Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad Klarifikasi Polemik Tunjangan Rumah Anggota DPR Rp 50 Juta per Bulan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 26 Agustus 2025 - 16:08 WIB

50463 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memberikan klarifikasi terkait polemik tunjangan rumah anggota DPR sebesar Rp 50 juta per bulan. Menurut Dasco, tunjangan tersebut hanya berlaku selama satu tahun, yakni dari Oktober 2024 hingga Oktober 2025.

“Bahwa tunjangan perumahan itu pada saat anggota DPR dilantik bulan Oktober 2024, anggota DPR sudah tidak mendapatkan fasilitas perumahan di Kalibata,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Dasco menjelaskan, tunjangan diberikan sebagai pengganti fasilitas rumah dinas, agar anggota DPR tetap memiliki tempat tinggal selama masa jabatan. “Sehingga dipandang perlu untuk kemudian memberikan fasilitas rumah berupa dana untuk kontrak rumah,” sambungnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakil Ketua DPR menegaskan, uang Rp 50 juta per bulan hanya diberikan selama periode Oktober 2024 sampai Oktober 2025. Dana tersebut digunakan untuk menyewa rumah selama masa jabatan anggota DPR yang berlangsung lima tahun, yakni 2024–2029. “Anggota DPR menerima tunjangan perumahan setiap bulan Rp 50 juta dari Oktober 2024 sampai Oktober 2025, yang akan dipakai untuk kontrak rumah selama lima tahun,” jelasnya.

Dasco menambahkan, setelah Oktober 2025, anggota DPR tidak lagi menerima tunjangan kontrak rumah. “Setelah bulan Oktober 2025, anggota DPR tidak akan mendapatkan tunjangan kontrak rumah lagi,” tegasnya.

Menurut Dasco, pemberian tunjangan bulanan selama satu tahun disebabkan keterbatasan anggaran yang tidak memungkinkan pembayaran sekaligus di awal masa jabatan. “Jadi itu diangsur dari Oktober 2024 sampai Oktober 2025, setahun setiap bulannya Rp 50 juta yang akan dipakai untuk biaya kontrak selama lima tahun,” kata Dasco.

Mengenai asal-usul angka Rp 50 juta per bulan, Dasco mengaku tidak mengetahui secara rinci. “Biasanya keputusan itu di Menkeu, tapi kemungkinan usulannya dari Sekretariat Jenderal dengan pertimbangan harga sewa rumah di Jakarta untuk lima tahun,” ujarnya.

Dasco juga meluruskan pernyataan anggota DPR TB Hasanuddin yang sempat menyebut gaji bersih anggota DPR mencapai Rp 100 juta per bulan. “Kemarin itu disampaikan oleh salah satu anggota dewan karena digabung dengan tunjangan perumahan. Jika tunjangan perumahan sudah hilang, angka gaji tidak sebesar itu lagi,” tandasnya.

Pernyataan Dasco ini diharapkan bisa meredam polemik di masyarakat dan memberikan pemahaman yang lebih jelas terkait mekanisme tunjangan perumahan anggota DPR periode 2024–2029. Klarifikasi ini menekankan bahwa tunjangan Rp 50 juta per bulan bersifat sementara dan dimaksudkan sebagai kompensasi untuk kontrak rumah selama lima tahun masa jabatan. (*)

Berita Terkait

DOSA EKOLOGIS DI ATAS TANAH JARAHAN,Status Tersangka Para Kades Bongkar Borok Operasional dan Kejahatan Kehutanan PT AGM di Hulu Sungai Selatan
Skandal Tambang di Atas Lahan Cacat Hukum: Penetapan Tersangka Para Kepala Desa Runtuhkan Legitimasi Operasional PT AGM
Bedah Dokumen: Operasional PT Antang Gunung Meratus di Lahan SHM Rakyat Diduga Tabrak UU Minerba dan KUHP
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Penyimpangan Sentuh Pengadaan Rp 1 Triliun
Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Pergantian Mendadak Pimpinan BGN Memantik Sorotan Publik
Sidang Pembelaan Nadiem Makarim: Antara Klaim Tak Bersalah dan Deret Bukti Lapangan
Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini
Sambangi Sulbar, Wamen Ossy Imbau GTRA Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Pertanahan di Daerah

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:16 WIB

Polda Aceh Ajak Masyarakat Meriahkan Bank Aceh Bhayangkara Run 2026

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:58 WIB

Tingkatkan Kompetensi Medis dan Hukum, UPTD Bapelkas Aceh bersama IDI Aceh Tenggara Gelar Workshop Visum et Repertum dan Medikolegal Gratis

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:38 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran Sabu di Bambel, Seorang Pengedar Diamankan

Kamis, 4 Juni 2026 - 01:48 WIB

PJ Pengulu Kute Buluh Bongkar Dugaan Sogokan Rp3 Juta untuk Menyerangnya, Tantang Pelapor Buka Fakta di Hadapan Publik

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:09 WIB

Kepsek dapat Revitalisasi Bantuan Bencana pilih Bungkam dan Libatkan oknum keluarga di Agara

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:25 WIB

Kapolsek Babul Makmur Pimpin Langsung Pengamanan Pelaku Penganiayaan , Bukti Kesigapan Polri Melayani Masyarakat

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:00 WIB

BNN Aceh dan Pemkab Aceh Tenggara Teken Nota Kesepakatan, Perkuat Sinergi Wujudkan Aceh Tenggara Bersih Narkoba

Senin, 1 Juni 2026 - 19:54 WIB

IDI Aceh Tenggara Gelar Workshop Visum Et Repertum dan Medikolegal, Hadirkan Pakar Forensik Nasional

Berita Terbaru