Pemotongan Honor 70 Persen Batal, Bupati H Mirwan MS Hadapi PR Berat Benahi Aceh Selatan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Minggu, 13 April 2025 - 04:53 WIB

50471 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Selatan – Rencana kebijakan efisiensi anggaran Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan yang sempat menuai kontroversi, khususnya terkait pemotongan hingga 70 persen honorarium tenaga honorer, akhirnya dibatalkan. Keputusan ini diambil setelah berbagai elemen masyarakat, termasuk para tenaga honorer, menyuarakan keberatannya karena kebijakan tersebut dinilai berdampak langsung pada kelangsungan hidup mereka.

Meski sempat mengejutkan, para honorer tidak serta merta menyalahkan Bupati Aceh Selatan, H. Mirwan MS, SE, M.Sos, atas lahirnya kebijakan tersebut.

“Kami kasihan melihat Pak Bupati yang harus menghadapi begitu banyak persoalan sejak dilantik. Kami tahu ini bukan sepenuhnya kesalahan beliau, karena sejak 2024 saja kami sudah sering mengalami keterlambatan honor, bahkan ada bulan-bulan yang belum dibayarkan,” ungkap Ketua Forum Diskusi Tenaga Honorer Aceh Selatan, Azwar, Sabtu (12/4/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Azwar, tertundanya pembayaran honor tenaga honorer rupanya bukan hal baru. Pada tahun anggaran 2024, sejumlah lembaga resmi daerah bahkan mengalami nasib serupa. Pengurus Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Selatan, kumpulan Ulama di Aceh Selatan misalnya, tidak menerima honor selama empat bulan meskipun anggarannya telah tersedia. Kondisi serupa juga dialami oleh pengurus Majelis Adat Aceh (MAA) dan Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Kabupaten Aceh Selatan.

Sementara, Ketua Forum Honorer Nakes Aceh Selata Tantawir menjelaskan, ratusan tagihan dengan total nilai mencapai puluhan miliar rupiah masih menggantung di Bidang Pembendaharaan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Selatan. “Tagihan-tagihan dari tahun 2023 bahkan harus dibayarkan menggunakan anggaran tahun 2024, yang semakin memperburuk kondisi fiskal daerah. Kondisi ini menunjukkan lemahnya tata kelola keuangan pada masa pemerintahan sebelumnya,” ujarnya.

Tantawir menilai, kebijakan efisiensi seperti wacana pemotongan honor merupakan upaya darurat yang lahir dari kondisi keuangan yang sangat tidak sehat.

“Masalah ini bukan datang tiba-tiba. Defisit ratusan miliar itu adalah akumulasi dari pengelolaan yang tidak disiplin, ditambah lemahnya kontrol dan diduga adanya praktik pemufakatan yang tidak sehat,” ujarnya.

Secara terpisah, Ketua Guru Kontrak dan Honorer Tingkat SD dan SMP Fachruddin Ruzi, S.Pd mengapresiasi langkah Bupati H Mirwan yang akhirnya membatalkan rencana pemotongan honor setelah mendengar aspirasi masyarakat. Bagi pigaknya, ini menunjukkan keberpihakan terhadap rakyat, meski tetap harus diiringi langkah konkret dalam reformasi birokrasi.

“Yang paling penting sekarang adalah keberanian Bupati untuk mengevaluasi pejabat-pejabat yang tidak loyal dan tidak bekerja maksimal. Jangan biarkan mereka justru menjadi beban dalam proses pembenahan,” ujarnya.

Kata Fachruddin, keberhasilan Bupati Mirwan akan sangat bergantung pada kemampuannya membangun tim kerja yang solid dan transparan, serta memperkuat akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

Masyarakat kini menaruh harapan besar pada kepemimpinan baru ini, dengan harapan akan lahir kebijakan-kebijakan strategis yang mampu mengatasi defisit, memperbaiki layanan publik, serta mengembalikan marwah birokrasi sebagai pelayan masyarakat, bukan sekadar pengelola anggaran.

Berita Terkait

Warga Samadua Tolak Perusahaan Tambang, Koalisi: Izin Bukan Cek Kosong
3 Keuchik di Kemasjidan Air Sialang Samadua Resmi Tolak IUP PT MMS, 2 Keuchik Cabut Rekomendasi
DPRK Aceh Selatan Didesak Bongkar Dugaan Maladministrasi Izin Perusahaan Tambang di Samadua
Ribuan Warga Samadua Kompak Tolak Tambang, Desak Rekomendasi Eksplorasi Dicabut!
Bupati Aceh Selatan Didesak Merdekakan Samadua dari Bayang-bayang Perusahaan Tambang
Ribuan Warga Samadua Bergerak Tolak Perusahaan Tambang, Ketua DPRK Aceh Selatan Ikut Tandatangani Petisi
ForPAS : IUP MMS Bukan Cek Kosong, KPK Diminta Telusuri Kemungkinan Dugaan Gratifikasi dalam Perizinan
Bupati Aceh Selatan Dukung Peningkatan Kompetensi Guru, Pemkab Jajaki Kerja Sama dengan Pascasarjana USK

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:45 WIB

Siswa SMAN Unggul Binaan Bener Meriah Diduga Dikeroyok Kakak Kelas, Korban Dirawat di Rumah Sakit

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:13 WIB

Perempuan di Aceh Utara Didakwa Jadi Perantara Pembelian Sabu, Persidangan Digelar di PN Lhoksukon

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:57 WIB

Dua Kurir Ganja 93 Kilogram Asal Aceh Ditangkap di Medan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:17 WIB

Mahkamah Agung Terbitkan Pedoman Baru, Putusan Bebas Tidak Bisa Diajukan Banding atau Kasasi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:43 WIB

Polresta Banda Aceh Tetapkan MA Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak Tiga Tahun

Kamis, 20 Agustus 2026 - 21:41 WIB

Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan, Cegah Penambangan Tanpa Izin

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:09 WIB

Temu Ramah dengan Insan Pers, Kapolres Gayo Lues: Saya Merasa Seperti Pulang ke Kampung Sendiri

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:44 WIB

Dokter Tifa Sesalkan Sikap Kejaksaan yang Abaikan Putusan Pengadilan dalam Sidang Praperadilan

Berita Terbaru