BANDA ACEH | Berita pembagian dana Otsus antara provinsi dengan kabupaten / kota telah mencederai rasa keadilan masyarakat di 23 kabupaten / kota se provinsi Aceh
Karena banggar DPRA bersama TAPA diduga kuat telah melakukan konspirasi atau persengkongkolan kejahatan seperti dugaan yang disampaikan oleh juru bicara pemerintah Aceh Muhamad MTA pada media masa
Pada hal Otonomi Khusus Aceh merupakan suatu Desentralisasi Asimetrik sebagai jalan tengah untuk mengujudkan percepatan kesejahteraan masyarakat dalam penyelesaian Komflik Bersenjata yang menginginkan Pemisahan Diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia
Maka Dana Otonomi Khusus di Alokasikan untuk membiayai Otonomi Khusus suatu Daerah sebagaimana yang telah di tetapkan oleh Undang – Undang Tentang Otonomi Khusus Aceh dan Papua
Tujuan Dana Otonomi Khusus Tercantum dalam Pasal 34 Ayat 3 Huruf C angka 2 Undang – Undang No 35 Tahun 2008 Yaitu :
“Dana Otsus di Tujukan Terutama Untuk Pembiayaan Pendidikan dan Kesehatan”
Sepatut dan sepantasnyalah masyarakat di 23 kabupaten / kota se provinsi Aceh menjadi marah karenanya maka kita mesti melawan ketidak adilan pembagian dana Otonomi Khusus ini secara tegas dan keras karena hal ini adalah bentuk penzaliman nyata yang telah dilakukan oleh para badut politik di provinsi Aceh untuk memenuhi kepentingan pribadi mereka dengan dalih yang dijadikan alasan yakni Pokok Pikiran (POKIR)
Maka Terompet Perlawanan yang telah di Tiup Ahmad Marzuki PJ Gubernur Aceh Pantas Untuk Kita Gaung dan Siponggangkan keseluruh masyarakat Aceh di 23 Kabupaten Kota dalam memperjuangkan Keadilan dalam Skema Porsi Dana Otsus yang Selayak dan Sepantasnya kita terima yaitu 50 % untuk provinsi dan 50 % untuk kabupaten / kota
T.Sukandi Ketua PeTA ACEH