Bantaeng.Sul-Sel, – Awalnya Durima meminjam uang 1,500.000 kepada Andi Saehudding ( Kr Codding) yang selaku Rentenir pada tahun 1998 dengan Bunga 300.ribu rupiah perbulanya.namun pada saat itu Durima belum bisa membayar bunga dalam setiap bulanya jelasnya.
KR.Codding mendatangi rumah Durima dengan niat yang baik,dengan cara mencari solusi yang terbaik pada saat itu,Durima menawarkan dengan cara memberikan tanahnya untuk jaminan sementara agar Bunga yang 300.ribu per bulanya tidak berjalan lagi ungkap saksi dari Anak Durima pada saat itu.
Setelah beberapa tahun kemudian di tahun 2022 Durima akan menebus hutang dan bunganya dengan cara kekeluargaan.
Pada saat itu Durima mau mengembalikan dana pinjamanya bersama bunganya.tiba tiba di tolak dengan alasan tanah tersebut sudah menjadi milik saya ungkap Codding ke durima.dengan alasan pemerintah desa suda membuatkan surat jual beli yang sama sekali Pihak Durima dan keluarganya tidak ada yang mengetahuinya sama sekali itu surat apalagi di tanda tangani jelasnya.
Pada saat itu Durima bersama anaknya melaporkan ke polres Bantaeng Sulawesi Selatan Sul-Sel,namun di tolak karna surat tana yang di milikinya dan berdasarkan aturan dalam menangani kasus tanah suda di anggap kedeluarsa ungkap sang pemilik tanah ke media ini.
Lanjut sekertaris Desa Baruga saharing yang di konfirmasi oleh Redaksi jelajahpos.com pada senin 5 February 2024 mengatakan kalau surat jual beli itu memang di buat di desa pada saat itu karna Codding yang minta untuk di buatkan jelasnya.terkait tanda tangan Durima bin Baddu kami tidak tau menau pasalnya Codding yang mengambil itu surat pada saat itu karna dia yang mau kasi tanda tangan Durima ungkap sekertaris Desa Baruga.
Berita ini bersambung…
(Team Media)