Wali Kota Prabumulih Disanksi Tertulis oleh Kemendagri akibat Pelanggaran Mutasi Jabatan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 19 September 2025 - 13:05 WIB

50237 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Wali Kota Prabumulih, Arlan, resmi menerima sanksi tertulis dari Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri) setelah terbukti melakukan pelanggaran prosedur dalam proses mutasi jabatan Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih, Roni Ariansyah. Pengumuman sanksi itu disampaikan langsung oleh Inspektur Jenderal Kemendagri, Sang Made Mahendra Jaya, setelah menjalani pemeriksaan tertutup selama delapan jam terhadap Arlan di kantor Itjen Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis (18/9/2025).

Sang Made Mahendra menyatakan bahwa tindakan pemberhentian yang dilakukan Arlan bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Dalam proses mutasi tersebut, Arlan dinilai melanggar Pasal 28 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan sebagai kepala sekolah, serta tidak mengikuti prosedur administratif yang semestinya diterapkan dalam pergantian jabatan kepala sekolah.

Menanggapi sanksi tersebut, Arlan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat Indonesia, khususnya warga Prabumulih. Ia mengakui kesalahan yang telah diperbuat dan memutuskan untuk membatalkan keputusan mutasi terhadap Roni Ariansyah. Arlan juga menegaskan bahwa dirinya menerima sanksi tersebut sebagai bentuk tanggung jawab atas tindakan yang dinilai tidak tepat menurut regulasi yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, Roni Ariansyah, yang turut hadir dalam pemeriksaan di Itjen Kemendagri, menyampaikan bahwa persoalan tersebut telah berakhir secara damai. Ia menyatakan dirinya telah dikembalikan ke posisi semula sebagai Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih.

Kasus ini bermula dari insiden di lingkungan sekolah yang melibatkan anak Wali Kota Arlan. Saat itu, Roni Ariansyah bersama seorang petugas keamanan sekolah menegur anak Arlan karena membawa kendaraan pribadi ke dalam area sekolah. Beberapa waktu kemudian, Arlan mengambil langkah mencopot jabatan Roni dari posisi kepala sekolah. Keputusan tersebut menuai reaksi luas dari masyarakat dan menjadi viral di berbagai platform media sosial, memicu perdebatan publik soal etika kepemimpinan dan integritas pejabat daerah.

Langkah Inspektorat Jenderal Kemendagri yang menjatuhkan sanksi terhadap Wali Kota Arlan dipandang sebagai bentuk penguatan komitmen pemerintah dalam menegakkan tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan, terutama di lingkungan pendidikan. (*)

Berita Terkait

DOSA EKOLOGIS DI ATAS TANAH JARAHAN,Status Tersangka Para Kades Bongkar Borok Operasional dan Kejahatan Kehutanan PT AGM di Hulu Sungai Selatan
Skandal Tambang di Atas Lahan Cacat Hukum: Penetapan Tersangka Para Kepala Desa Runtuhkan Legitimasi Operasional PT AGM
Bedah Dokumen: Operasional PT Antang Gunung Meratus di Lahan SHM Rakyat Diduga Tabrak UU Minerba dan KUHP
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Penyimpangan Sentuh Pengadaan Rp 1 Triliun
Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Pergantian Mendadak Pimpinan BGN Memantik Sorotan Publik
Sidang Pembelaan Nadiem Makarim: Antara Klaim Tak Bersalah dan Deret Bukti Lapangan
Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini
Sambangi Sulbar, Wamen Ossy Imbau GTRA Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Pertanahan di Daerah

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:16 WIB

Polda Aceh Ajak Masyarakat Meriahkan Bank Aceh Bhayangkara Run 2026

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:58 WIB

Tingkatkan Kompetensi Medis dan Hukum, UPTD Bapelkas Aceh bersama IDI Aceh Tenggara Gelar Workshop Visum et Repertum dan Medikolegal Gratis

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:38 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran Sabu di Bambel, Seorang Pengedar Diamankan

Kamis, 4 Juni 2026 - 01:48 WIB

PJ Pengulu Kute Buluh Bongkar Dugaan Sogokan Rp3 Juta untuk Menyerangnya, Tantang Pelapor Buka Fakta di Hadapan Publik

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:09 WIB

Kepsek dapat Revitalisasi Bantuan Bencana pilih Bungkam dan Libatkan oknum keluarga di Agara

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:25 WIB

Kapolsek Babul Makmur Pimpin Langsung Pengamanan Pelaku Penganiayaan , Bukti Kesigapan Polri Melayani Masyarakat

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:00 WIB

BNN Aceh dan Pemkab Aceh Tenggara Teken Nota Kesepakatan, Perkuat Sinergi Wujudkan Aceh Tenggara Bersih Narkoba

Senin, 1 Juni 2026 - 19:54 WIB

IDI Aceh Tenggara Gelar Workshop Visum Et Repertum dan Medikolegal, Hadirkan Pakar Forensik Nasional

Berita Terbaru