slot preparation.lsrs.lu

Bea Cukai Lhokseumawe Bersama Aparat Gabungan Berhasil Gagalkan Penyelundupan Barang Ilegal dan Peredaran Narkotika Lebih dari 1 Ton

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 23 Juni 2025 - 21:14 WIB

50635 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lhokseumawe, 23 Juni 2025 — Kantor Bea Cukai Lhokseumawe bersama unsur TNI, Polri, BNN, serta sejumlah instansi terkait lainnya berhasil mencatat capaian penting dalam upaya penegakan hukum dan pengamanan wilayah perbatasan selama Semester I Tahun 2025. Penindakan dilakukan terhadap berbagai bentuk pelanggaran hukum seperti penyelundupan barang impor ilegal, peredaran rokok tanpa cukai, serta peredaran narkotika dalam jumlah besar di wilayah Kota Lhokseumawe, Kabupaten Aceh Utara, Bener Meriah, Aceh Tengah, dan Bireuen.

Selama periode enam bulan pertama tahun 2025, Bea Cukai Lhokseumawe berhasil menangani satu kasus penimbunan barang mewah yang diduga berasal dari luar negeri tanpa prosedur kepabeanan, serta penindakan terhadap peredaran rokok ilegal sebanyak 143.588 batang dari berbagai merek. Selain itu, aparat gabungan juga berhasil menggagalkan 11 kasus peredaran narkotika dengan total barang bukti mencapai sekitar 1.124.520,77 gram atau lebih dari 1,1 ton.

Penindakan terhadap pelanggaran kepabeanan menghasilkan penyelamatan potensi kerugian negara sebesar Rp1.094.125.000, sementara dari sektor cukai tercatat kerugian yang berhasil dicegah sebesar Rp174.186.672. Untuk penindakan narkotika, negara diperkirakan berhasil menghemat biaya rehabilitasi hingga mencapai Rp3.950.114.755.400. Total nilai ekonomi yang berhasil diselamatkan oleh negara dalam seluruh penindakan tersebut mencapai Rp3.951.383.067.072.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu operasi besar dilakukan pada Sabtu, 15 Juni 2025, di Gampong Paloh Punti, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe. Dalam operasi tersebut, tim gabungan Bea Cukai Lhokseumawe dan Detasemen Polisi Militer (Denpom) IM/1 Lhokseumawe menggerebek sebuah gudang terpencil yang sebelumnya dicurigai oleh warga setempat. Lokasi yang berada di tengah area perkebunan terpencil ini menjadi alasan pelaksanaan operasi dilakukan secara cepat dan melibatkan perangkat desa sebagai saksi. Dari penggerebekan tersebut, petugas menemukan lima unit sepeda motor mewah yang terdiri dari dua unit Kawasaki Ninja Serpico 150 cc, satu unit Honda X-ADV 750 cc, satu unit BMW GS 1200 K51, dan satu unit Lambretta X300SR 300 cc. Selain kendaraan bermotor, dua koli karton berisi suku cadang kendaraan turut diamankan. Seluruh barang dibawa ke Kantor Bea Cukai Lhokseumawe untuk pencacahan dan penyidikan lebih lanjut. Pemilik gudang dan barang masih dalam proses penelusuran oleh unit pengawasan.

Terkait pelanggaran cukai, Bea Cukai Lhokseumawe menemukan peredaran 143.588 batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai di sejumlah titik wilayah Kota Lhokseumawe, Bireuen, dan Aceh Utara. Temuan ini berdampak pada potensi kerugian negara sebesar Rp174.186.672. Terhadap pelanggaran ini, pelaku dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 54 dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Penindakan ini merupakan hasil dari pengawasan pasar secara berkelanjutan dan tindakan preventif terhadap peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan negara serta mengganggu ekosistem pasar yang sehat.

Sementara itu, dalam penindakan terhadap narkotika, sepanjang Semester I Tahun 2025, Bea Cukai Lhokseumawe bersama aparat penegak hukum berhasil menggagalkan total 11 kasus dengan barang bukti narkotika yang mencapai lebih dari 1,1 ton atau tepatnya 1.124.520,77 gram. Jenis narkotika yang ditemukan terdiri dari 660.830,77 gram methamphetamine atau sabu-sabu, serta 463.690 gram ganja kering. Untuk sabu-sabu, penindakan dilakukan di Kota Lhokseumawe sebanyak tiga kali, Kabupaten Bireuen dua kali, dan satu kali di Aceh Utara. Sementara ganja mayoritas ditemukan di Aceh Utara dan Bener Meriah, dua wilayah yang selama ini dikenal sebagai jalur distribusi dari wilayah tengah Aceh ke pantai timur. Operasi ini melibatkan institusi pusat dan daerah seperti Narcotic Investigation Center Bareskrim Polri, Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kanwil DJBC Aceh, BNN, Polres Lhokseumawe, Polres Bireuen, serta BNNK Lhokseumawe.

