Diduga Mengangkut BBM Bersubsidi Ilegal, Dua Unit Mobil Tangki Milik PT Bulukumba Berkah Mandiri jadi Sorotan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 20 April 2024 - 21:27 WIB

50225 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wajo | Mobil Tangki PT Bulukumba Berkah Mandiri yang bertuliskan penyalur BBM industri yang di duga ilegal sedang melintas di wilayah hukum Polres Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan pada hari Sabtu sekitar pukul 01.00 Wita 20 April 2024 .

Dua Unit Mobil Tangki Industri yang di duga Transportir ilegal dengan nomor polisi KT 8704 NL ( DD 8604 HG) melintas dengan kecepatan tinggi di Desa Sakkoli Kecamatan Sajoanging Kabupaten Wajo.

Ketika awak Media berusaha untuk meng konfirmasi kepada Supir tersebut, namun ke dua Unit mobil tersebut tancap gas saat kerap di konfirmasi media mengelak dan tidak mau berhenti jelasnya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya mobil tangki industri biru putih tersebut, sama dengan nomor polisi yang di bebaskan beberapa waktu Lalu di Sidrap, kini kembali di temukan mengakut solar yang di duga BBM bersubsidi.

Mobil tangki industri biru putih bertuliskan dari PT Bulukumba Berkah Mandiri dan Diduga mendapatkan Jalur melalui Polda Sulsel.

Awak Media meminta kepada Kapolri untuk memeriksa Pemilik PT Bulukumba Berkah Mandiri, yang Saat ini banyak Mafia BBM Bersubsidi melintas di Provinsi Sulawesi Selatan.

Dalam Hal ini awak Media sangat perlu mempertanyakan menyangku Mobil Tangki tersebut. Karena ada dugaan terhadap Mobil Tangki yang dinilai tidak sesuai SOP dan UU.

Di sisi lain, Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”) kemudian mengatur bahwa:

Setiap orang yang melakukan:
Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);

Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);

(Tim Media)

Berita Terkait

Gembong Pemasok Dan Pengedar Sabu Lintas Kabupaten Di Tangkap
Pengadaian Tidak Resmi Alias ilegal Bisa Dibawa ke Ranah Hukum?
Polisi Ungkap Jaringan Narkotika Lintas Provinsi, 1 Warga Medan dan 2 Napi Mantan Calon Bupati Gayo Lues Periode 2025-2030
Remaja Aceh Barat Diduga Jadi Korban Kekerasan Oknum TNI, Tuai Sorotan DPR RI
Respons Cepat Keluhan Warga, Satlantas Polres Nagan Raya Amankan 24 Sepmor Knalpot Brong
Usai Shalat Shubuh Polsek Seunagan Timur Melaksanakan Patroli Aksi Balap Liar Dan Knalpot Brong.
Situs Rajaberas Terbukti Menipu, Mabes Polri Harus Bertindak Tegas
DPMGP4 Nagan Raya Terapkan Non Tunai Gaji Aparatur Gampong

Berita Terkait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 21:54 WIB

WANGSA Desak Pemkab Aceh Barat Realisasi Jembatan Cot Manggie di tahun 2026

Minggu, 22 Februari 2026 - 20:05 WIB

Remaja Aceh Barat Diduga Jadi Korban Kekerasan Oknum TNI, Tuai Sorotan DPR RI

Minggu, 15 Februari 2026 - 16:56 WIB

Hj. Siti Ramazan Terpilih Jadi Ketua Partai PAN Aceh Barat Lima Tahun Kedepan

Sabtu, 31 Januari 2026 - 10:20 WIB

Kegiatan Psikososial Bintang Kecil Kolaboratif Sukses; Zakari Aditya: Fokus Utama Kami Adalah Anak-anak Terdampak Bencana

Rabu, 28 Januari 2026 - 22:00 WIB

Wujud Solidaritas, IPELMAWAR Meulaboh Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Lhok Malee

Minggu, 4 Januari 2026 - 17:13 WIB

Rakor Bersama BNPB, Bupati TRK Harap Masyarakat Bisa Tempati Huntara Sebelum Ramadan

Kamis, 1 Januari 2026 - 04:11 WIB

Hadiri Program Malam Donasi Parkside Meuligoe Hotel; RPMM: Program Ini Luar Biasa!

Kamis, 25 Desember 2025 - 17:10 WIB

PTMSI Nagan Raya Mengikuti Try Out Di Aceh Barat Untuk Melatih Mental Menuju PORA 2026

Berita Terbaru