Opini oleh : Sri Rajasa, M.Ba (Pemerhati Sosial Politik Aceh)
Tanggal 2 September 2024 subuh, warga Banda Aceh dikejutkan oleh suara ledakan keras, ternyata berasal dari rumah Bustami Hamzah mantan Pj Gubernur Aceh, saat ini mencalonkan sebagai Cagub Aceh, di jalan Tgk Chik Dipineung III Banda Aceh. Menurut keterangan pihak Polisi, ledakan berasal dari granat yang dilemparkan oleh dua orang pelaku. Patut diduga aksi pelemparan granat tersebut, terkait dengan pencalonan Bustami sebagai Cagub Aceh pada Pilkada Aceh 2024.
Apapun motif yang melatarbelakangi aksi pelemparan granat ke rumah Cagub Bustami Hamzah, hal tersebut patut dicap sebagai tindakan terorisme yang mencederai semangat damai dan pembangunan demokrasi di Aceh. Oleh sebab itu, pihak kepolisian dan semua pihak terkait, wajib menemukan pelakunya, agar situasi keamanan Aceh menjelang Pilkada Aceh 2024 kembali kondusif.
Banyak peristiwa pelemparan granat dimasa lalu tidak terungkap, kemudian muncul tudingan sepihak dan tidak disertai fakta yang mengarah kepada mantan kombatan GAM. Stigma tersebut tentunya merugikan Cagub yang berasal dari mantan kombatan GAM.
Mari sejenak kita menengok kebelakang, merenungi penyelenggaraan Pilkada langsung di Aceh. Ternyata Aceh memiliki reputasi luar biasa dalam pembangunan demokrasi, sekalipun baru reda dari konflik bersenjata.
Bahkan, Aceh patut dijadikan row model pembangunan demokrasi di Indonesia. Belum hilang dari ingatan kita, saat Mualem berhadapan dengan Irwandi untuk merebut kursi Gubernur Aceh. Begitu panasnya suhu politik saat itu, tapi ketika KIP mengumumkan hasil Pilkada dimenangkan Irwandi Yusuf, sikap Mualem menujukan kualitas sebagai negarawan, menerima dengan besar hati kekalahannya.
Sekalipun Pilkada Aceh 2024 diawali dengan ledakan granat, rakyat Aceh tetap akan menjaga marwah Aceh yang kesatria. Bagi rakyat Aceh Pilkada 2024, menjadi harapan baru untuk mendapatkan pemimpin yang amanah, mampu membawa Aceh keluar dari kemiskinan, memberantas korupsi dan nepotisme serta merawat damai secara bermartabat. Karena prilaku teror, intimidasi dan kekerasan bersenjata, hanya berlaku untuk pecundang.