Kepala Kantor Bea Cukai Lhokseumawe, Agus Siswadi, dalam keterangannya pada 23 Juni 2025 menyampaikan bahwa seluruh keberhasilan tersebut merupakan hasil dari kerja sama intensif lintas sektor yang mengutamakan strategi intelijen dan tindakan terukur. Menurutnya, penegakan hukum terhadap peredaran narkotika merupakan prioritas karena dampaknya sangat merusak masa depan bangsa. Ia menegaskan bahwa pelaku penyelundupan barang impor ilegal dijerat Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, sedangkan pelanggaran cukai dijerat Pasal 54 dan 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.

Agus juga menyampaikan apresiasi atas dukungan dan informasi dari masyarakat yang turut berperan besar dalam keberhasilan penindakan ini. Ia menegaskan bahwa Bea Cukai akan terus memperkuat kolaborasi dengan aparat penegak hukum untuk menjaga keamanan wilayah dan mencegah kerugian negara lebih lanjut. Masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal dan didorong untuk segera melaporkan segala bentuk kecurigaan kepada Bea Cukai. Ia memastikan bahwa seluruh laporan akan ditangani secara profesional, cepat, dan tanpa biaya, serta identitas pelapor akan dijaga dengan ketat.

Untuk keterangan lebih lanjut, dapat menghubungi Kepala Seksi Kepatuhan Internal Bea Cukai Lhokseumawe, Vicky Fadian melalui email bclhokseumawe@customs.go.id atau bclhokseumawe@kemenkeu.go.id, atau melalui telepon di nomor (0645) 630695 atau +62 811-6740-117. *red)

Berita Terkait

Bea Cukai Amankan Kapal Pengangkut 10 Juta Batang Rokok Ilegal di Perairan Aceh Utara
HIMAKO Universitas Malikussaleh Sambut 150 Mahasiswa Baru Ilmu Komunikasi Lewat Meuraka
Bea Cukai Lhokseumawe Serahkan NPPBKC kepada CV. Rencong Makmur Sejahtera
FKP 2026, Bea Cukai Lhokseumawe Perkuat Sinergi Layanan dan Pengawasan
Mahasiswa HMI Geruduk DPRK Lhokseumawe, Lontarkan Tujuh Tuntutan Keras
Tuntut Perbaikan Kinerja dan Kesejahteraan, Mahasiswa Geruduk Kantor Wali Kota Lhokseumawe
Tuntut Pembebasan Dua Mahasiswa Aceh, Aliansi Rakyat Pro Demokrasi Soroti Tindakan Polda Metro Jaya
Diduga Membobol Ruko, Seorang Pria di Cunda Lhokseumawe Dikepung dan Diamankan Warga

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 04:20 WIB

Hasto Kristiyanto Minta Aparat Usut Tuntas Aktor Intelektual di Balik Kasus Penyadapan Presiden

Rabu, 4 November 2026 - 04:15 WIB

Habiburokhman Minta Kasus Penyadapan Ilegal Terhadap Presiden Prabowo Diusut Tuntas

Rabu, 4 November 2026 - 04:06 WIB

Sikap Kritis PDIP terhadap Pemerintahan Prabowo dan Polemik Pemakzulan Wakil Presiden

Rabu, 4 November 2026 - 02:27 WIB

Bareskrim Polri Tetapkan Kepala Staf Kepresidenan dan Dua Perwira Tinggi Sebagai Tersangka Penyadapan Ilegal

Rabu, 4 November 2026 - 02:21 WIB

Dugaan Penyadapan Presiden dengan Spyware Canggih Seret Sejumlah Jenderal, Terungkap karena Operator Melapor

Rabu, 4 November 2026 - 01:37 WIB

Tiga Perwira Tinggi Polri Jadi Tersangka Penyadapan Presiden, Pemerintah Tegaskan Tak Ada Unsur Makar

Selasa, 3 November 2026 - 22:51 WIB

Bareskrim Tetapkan Tiga Jenderal Polri Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo

Selasa, 3 November 2026 - 19:39 WIB

Polri Buka Suara Soal Isu Penangkapan Perwira Tinggi Terkait Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo

Berita Terbaru