PENYERAHAN SERTIPIKAT-Kepala Kantor Pertanahan Kab. Karawang, H. Nurus Sholichin, A.Ptnh, MM Sat Menyerahkan Sertipikat Wakaf. (Foto Ist)
Karawang – Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Karawang dilakukan Memorandum Of Understanding (MoU) atau Perjanjian Kerjasama untuk 3 Instansi (red-Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang, Kejaksaan Negeri Karawang dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karawang) tentang Koordinasi dan kerjasama pelaksanaan tugas dan fungsi dalam rangka percepatan sertipikasi dan pengamanan tanah wakaf, Senin (19/6).
MoU kali ini dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Kab. Karawang, H. Nurus Sholichin, A.Ptnh, MM, Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Syaifullah, SH, MH dan Kepala Kantor Kemenag Kab Karawang, H. Dadang Ramdani, M.Si beserta seluruh jajaran struktural dan fungsional ketiga instansi tersebut.
Adapun point-point penting yang dilakukan oleh ketiga instansi tersebut meliputi:
1. Pemberian dukungan data dan atau informasi,
2. Percepatan sertipikasi wakaf,
3. Pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Pada kesempatan ini, Kepala Kantor Pertanahan Kab. Karawang, H. Nurus Sholichin, A.Ptnh, MM menjelaskan, selain MoU juga sekaligus dilakukan penyerahan sertipikat wakaf sebanyak 10 bidang tanah yang menandai simbol awal dimulainya MoU ini. Hal ini diharapkan dengan adanya MoU ini, akan menambah percepatan dan banyak produk- produk sertipikat wakaf di Kabupaten Karawang serta dapat penanganan masalah subyek dan obyek tanah wakaf lebih intensif.
“Pada tahun anggaran 2023 Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Karawang menganggarkan 100 bidang tanah wakaf untuk asal tanah yang belum bersertipikat,” tutur Kepala BPN Kab. Karawang, H. Nurus Sholichin, A.Ptnh, MM melalui keterangannya, Senin (19/6).
Disamping itu, lanjut Nurus, dalam kesempatan ini, juga memberikan kesempatan pendaftaran tanah wakaf di lokasi PTSL diluar anggaran tersebut diatas.
Selanjutnya, memberikan kesempatan yang seluas-luasnya untuk pendaftaran tanah wakaf ini melalui program pelayanan rutin baik pendaftaran baru tanah wakaf maupun perubahan subyek hak (nadhir), karena perubahan pengurus atau perubahan dari perorangan ke badan hukum atau sebaliknya, ujar mantan Kepala ATR/BPN Garut.
“Kita selaku bersyukur mengabdi di instansi “public service” yang bisa melayani masyarakat langsung yang mana dalam hadits disebutkan bahwa, sebaik-baik manusia adalah yang bermanfaat untuk orang lain, sehingga kita dengan maksimal mungkin untuk memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat,” pungkas H. Nurus, Pria Kelahiran Kota Wali Demak ini.
Sementara dalam sambutan Kajari Karawang berpesan bahwa, kita harus berbuat baik dalam menjalankan tugas. “Melalui program sertipikasi tanah wakaf, maka akan memberikan dampak yang positif bagi kita semua,” ujarnya.
Selanjutnya, Kepala Kemenag Kab. Karawang, menyatakan siap menyiapkan data-data dan informasi wakaf di Kabupaten Karawang serta sudah menginstruksikan kepada 30 PPAIW (Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf) di seluruh kecamatan se-Kabupaten Karawang, agar mengindahkan dan melaksanakan instruksi ini dengan senang hati dan penuh ikhlas. “Juga diharapkan para ahli waris yang dulu orangtuanya pernah mewakafkan, maka untuk segera diurusnya agar tidak menjadi masalah dikemudian hari dan bisa jadi amal jariyahnya,” ungkapnya. (Red)