Ungkap Komplotan Pengubah Lokasi di Google, Polisi Tangkap Satu Pelaku

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 21 September 2024 - 03:25 WIB

50336 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA  | Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap seorang pemuda berinisial KTD (22) di Jalan Lebung Gajah, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Dia diduga melakukan ilegal akses terhadap profil Polsek Setiabudi Jakarta Selatan di Google Bisnis Profil.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan peristiwa tersebut terjadi sekira tanggal 11-12 Agustus 2024 diduga ketika terjadinya ‘bug’ atau cacat/eror pada Google Bisnis Profil.

“Dari situasi tersebut, tersangka KTD yang telah memantau situasi bug tersebut, kemudian memanfaatkan situasi bug dengan cara mengubah Google Bisnis Profil pada data Polsek Setiabudi Jakarta Selatan,” ujar Ade Safri dalam keterangannya, Jumat (20/9/2024).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut Ade Safri menjelaskan, dalam kasus ini tersangka tidak sendiri. Pelaku dibantu inisial A dan RF yang saat ini masih dalam proses penyelidikan dan pengejaran.

“Tersangka dalam melakukan aksinya memiliki Komplotan. Komplotan ini adalah spesialis mengubah Google Bisnis Information, dimana yang diubah adalah data alamat, kontak, dan lain-lain, dari instansi, bank, agen perjalanan, dan pinjaman online,” terangnya.

“Sehingga korban yang mencari info terkait hal yang dibutuhkan, justru akan diarahkan untuk menghubungi pelaku dan komplotannya, sehingga korban mengalami kerugian materiil,” imbuhnya.

Baca Juga :  680 Liter Pertalite Diamankan, Sat Reskrim Polres Subulussalam Tangkap Seorang Pria Diduga Lakukan Penyalahgunaan BBM

Perubahan yang dilakukan terhadap profil Polsek Setiabudi Jakarta Selatan dalam kasus tersebut, kata Ade Safri, yakni mengubah rute lokasi Polsek Setiabudi Jakarta Selatan ke alamat samping SDN 05 07 Cipete Utara.

Tak hanya lokasi, Ade Safri melanjutkan data yang diubah oleh tersangka yakni menambahkan informasi berupa nomor WhatsApp ke profil Polsek Setiabudi Jakarta Selatan.

“Dimana seharusnya yang dapat mengubah rute serta menambahkan info di profile tersebut adalah pemilik Google Bisnis Profil, karena hanya pemilik Google bisnis Profil yg memiliki hak tersebut,”ucapnya.

Ade Safri menjelaskan bahwa dalam proses untuk mengklaim sebuah tempat di Google Bisnis Profil harus mengisi data-data yakni Foto, Nomor Handphone, Alamat sesuai Titik, Deskripsi, hingga Media Sosial, seperti ketika Polsek Setiabudi di Google Bisnis Profil mengklaim tempat, maka hanya Polsek Setiabudi yang bisa mengubah atau menambahkan informasi.

“Namun diduga Google sedang terjadi gangguan teknis atau bug pada Google Bisnis Profil pada sekira tanggal 11-12 Agustus 2024, maka selain pemilik Google bisnis Profile (tersangka) dapat mengubah serta menambahkan info di pemilik Google bisnis Profile yang sah,” jelasnya.

Baca Juga :  Rudapaksa Anak Dibawah Umur, Pria Asal Aceh Tamiang Diringkus Sat Reskrim Polres Langsa

“Keuntungan yang didapat oleh tersangka dengan mengubah informasi pada Google Bisnis Profil milik Polsek Setiabudi Jaksel, adalah dimana tersangka akan mengaku-ngaku sebagai anggota Polsek. Tergantung dari keperluan masing-masing korban, tersangka akan mengaku dapat membantu menyelesaikan masalah korban dengan cara korban harus mengirim sejumlah dana ke rekening tertentu yang sudah disiapkan oleh tersangka,” sambungnya.

Tersangka KTD dalam kasus tersebut dijerat dengan sangkaan Pasal 46 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) juncto Pasal 30 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3), dan atau Pasal 48 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) juncto Pasal 32 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3), dan atau Pasal 51 Ayat (1) juncto 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(PMJ)

Berita Terkait

Terkait Dugaan Pemerasan Penonton DWP, Ini Hasil Pemeriksaan 34 Polisi oleh Propam
YARA Somasi Pj Gubernur hentikan proses seleksi Kepala BPMA
Diduga Penggunaan DD Desa Arongan Nagan Raya Tidak Tepat Sasaran. 
Kapolres Nagan Raya Launching Kampung Bebas dari Narkoba di Padang Panyang
Dua Orang Dalam Kasus Robin Terbalik Diamankan akibat di duga kelalain
Penyidik Polda Aceh Serahkan Oknum Pegawai BSI yang Salah Gunakan Dana Nasabah ke Jaksa
Satreskrim Polres Nagan Raya Serahkan Tersangka dan BB Kasus Pembakaran Pengrusakan Beko ke JPU
Polres Aceh Barat Raih Penghargaan Terbaik 1 Cooling System Dari Kapolda, YARA Ucapkan Selamat Dan Berikan Apresiasi

Berita Terkait

Sabtu, 28 Desember 2024 - 01:54 WIB

Tim DVI Pusdokkes Polri Identifikasi Korban Laka Sungai di Aceh Tenggara

Rabu, 25 Desember 2024 - 16:18 WIB

BPJN 35 tanggap tentang penanganan banjir di desa kuning I

Rabu, 25 Desember 2024 - 08:42 WIB

Dugaan Praktek Jual Beli Pogram Pokir Anggota DPR RI Marak di Aceh Tenggara, Pungut Fee Capai Puluhan Juta

Rabu, 25 Desember 2024 - 00:11 WIB

Sempat Berhasil, Warga RW 02 Kelurahan Pasar Minggu Amankan dan ‘Poles’ Pelaku Curanmor

Selasa, 24 Desember 2024 - 22:57 WIB

Pj Bupati Taufik bersama Bupati Terpilih Salim Fakhry Memberikan Bantuan Banjir di Desa Kuning I

Selasa, 24 Desember 2024 - 19:39 WIB

Dua Orang Dalam Kasus Robin Terbalik Diamankan akibat di duga kelalain

Senin, 23 Desember 2024 - 15:00 WIB

Kasat Lantas Polres Aceh Tenggara Tetap sigap atur lalu lintas di tengah situasi banjir

Jumat, 13 Desember 2024 - 20:31 WIB

KPPN Kutacane dan Kejari Agara Gelar Puncak Hari Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2024

Berita Terbaru

LANGSA

PPN 12% Kenaikan Pajak yang Membebani Rakyat dan UMKM

Sabtu, 28 Des 2024 - 18:49 WIB