Polres Bireuen Bekuk Tiga Pelaku Pencuri Modul Baseband BTS Tower Telkomsel

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 30 Desember 2024 - 04:19 WIB

503,394 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen – Polres Bireuen melalui Tim Opsnal Sat Reskrim Berhasil membekuk tiga pelaku Pencuri Modul Baseband BTS Tower Telkomsel

Tiga pelaku tersebut dibekuk pada Sabtu 28 Desember 2024 di Kecamatan Meurah Mulia Kabupaten Aceh Utara

Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko, S.H., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Adimas FirmansyahS.Tr.K., S.I.K., M.Si., membenarkan terkait pengungkapan kasus tersebut, Minggu 29 Desember 2024

AKP Adimas menyebutkan, tiga pelaku yang ditangkap diantaranya CA(36),Warga Langsa, MR(34) Warga Langsa, dan FA(30) Warga Kecamatan Meurah Mulia Aceh Utara

Mereka dibekuk setelah mendapatkan Informasi dan dilakukan pengembangan lebih lanjut, terkait pencurian Modul Baseband BTS Tower Telkomsel yang terletak di Jalan Medan – Banda Aceh Desa Paya Meuneng Peusangan

” Setelah kami melakukan pengembangan lebih lanjut, tiga pelaku ini kami tangkap di Wilayah Aceh Utara, mereka mengaku bahwa telah melakukan aksi pencurian Satu Unit Modul Baseband BTS Tower Telkomsel di Kecamatan Peusangan, mereka mengaku telah melakukan aksi tersebut di beberapa Kabupaten, Seperti Langsa, Aceh Utara dan Aceh Timur, mereka menjual per unitnya Rp 3.000.000″ terang AKP Adimas

Barang Bukti yang diamankan diantaranya empat unit Baseband BTS Tower Telkomsel, satu unit Baseband BTS Tower Indosat, satu lembar Stnk sepmor yamaha Aerok,satu unit hanphone merk Oppo warna putih mutiara, satu unit hanphone merk Redmi warna biru dongker, satu unit hanphone merk vivo warna hitam, tiga obeng, dua tang, dan satu gunting pemotong kawat

Kini pelaku sudah di amankan dirutan Mapolres Bireuen, guna proses hukum lebih lanjut, ketiganya melanggar Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun atau maksimal 9 tahun, terang AKP Dimas

Berita Terkait

Satresnarkoba Porles Aceh Barat Berhasil Amankan Pelaku Narkoba Jenis Sabu Jumlah 51,6 Gram
Geger..!! Peredaran Pil Koplo di Jakarta Utara Kebal Hukum Lantaran Dibackup Romli?
Resahkan Masyarakat, Seorang Pria di Mataram Nyamar Jadi Wanita saat di Masjid dan Mengaku Dapat Bisikan Gaib
Polisi Tangkap Tersangka Pengancaman Pisau ke Pengguna Mobil di Pekanbaru
Bareskrim Tangkap Kurir Narkoba, 192 Kg Sabu Disita
Dua Terduga Pelaku Pencurian Tas dan Handphone di Nagan Raya Berhasil ditangangkap 
Vonis Seumur Hidup Untuk Anggota TNI AL Dalam Kasus Pembunuhan
Berkas perkara pelecehan seksual Kapolres Ngada dilimpahkan ke Kejaksaan
https://xml.qualiclicks.com/redirect?feed=0&auth=&url=https://baranewsaceh.co&subid=