Bustami Harus Ikhlas Gagal Sebelum Bertanding

Redaksi Bara News

- Redaksi

Minggu, 8 September 2024 - 02:48 WIB

50579 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Sri Radjasa Chandra, M.BA

Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rajiun, Teungku H Muhammad Yusuf A Wahab (Tu Sop) meninggal dunia di Jakarta, Sabtu (7/9/2024). Sosok ulama kharismatik Aceh, belum sempat menunaikan hajatnya sebagai calon Wakil Gubernur Aceh pada Pilkada Aceh 2024, ternyata Allah SWT berencana lain. Semoga Allah SWT ridho atas amal ibadah almarhum.

Terkait urusan Pilkada Aceh 2024, meninggalnya Tu Sop memberi konsekuensi politik terhadap pasangannya Bustami Hamzah sebagai Calon Gubernur Aceh pada Pilkada 2024. Berdasarkan Undang-Undang No 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, pasal54 ayat (5) menyebutkan “Dalam hal pasangan calon berhalangan tetap pada saat dimulainya kampanye sampai hari pemungutan suara dan terdapat 2 (dua) pasangan calon atau lebih, tahapan pelaksanaan Pemilihan dilanjutkan dan pasangan calon yang berhalangan tetap tidak dapat diganti serta dinyatakan gugur.” Sangat transparan Undang-undang mengnyatakan paska wafatnya Tu Sop, Bustami Hamzah harus mengurungkan niatnya melanjutkan mencalonkan diri sebagai Gubernur Aceh alias batal.
Kasus meninggalnya salah satu pasangan calon pada Pilkada, pernah terjadi di Lampung Timur, ketika itu calon wakil bupati meninggal dunia, oleh karenanya Calon Bupati dinyatakan gugur, merujuk pasal54 ayat (5) UU Pilkada. Nampaknya terkesan pasal 54 ayat (5) tidak adil dan mencederai kedaulatan rakyat, karena tidak memberi ruang solusi jalan keluar. Oleh karena itu Calon Bupati Lampung Timur Erwin Arifin, menyampaikan keberatannya, pasal 54 ayat (5) seharusnya diterapkan secara hati-hati dan sungguh-sungguh memberi kesempatan partai pengusung mencari dan mengganti pasangan calon lain, dalam jangka waktu yang wajar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Mahkamah, pasal itu tidak mengurangi hak konstitusional Pemohon berpartisipasi dalam pemerintahan serta masih relevan dan tepat untuk diterapkan dalam permohonan pengujian Pasal 54 ayat (5) UU Pilkada ini. Pemerintah juga sepakat dengan pandangan MK tersebut bahwa pengajuan pasangan calon kepala daerah dalam bentuk paket merupakan satu kesatuan karena pasangan calon kepala daerah memang tidak bisa diajukan sendiri-sendiri. Sebab, pada akhirnya pasangan calon tidak dipilih secara sendiri-sendiri, melainkan satu paket pasangan calon.
Bustami akhirnya harus mengurungkan niatnya maju sebagai Calon Gubernur Aceh pada Pilkada Aceh 2024, tidak saja karena undang-undang Pilkada, tapi yang lebih penting adalah karena takdir allah SWT yang tidak bisa ditolak. Patut dicatat oleh para pemangku kebijakan di Aceh, Wafatnya Tu Sop adalah petunjuk Allah SWT yang mengisyaratkan, janganlah bersikap sebagai tuhan, karena ketika Sang Maha mengatur berkehendak lain, maka tak satupun jabatan dan kekuasaan dunia mampu menolaknya.

Penulis adalah Pemerhati Aceh

Berita Terkait

Asah Ketangkasan dan Kedisiplinan, Menwa UTU Gelar Latihan Menembak di Lapangan Tembak Yonif 116/GS
Kritik, Evaluasi, dan Harapan: Menatap Peran Baitul Mal Secara Objektif
MBG, Korupsi, Dan Pengkhianatan Dari Lingkar Kekuasaan
RAPI Wilayah Nagan Raya Apresiasi Capaian Opini WTP ke-18 Pemkab Nagan Raya
Putusan MK 128 memperkuat demokrasi Inkulsif dan representatif politik Perempuan.
Termul dan Sindroma Dunning-Krruger
Semangat Kebangsaan Menggema, Brimob Batalyon C Pelopor Ikuti Upacara Hari Lahir Pancasila
Hery Yanda Ketua Komisi 1 DPRK Nagan Raya.Dukung Penuh Investasi Rp200 Triliun, Minta Oknum Luar Tak Giring Opini Negatif Kepada Masyarakat

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 04:42 WIB

Prof Dr Sutan Nasomal : Presiden RI Harus Sadar Horor Dolar Menerkam Keamanan Indonesia

Sabtu, 6 Juni 2026 - 21:00 WIB

DOSA EKOLOGIS DI ATAS TANAH JARAHAN,Status Tersangka Para Kades Bongkar Borok Operasional dan Kejahatan Kehutanan PT AGM di Hulu Sungai Selatan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:21 WIB

Skandal Tambang di Atas Lahan Cacat Hukum: Penetapan Tersangka Para Kepala Desa Runtuhkan Legitimasi Operasional PT AGM

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:03 WIB

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Penyimpangan Sentuh Pengadaan Rp 1 Triliun

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:55 WIB

Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Pergantian Mendadak Pimpinan BGN Memantik Sorotan Publik

Rabu, 3 Juni 2026 - 03:28 WIB

Sidang Pembelaan Nadiem Makarim: Antara Klaim Tak Bersalah dan Deret Bukti Lapangan

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:34 WIB

Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:29 WIB

Sambangi Sulbar, Wamen Ossy Imbau GTRA Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Pertanahan di Daerah

Berita Terbaru