slot preparation.lsrs.lu

Gerak Cepat Sat Reskrim Polres Nagan Raya Berhasil Amankan Anak Diwah Umur Buang Bayi Sendiri

Redaksi

- Redaksi

Senin, 19 Februari 2024 - 18:23 WIB

50763 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nagan Raya – Aceh : Team Garuda Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Provinsi Aceh, berhasil menangkap Bunga belum mempunyai Suami masih anak dibawah warga Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, yang diduga sebagai tersangka pembunuh bayinya sendiri pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi melalui  Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadhani. SH. M. SI.  Mengatakan .Krinologis kejadian mulanya pada hari minggu tanggal 11 Februari 2024 sekira pukul 23.00 saudari Bungga merasa kesakitan perutnya, seperti orang melahirkan,  lalu bunga datang ke kamar mandi melahirkan seorang bayi, dan Bunga mengambil Gunting memontong tali pusat bayi yang dia lahirkan dan lainnya.

Bunga itu masih dibawah umur melakukan hubungan gelap dengan kekasihnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah itu, Bunga memasukan Bayi malang tersebut ke dalam Plastik, dan Bayi itu di buang di pingir saluran irigasi warga di perkirakan jarak sekitar 50 meter dari rumahnya sendiri. Senin, 19 /02 /2024.

Setelah itu bunga kembali ke rumahnya yaitu ke kamar mandi guna untuk membersihkan Kotoran dan darah darahnya.

“Tersangka bersama pelaku telah diamankan guna untuk melalukan  penyelidikan lebih lanjut ”

Saat jumpa Pers di Mapolres Nagan Raya Kasat Reskrim Didampingi KBO Reskrim Ipda Erick Andilia, Kasi Humas Ipda Fauzi Adha, Iptu Vitra Ramadani.SH.M.SI  mengukapkan penyebab tersangka melakukan pembunuhan terhadap bayi yang dilahirkan oleh Bunga tersebut , karena tersangka (Bunga) tidak sanggup menahan malu, dengan warga dan teman temannya. Kata Iptu Vitra Ramadani. Kepada sejumlah awak wartawan

Team Garuda Sat Reskrim Polres Nagan Raya berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah gunting warna hitam yang diduga memotong tali pusat bayi, satu unit telepon pintar merek Oppo, Baju Kaos warna hitam. Rouk warna Maron,serta sejumlah barang bukti lainnya.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 340 ayat (1) Juncto Pasal 342 KUH Pidana Juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tentang Perlindungan Anak.

“Saat ini tersangka sudah kita lakukan penahanan dan proses pemeriksaan terhadap tersangka, juga turut didampingi oleh bidang perlindungan anak dan perempuan Pemkab Nagan Raya,” Tutupnya. Vitra. (*)

Berita Terkait

Kasatpol PP dan WH Nagan Raya Klarifikasi Pemberitaan Pengusiran Personel Saat Demo GERAM
DPC dan 10 PAC PPP Nagan Raya Nyatakan Sikap, Serukan Persatuan dan Kekompakan Kader
Jokowi Keberatan Ijazah UGM Diuji Labfor Ulang di Sidang Roy Suryo
Debat Panas Warnai Sidang Kasus Ijazah, Tim Hukum Terdakwa Bersitegang dengan Jaksa
Refly Harun Cecar Jokowi Soal Nama Mulyono di Sidang Kasus Ijazah Roy Suryo
Skandal Penyadapan Ilegal Seret Mantan Kapolri, Istana Sebut Indikasi Makar
Debat Panas Warnai Kesaksian Presiden Ketujuh di Sidang Dugaan Ijazah Palsu Roy Suryo, Refly Harun Protes Jaksa
Mabes Polri Tetapkan Irjen Slamet Uliandi Tersangka Keempat Kasus Penyadapan Ilegal Presiden

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 17:30 WIB

Bareskrim Usut Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Wapres Gibran, Putusan MK Jadi Rujukan Penyidik

Jumat, 6 November 2026 - 17:27 WIB

Jokowi Hormati Proses Hukum Terkait Wacana Pemakzulan Wapres Gibran

Jumat, 6 November 2026 - 17:21 WIB

Mabes Polri Dalami Dugaan Keterlibatan Ketum Parpol dan Aliran Dana Judi Online di Kasus Penyadapan Presiden

Jumat, 6 November 2026 - 17:05 WIB

Dasco Minta Komisi III Pantau Berkala Kasus Penyadapan Presiden yang Seret Eks Kapolri

Jumat, 6 November 2026 - 16:37 WIB

Presiden Prabowo Terima Surat Kepercayaan 11 Dubes Asing di Istana Hari Ini

Jumat, 6 November 2026 - 16:06 WIB

ICW dan Trend Asia Ungkap Belanja Teknologi Pengawasan Polri Capai Rp35,9 Triliun

Jumat, 6 November 2026 - 15:59 WIB

Dua Pejabat Senior KPK Kembali ke Kejaksaan Agung Setelah Lebih dari 10 Tahun Bertugas

Jumat, 6 November 2026 - 15:51 WIB

Pemerintah Buka Rekrutmen CPNS November 2026 untuk Penyegaran dan Program Prioritas

Berita Terbaru