HOTELBET beta.lra.gov.mv dbm.wyb.ac.lkpreparation.lsrs.lu wayacim.wyb.ac.lk

PPWI Ogan Ilir Datangi BPK Sumsel, Tantang Kejelasan Larangan Sekolah Bermitra dengan Media

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 16 September 2026 - 00:39 WIB

5042 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG – Polemik penghentian kerja sama media cetak dan online dengan SDN dan SMPN di Kabupaten Ogan Ilir mendapat perhatian serius dari Ketua PPWI Ogan Ilir, Fidiel Castro.

Selasa (15/9/2026), Fidiel bersama tim mendatangi Kantor BPK Perwakilan Sumatera Selatan untuk mengonfirmasi informasi bahwa penghentian langganan koran dan kerja sama media di sekolah dilakukan atas petunjuk atau arahan BPK Sumsel.

“Kami datang untuk mencari kejelasan, bukan menyudutkan pihak mana pun. Benarkah BPK melarang sekolah berlangganan koran atau bermitra dengan media? Kalau benar, kami minta dasar aturannya secara jelas,” tegas Fidiel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, nilai langganan media selama ini relatif kecil dan tidak sebanding jika persoalan tersebut seolah menjadi beban besar bagi anggaran pendidikan.

Fidiel menilai pengawasan dana BOS memang penting, tetapi harus dilakukan secara menyeluruh dan objektif. Jika ada dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran pendidikan, menurutnya, hal tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan data resmi, bukan menjadikan media sebagai pihak yang seolah-olah paling bermasalah.

“Kami mendukung BPK mengawasi dana pendidikan. Tetapi jangan sampai media yang menjalankan fungsi informasi dan kontrol sosial justru menjadi korban dari informasi atau kebijakan yang belum jelas,” ujarnya.

Kedatangan PPWI Ogan Ilir diterima pihak Humas BPK Sumsel, Devi. Laporan dan permintaan konfirmasi disampaikan untuk mendapatkan penjelasan resmi.

Fidiel mengatakan, pihak BPK menyampaikan bahwa persoalan tersebut akan dikomunikasikan kepada pimpinan dan pihak terkait. Jawaban diupayakan diberikan dalam waktu satu hingga dua hari.

“Kami tunggu jawaban resminya. Jangan sampai persoalan ini hanya berdasarkan informasi dari mulut ke mulut. Jika memang ada aturan, sampaikan secara terbuka agar semua pihak jelas dan tidak ada yang dirugikan,” pungkasnya.

Laporan: Ketua Tim Pewarta Indonesia Ogan Ilir (FC)

Berita Terkait

*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 20:31 WIB

Kejagung Sita 38 Aset Properti Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Bernilai Rp846 Miliar

Selasa, 15 September 2026 - 19:33 WIB

Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan Ganti Rugi Roy Suryo Sebesar Rp5 Juta

Selasa, 15 September 2026 - 19:23 WIB

MK Uji Masa Tunggu Eksekusi Putusan PTUN, Pemohon Persoalkan Tenggat hingga 90 Hari

Selasa, 15 September 2026 - 19:15 WIB

Sikap Santai di Balik Pencopotan Jabatan: Purbaya Pasrah pada Hak Prerogatif Presiden

Selasa, 15 September 2026 - 19:09 WIB

Purbaya Sampaikan Pidato Singkat Saat Serah Terima Jabatan Menteri Keuangan ke Suahasil Nazara

Selasa, 15 September 2026 - 18:38 WIB

KPK Geledah Perizinan HGB di Bogor, 20 Koper Uang Tunai Disita dan 17 Pejabat Ditangkap

Selasa, 15 September 2026 - 18:35 WIB

Delapan Tersangka Skandal Suap HGB Bogor Ditahan KPK, Termasuk Tokoh Politik dan Petinggi Properti

Selasa, 15 September 2026 - 05:43 WIB

Ambisi MBG yang Berujung Bencana ?

Berita Terbaru