Polres Bireuen Bekuk Tiga Pelaku Pencuri Modul Baseband BTS Tower Telkomsel

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 30 Desember 2024 - 04:19 WIB

503,490 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen – Polres Bireuen melalui Tim Opsnal Sat Reskrim Berhasil membekuk tiga pelaku Pencuri Modul Baseband BTS Tower Telkomsel

Tiga pelaku tersebut dibekuk pada Sabtu 28 Desember 2024 di Kecamatan Meurah Mulia Kabupaten Aceh Utara

Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko, S.H., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Adimas FirmansyahS.Tr.K., S.I.K., M.Si., membenarkan terkait pengungkapan kasus tersebut, Minggu 29 Desember 2024

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

AKP Adimas menyebutkan, tiga pelaku yang ditangkap diantaranya CA(36),Warga Langsa, MR(34) Warga Langsa, dan FA(30) Warga Kecamatan Meurah Mulia Aceh Utara

Mereka dibekuk setelah mendapatkan Informasi dan dilakukan pengembangan lebih lanjut, terkait pencurian Modul Baseband BTS Tower Telkomsel yang terletak di Jalan Medan – Banda Aceh Desa Paya Meuneng Peusangan

” Setelah kami melakukan pengembangan lebih lanjut, tiga pelaku ini kami tangkap di Wilayah Aceh Utara, mereka mengaku bahwa telah melakukan aksi pencurian Satu Unit Modul Baseband BTS Tower Telkomsel di Kecamatan Peusangan, mereka mengaku telah melakukan aksi tersebut di beberapa Kabupaten, Seperti Langsa, Aceh Utara dan Aceh Timur, mereka menjual per unitnya Rp 3.000.000″ terang AKP Adimas

Barang Bukti yang diamankan diantaranya empat unit Baseband BTS Tower Telkomsel, satu unit Baseband BTS Tower Indosat, satu lembar Stnk sepmor yamaha Aerok,satu unit hanphone merk Oppo warna putih mutiara, satu unit hanphone merk Redmi warna biru dongker, satu unit hanphone merk vivo warna hitam, tiga obeng, dua tang, dan satu gunting pemotong kawat

Kini pelaku sudah di amankan dirutan Mapolres Bireuen, guna proses hukum lebih lanjut, ketiganya melanggar Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun atau maksimal 9 tahun, terang AKP Dimas

Berita Terkait

YLBH AKA Nagan Raya Minta Penegak Hukum Proses Oknum Dewan Terlibat Dugaan Pengeroyokan
Wakil Gubernur Babel Hellyana Divonis Empat Bulan Penjara dalam Kasus Penipuan Tagihan Hotel
BKPSDM Gayo Lues Klarifikasi Surat yang Beredar Palsu, Abdul Wahab: Ada Oknum Sengaja Membuat Kisruh
Pasacsarjana Umuslim Yudisium 147 lulusan Angkatan V
JASA Bireuen Dukung Penuh Pergub JKA 2026: Bukti Keberpihakan Pemerintah Aceh kepada Rakyat
Bea Cukai Lhokseumawe Perkuat Pendampingan Industri Hasil Tembakau Lewat Customs Visit Customer di Bireuen
Plang Larangan Sudah Berdiri, Aktivitas PT Rosin Tak Tersentuh—Siapa yang Melindungi?
Satreskrim Polres Gayo Lues Bekuk Residivis Pelaku Pencurian di Blangkejeren

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:39 WIB

Brigjen TNI Mahesa Fitriadi Kagum Lihat Antusias Pelajar Sambut Penutupan TMMD

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:13 WIB

Penampilan Spektakuler Pelajar dan TNI Warnai Penutupan TMMD ke-128 Kodim Abdya

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:30 WIB

Pencak Silat Militer Yon TP 958/RM Curi Perhatian pada Penutupan TMMD ke-128 Abdya

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:30 WIB

Kapok Sahli Pangdam IM: TNI Hadir Membantu Kesulitan Masyarakat Hingga Pelosok Desa

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:00 WIB

Brigjen TNI Mahesa Bersama Dansatgas TMMD Serahkan Bantuan kepada Masyarakat

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:35 WIB

Sembako Murah Jadi Daya Tarik Penutupan TMMD Ke-128 Kodim Abdya

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:07 WIB

Tak Hanya Bangun Infrastruktur, TMMD Ke-128 Abdya Bantu Warga dengan Kandang Ayam

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:46 WIB

TMMD Ke-128 Kodim Abdya Hadirkan Pelayanan Kesehatan Gratis untuk Masyarakat

Berita Terbaru