilayah seperti www.kanwilaceh.beacukai.go.id. Selain itu, penetapan kurs juga menjadi referensi utama dalam proses audit, pemeriksaan, maupun koreksi fiskal terhadap laporan keuangan yang menggunakan valuta asing sebagai dasar transaksi.

Penetapan nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing ini berlaku mulai 23 Juli 2025 dan akan ditinjau kembali pada 29 Juli 2025. Setelah tanggal tersebut, kurs mingguan akan diperbarui untuk periode selanjutnya, sesuai dengan dinamika ekonomi global dan kebijakan fiskal nasional. (*)

Berita Terkait

Sambut HLN ke-81, PLN Jeuram Terangi Tiga Rumah Warga Kurang Mampu di Nagan Raya
Pemerintah Berikan Insentif PPh bagi Penempatan Dana di SBN Valas
Pertamina Naikkan Harga BBM Non-Subsidi Mulai 1 September 2026
Jaringan Perdagangan Emas Ilegal Internasional Mengancam Ekonomi Nasional
Pemerintah Kaji Pembatasan Pembelian Pertalite untuk Kelompok Desil 9 dan 10
Saham Bank Mandiri Melemah di Tengah Isu Pemblokiran Rekening Demonstran
Kementerian Keuangan Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Pajak dan Bea Masuk Periode 06– 12 Mei 2026
Pelaku UMKM Kini Bisa Ganti Background Foto Produk Sendiri Tanpa Biaya Mahal 

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 03:14 WIB

Eks Danjen Kopassus Kecam Keras Makar Penyadapan Listyo Sigit, Singgung Peran Jokowi dan Lemahnya Pengamanan Presiden

Kamis, 5 November 2026 - 02:07 WIB

Dugaan Penyadapan di Lingkaran Istana Memicu Kegelisahan Politik

Kamis, 5 November 2026 - 02:05 WIB

Alat Penyadapan Ilegal Terhadap Presiden Ditemukan di Rumah Irjen Pol Ahrie Sonta

Kamis, 5 November 2026 - 01:45 WIB

Rocky Gerung Kritik Paradigma Paten dan Singgung Kasus Penyadapan Pejabat Negara

Kamis, 5 November 2026 - 01:38 WIB

Mantan Kapolri Jadi Tersangka Kasus Penyadapan, Mahfud MD Soroti Dugaan Makar

Kamis, 5 November 2026 - 01:31 WIB

Skandal Penyadapan Mantan Kapolri: Antara Pelanggaran Prosedur dan Narasi Makar yang Dipaksakan

Kamis, 5 November 2026 - 01:26 WIB

Dugaan Penyadapan Oleh Mantan Kapolri Dinilai Belum Penuhi Unsur Makar

Kamis, 5 November 2026 - 01:20 WIB

Listyo Tiga Kali Nyaris Dicopot, Mahfud MD Bongkar Peran Jokowi di Balik Tarik Ulur Pergantian Kapolri

Berita Terbaru