NAGAN RAYA : Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Nagan Raya ikut melakukan pengawasan proses produksi surat suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nagan Raya Tahun 2024 di PT Macananjaya Cemerlang. Klaten Jawa Tengah.
Pengawasan tersebut di pimpin dan dipandu oleh Ketua Panwaslih Nagan Raya, Juni Effendi, S.T, serta Anggota Said Zamzami, S.E, Said Muhadhar, AMK, dan Koordinator Pelaporan, Muhammad Dahlan, S.Sos juga dari KIP Nagan Raya pada 14 – 20 Oktober mendatang.
Ketua Panwaslih Nagan Raya, Juni Effendi, S.T, mengatakan pengawasan tersebut bertujuan untuk memastikan surat suara yang akan dicetak sesuai dengan Daftar Calon Bupati dan Wakil Bupati yang telah ditetapkan KIP Nagan Raya untuk Pilkada tahun 2024.
Dikatakannya, surat suara merupakan perlengkapan krusial sebagai media pilihan masyarakat dalam menyampaikan hak suara pada saat pelaksanaan Pilkada. Pengawasan secara langsung dan melekat dilakukan agar proses percetakan tersebut sudah sesuai dengan aturan dan berjalan dengan baik.
“Kami dari Panwaslih Nagan Raya bersama dengan Anggota Panwaslih dan KIP Nagan Raya melakukan pemantauan sekaligus pengawasan terhadap kesiapan logistik jenis surat suara untuk Pilkada tahun 2024 di PT Macananjaya Cemerlang, Klaten Jawa Tengah,” katanya Rabu 16 Oktober 2024.
Selain itu, tutur Juni Effendi, terkait pengawasan ini tentunya sesuai dengan regulasi yang ada, PKPU nomor 12 tahun 2024. Kemudian sesuai dengan tugas Panwaslih berdasarkan Pasal 97 UU Nomor 7 Tahun 2017.
“Kita Panwaslih bertugas mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pilkada di wilayah Kabupaten terkait dengan pengadaan logistik pemilu dan pendistribusiannya,” ujarnya Juni.
Ditambahkannya, pentingnya perhatian dalam pengadaan logistik, pelanggaran dalam pengadaan surat suara dapat berakibat serius, sesuai dengan Pasal 190A UU 10/2016 tentang Kepala Daerah. “Pelanggaran tersebut dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda yang mencapai Rp7,5 Miliar,” terangnya.
Tidak hanya demikian, pihaknya juga melakukan pengecekan jalannya proses percetakan surat suara, mulai dari proses cetak, pengecekan, sortir surat suara rusak, pemotongan, penyimpanan sementara surat suara atau langsung pengepakan dan penyimpanan di gudang.
“Kita juga telah memastikan keterpenuhan prinsip tepat jenis, tepat jumlah, tepat kualitas, tepat tujuan, dan tepat waktu,” terang Juni. Kegiatan selanjutnya yang akan di lakukan oleh Panwaslih, fokus mengawasi kesiapan untuk percetakan guna menyesuaikan dengan nama, no urut yang telah ditetapkan oleh KIP Nagan Raya.. (red )