Polres Nagan Raya Serahkan Berkas Kasus Oknum Timses Caleg Coblos 2 Kali di Serahkan ke Jaksa

Redaksi

- Redaksi

Kamis, 21 Maret 2024 - 13:26 WIB

50383 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKA MAKMUE – Aceh : Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya menyerahkan satu berkas perkara tindak pidana pemilu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nagan Raya,Kamis (21 Maret 2023).

Yang diserahkan polisi itu merupakan berkas perkara kasus pencoblosan ganda yang dilakukan oleh salah satu oknum tim sukses salah satu partai berinisial MN pada Pemilu 14 Februari lalu di TPS O3 Desa Lamie,Kecamatan Darul Makmue,Kabupaten Nagan Raya.

Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani mengatakan,pihaknya sudah menetapkan MN sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pemilu 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“MN sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Maret lalu setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi saksi dan dilanjutkan penetapan MN sebagai tersangka,”Kata Iptu Vitra Ramadani.

Vitra menambahkan dalam kasus tindak pidana pemilu ini,terangka MN disangkakan dengan Pasal 553 Undang Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Tersangka terancam maksimal 18 bulan (1,5 tahun) penjara serta denda Rp 18 juta Rupiah.

Disamping itu lanjut Vitra,adapun barang bukti yang ikut diserahkan kepada JPU antaranya,1 lembar surat Pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih Model C.Pemberitahuan KPU atas nama Mukhlis yang ditandatangani oleh Ketua KPPS (Syawardi).

Kemudian,1 Rangkap daftar hadir pemilih tetap model A Kabko Daftar Kec. darul Makmur Kabupaten Nagan Raya.

“Siang ini berkas MN akan kita serahkan ke JPU kejari Nagan Raya beserta sejumlah barang buktinya,”tutup Iptu Vitra.

Diketahui sebelumnya Panwaslih Kabupaten Nagan Raya telah meneruskan kasus satu orang oknum tim sukses (timses) salah satu caleg (calon legislatif) yang melakukan coblos 2 kali (coblos ganda) ke Polres Nagan Raya untuk diproses hukum.

Penyerahan tersebut setelah Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Panwalih Nagan Raya membahas kasus tersebut dan terdapat unsur tindak pidana pemilu. ( red)

Berita Terkait

AKP Dadang Iskandar Divonis Seumur Hidup dalam Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
Rumah Sakit Umum Cahya Husada Nagan Raya Simbol Kemajuan Layanan Kesehatan. Ini Kata Bupati
Puluhan Warga Desa Pedalaman Nagan Raya Ikut Kegiatan Sosialisasi Rembuk Stunting
Raja Sayang Wabup Nagan Raya Buka Secara Resmi Pelatihan Guruh Dayah. Ini Kata Wabup
15 Putra Putri Nagan Raya Tempuh Pendidikan Ke Timur Tengah. Pemkab Laksanakan Peusijuk
Pemdes Uteun Pulo Naga Raya Gelar Kegiatan Sosialisasi Rembuk Stunting
Mahasiswa Prodi Administrasi Bisnis STIAPEN Lakukan Kunjungan Industri ke PT. Socfindo Seunagan
Gara Gara Tidak Ada Ambulance : Keluarga Pasien Salah Paham Dengan Pihak RSUD SIM. Ini Kata Kapolsek Kuala

Berita Terkait

Jumat, 19 September 2025 - 13:55 WIB

Kepala BNPB: Situasi Nabire Aman Terkendali, Warga Diminta Tetap Waspada

Selasa, 16 September 2025 - 19:34 WIB

Untuk Akses Transportasi Anak Sekolah Keuchik Panyang Serahkan Satu Unit Raket Baru

Jumat, 12 September 2025 - 12:56 WIB

Tiga Rumah Warga di Aceh Tenggara Hangus Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki

Senin, 8 September 2025 - 02:14 WIB

Blood Moon Menyapa Indonesia Malam Ini, Puncak Gerhana 00.31–01.53 WIB

Senin, 8 September 2025 - 00:46 WIB

Truk Pengangkut Mobil Terjun ke Jurang di Ketambe, Aceh Tenggara

Sabtu, 6 September 2025 - 20:12 WIB

Gerhana Bulan Total Akan Hiasi Langit Indonesia pada 7 September 2025

Jumat, 5 September 2025 - 00:41 WIB

Korban Kebakaran Warga Kabu Blang Sapek, Wabup Raja Sayang Serahkan Bantuan Masa Panik

Kamis, 4 September 2025 - 22:55 WIB

BMKG: Gerhana Bulan Total Hiasi Langit Indonesia pada 7 September 2025, Bisa Disaksikan Tanpa Alat Bantu

Berita Terbaru

ACEH BARAT DAYA

Babinsa Kawal Penyaluran 2.861 Paket MBG di Kuala Batee Abdya

Jumat, 19 Sep 2025 - 14:02 WIB