Usut Tuntas Kasus Dugaan Pemerasan Oleh Pimpinan KPK

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 13 Oktober 2023 - 01:34 WIB

50565 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – PAKAR Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) harus diproses dengan serius.

Menurutnya, Polda Metro Jaya harus bekerja dengan transparan dan tidak pandang bulu terhadap siapapun. Termasuk kepada pimpinan KPK atas dugaan kasus pemerasan.

“Polda tidak boleh takut menegakan hukum terhadap siapapun. Pimpinan KPK bisa ditetapkan sebagai tersangka dengan dukungan minimal dua alat bukti. Jadi ini harus disidik dan harus sampai ke pengadilan, agar komisioner KPK yang jahat tidak menjadi tirani,” kata Abdul saat dihubungi, Kamis (12/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Abdul menyebut bahwa sebenarnya Polda Metro Jaya mampu dalam menangani kasus dugaan pemerasan ini. Dengan tetap konsisten memanggil pimpinan KPK tersebut untuk menjalani pemeriksaan.

Namun, ia mengatakan, jika upaya tersebut belum mampu membuat pimpinan KPK terpanggil, maka Polda dapat meminta bantuan Bareskrim Polri dan kemudian membawa paksa pimpinan KPK tersebut.

“Polda harus konsisten menangani kasus ini, dibolehkan juga meminta bantuan Bareskrim Polri jika setiap upaya Polda belum berhasil memanggil pimpinan KPK itu, maka upaya paksa harus dilakukan,” tuturnya.

Dihubungi terpisah, Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan, proses hukum terhadap pimpinan KPK harus terus dijalankan.

Menurutnya, jika kepolisian tebang pilih dalam mengusut kasus, maka akan menimbulkan persepsi di masyarakat bahwa polisi tidak profesional dan sedang membuat bargaining position untuk kepentingan di luar penegakan hukum.

“Kalau alat bukti sudah cukup, proses hukum harus dijalankan. Jika tidak, maka jargon presisi Kapolri harus kita tagih,” ujarnya. (Z-8)/MI

Berita Terkait

DOSA EKOLOGIS DI ATAS TANAH JARAHAN,Status Tersangka Para Kades Bongkar Borok Operasional dan Kejahatan Kehutanan PT AGM di Hulu Sungai Selatan
Skandal Tambang di Atas Lahan Cacat Hukum: Penetapan Tersangka Para Kepala Desa Runtuhkan Legitimasi Operasional PT AGM
Bedah Dokumen: Operasional PT Antang Gunung Meratus di Lahan SHM Rakyat Diduga Tabrak UU Minerba dan KUHP
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Penyimpangan Sentuh Pengadaan Rp 1 Triliun
Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Pergantian Mendadak Pimpinan BGN Memantik Sorotan Publik
Sidang Pembelaan Nadiem Makarim: Antara Klaim Tak Bersalah dan Deret Bukti Lapangan
Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini
Sambangi Sulbar, Wamen Ossy Imbau GTRA Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Pertanahan di Daerah

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:16 WIB

Polda Aceh Ajak Masyarakat Meriahkan Bank Aceh Bhayangkara Run 2026

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:58 WIB

Tingkatkan Kompetensi Medis dan Hukum, UPTD Bapelkas Aceh bersama IDI Aceh Tenggara Gelar Workshop Visum et Repertum dan Medikolegal Gratis

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:38 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran Sabu di Bambel, Seorang Pengedar Diamankan

Kamis, 4 Juni 2026 - 01:48 WIB

PJ Pengulu Kute Buluh Bongkar Dugaan Sogokan Rp3 Juta untuk Menyerangnya, Tantang Pelapor Buka Fakta di Hadapan Publik

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:09 WIB

Kepsek dapat Revitalisasi Bantuan Bencana pilih Bungkam dan Libatkan oknum keluarga di Agara

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:25 WIB

Kapolsek Babul Makmur Pimpin Langsung Pengamanan Pelaku Penganiayaan , Bukti Kesigapan Polri Melayani Masyarakat

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:00 WIB

BNN Aceh dan Pemkab Aceh Tenggara Teken Nota Kesepakatan, Perkuat Sinergi Wujudkan Aceh Tenggara Bersih Narkoba

Senin, 1 Juni 2026 - 19:54 WIB

IDI Aceh Tenggara Gelar Workshop Visum Et Repertum dan Medikolegal, Hadirkan Pakar Forensik Nasional

Berita Terbaru