Wakapolri Komjen Agus: Tingkatkan Pengawasan untuk Wujudkan Indonesia Emas 2024

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 22 Agustus 2023 - 20:19 WIB

50279 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Wakapolri, Komjen Agus Andrianto, mengatakan Polri tidak akan berpuas diri meski hasil survei tingkat kepercayaan publik meningkat pada Juli 2024 yakni sebesar 76,4 %. Menurut dia, tingkat kepercayaan publik terhadap Polri ini tentu ada campur tangan pengawasan dari pihak eksternal, salah satunya Kompolnas RI.

Berdasarkan survei indikator, tingkat kepercayaan publik ke Polri sebesar 6,8 % atau 69,6 % pada Agustus 2022 menjadi 76,4 % pada Juli 2023.

“Syukur alhamdulillah, dukungan pengawasan yang dilakukan Kompolnas telah berhasil dalam menjamin kualitas kinerja Polri. Hal ini dapat terlihat dari peningkatan angka kepercayaan publik kepada institusi yang cukup signifikan. Namun, kami tidak boleh berpuas diri dan akan terus berupaya meningkatkan angka tersebut,” jelas Komjen Agus dikutip pada Selasa, 22 Agustus 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Apabila kepercayaan publik tinggi, kata dia, tentunya setiap upaya pemulihan yang dilakukan agar lebih efektif karena mendapat dukungan penuh dari masyarakat.

“Namun begitu pula sebaliknya, apabila kepercayaan publik rendah, maka apapun tindakan Polri akan selalu kurang di mata masyarakat,” ujarnya.

Oleh karena itu, Agus memohon dukungan kepada Kompolnas dan seluruh masyarakat agar terus melakukan pengawasan terhadap kinerja Polri, sehingga kepercayaan publik Polri pada bulan September 2023 dapat meningkat menjadi 80 persen sebagaimana target yang telah ditetapkan.

“Pengawasan memiliki peran penting untuk mewujudkan visi Indonesia Emas 2045. Hal ini sebagaimana penyampaian Presiden Joko Widodo (Jokowi), bahwa sekali lagi untuk mewujudkan Indonesia emas 2045 itu tidaklah mudah. Di sinilah pentingnya peran pengawasan, peran pengawasan sangatlah penting,” jelas dia.

Oleh sebab itu, Agus menegaskan Polri terus berupaya melakukan penguatan empat jenis pengawasan. Yaitu pengawasan pimpinan, pengawasan masyarakat pengawasan internal dan pengawasan eksternal yang salah satunya dilaksanakan oleh Kompolnas sebagai garda terakhir bagi masyarakat pencari keadilan.

“Kompolnas bertugas melaksanakan fungsi pengawasan fungsional terhadap kinerja Polri untuk menjamin profesional dan kemandirian Polri. Tugas tersebut selama ini telah dilaksanakan dengan sangat optimal khususnya dalam periode 3 tahun terakhir,” pungkasnya.

Berita Terkait

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Penyimpangan Sentuh Pengadaan Rp 1 Triliun
Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Pergantian Mendadak Pimpinan BGN Memantik Sorotan Publik
Sidang Pembelaan Nadiem Makarim: Antara Klaim Tak Bersalah dan Deret Bukti Lapangan
Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini
Sambangi Sulbar, Wamen Ossy Imbau GTRA Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Pertanahan di Daerah
Perkuat Kepastian Hukum untuk Rumah Tinggal, Masyarakat Bisa Tingkatkan Sertipikat HGB ke HM Sekarang
Jadi Pembicara dalam SUSBANPIM VIII, Menteri Nusron: Good Governance Dimulai dari Disiplin, Pembagian Tugas, dan Tata Kelola yang Jelas
Beda Fungsi dan Kegunaan, Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:32 WIB

Aktivis Nasional Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto, Bukti Nyata Komitmen Bersihkan Institusi dari Praktik Korupsi

Minggu, 31 Mei 2026 - 22:39 WIB

*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Minggu, 31 Mei 2026 - 10:05 WIB

Sebanyak 1.052 Narapidana dan Anak Binaan Terima RK dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:21 WIB

*Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni 2026, BRN: Jawaban atas Kerinduan Masyarakat*

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:32 WIB

Simak Cara Jual Beli Tanah yang Aman agar Terhindar Masalah di Masa Mendatang

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:30 WIB

Pasang Patok, Cara Sederhana Cegah Sengketa Tanah dengan Tetangga

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:45 WIB

Berantas Mafia Tanah, Ini Cara Melapor ke Kementerian ATR/BPN

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:38 WIB

Jadi Bagian dari Satgas PKH, Kementerian ATR/BPN Kawal Kepastian Hukum dan Tata Kelola Kawasan Hutan

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Polda Aceh Ajak Masyarakat Meriahkan Bank Aceh Bhayangkara Run 2026

Sabtu, 6 Jun 2026 - 14:16 WIB