Tiga Tersangka Markus Ini Ditangkap !

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 5 Agustus 2023 - 19:20 WIB

50357 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKULU, BARANEWS | Jumat malam, 28 Juli 2023, tim tangkap buron Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Bengkulu melakukan penangkapan terhadap BSS (47), RNS (41) dan AH (58) dari penginapan Reddorz di Jakarta.

Ketiga orang ini rupanya tersangka dalam dugaan makelar kasus dan penipuan dalam penanganan dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan terhadap 16 Kepala Puskesmas di Kabupaten Kaur, Bengkulu Tahun Anggaran 2022.

“BSS, RNS, dan AH mengaku-ngaku sebagai pejabat Kejaksaan yang dapat membantu menyelesaikan penanganan perkara 16 Kepala Puskesmas dengan meminta sejumlah uang yang nilainya terkumpul sekitar Rp920.000.000,(sembilan dua puluh juta rupiah) ” terang Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Dr. Heri Jerman SH.MH kepada media, Sabtu 29 Juli 2023.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Lalu, ketika dipanggil secara patut oleh penyidik Kejaksaan Kaur, ketiganya tidak mengindahkan panggilan tersebut,” pungkasnya.

Ditambahkan, BSS, RNS, dan AH diamankan dalam kapasitasnya sebagai saksi yang akan diperiksa untuk selanjutnya ditetapkan sebagai Tersangka karena menghalang-halangi penyidikan.

“Ketiganya diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Kaur dalam proses penyidikan perkara tindak pidana korupsi pelaksanaan dan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) terhadap 16 Kepala Puskesmas di Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2022,” tambahnya.

Tersangka diduga telah melakukan perbuatan dengan sengaja mencegah, merintangi atau mengagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka ataupun para saksi dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pelaksanaan dan Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) 16 (enam belas) Puskesmas di Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2022.

Modusnya, dapat dihentikan asal memberikan sejumlah uang kepada para Tersangka. Menindaklanjuti hal tersebut para saksi Kepala Puskesmas menyerahkan sejumlah uang secara bertahap baik melalui penyerahan tunai maupun transfer sejumlah kurang lebih Rp 920.000.000,- (sembilan ratus dua puluh juta rupiah).

Ketiganya diduga melanggar ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saat diamankan, BSS, RNS, dan AH bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa menuju Kejaksaan Agung di Jakarta untuk diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Kaur.

“Sore ini Para Tersangka dalam perjalanan dibawa ke Bengkulu dengan Pesawat Lion,” tutup Kajati Bengkulu, Heri Jerman. (FS)

Berita Terkait

Mantan Direktur Kilang Pertamina Buka Suara, Uraikan Takaran Ambisi Kilang 1 Juta Barel Menteri ESDM
Dirdik Jampidsus Bungkam Ditanya Berbagai Kejanggalan Perkara Tata Kelola Impor Minyak Pertamina
Mengenal Maestro Korupsi Pertamax Rasa Pertalite
Jaksa Dakwa Tom Lembong Korupsi Impor Gula
Kejati DK Jakarta Tahan Oknum Jaksa Terima Suap
Duit Rp.11,5 M Hasil Suap Dibelikan Rumah, Tanah dan Aset Lainnya
Gerak Cepat Tangani Korupsi Pertamina Patra Niaga
Diduga Lokasi Pengoplosan, Kejagung Geledah Terminal Pertamina di Banten

Berita Terkait

Selasa, 25 Maret 2025 - 01:17 WIB

Koordinator Taman Ramadhan : Aksi Bagi Takjil Upaya Tanamkan Nilai Kebaikan Sejak Usia Dini

Selasa, 25 Maret 2025 - 01:15 WIB

Soal Banjir Trumon, Bupati Aceh Selatan : Kita Akan Segera Lakukan Penanganan Awal Pasca Idul Fitri

Senin, 24 Maret 2025 - 02:15 WIB

Program 100 Hari Kerja, Pemkab Aceh Selatan Gelar Pasar Murah Jelang Idul Fitri

Kamis, 20 Maret 2025 - 05:08 WIB

Program 100 Hari Kerja, Bupati Aceh Selatan Santuni Anak Yatim di Setiap Kecamatan

Jumat, 14 Maret 2025 - 04:54 WIB

Kesalahan Tata Kelola Keuangan Salah Satu Penyebab Utama Defisit Aceh Selatan Tahun 2023-2024

Minggu, 9 Maret 2025 - 23:52 WIB

Pembentukan Holding BUMD Dinilai sebagai Wacana Brilian Bupati Aceh Selatan H Mirwan, Ini Saran GerPALA

Minggu, 9 Maret 2025 - 00:19 WIB

Kinerja BUMD Aceh Selatan Dinilai Terlalu Lambat Loading

Selasa, 25 Februari 2025 - 23:21 WIB

Komit Perkuat Ketahanan Pangan, Bupati Aceh Selatan Jumpai Menko Pangan

Berita Terbaru