KUTACANE – Desakan agar pemerintah pusat segera mengesahkan pembentukan Provinsi Aceh Leuser Antara (ALA) dan Provinsi Aceh Barat Selatan (ABAS) kembali mengemuka setelah kericuhan mewarnai peringatan 21 tahun damai Aceh. Koordinator Kaukus Nusantara, Burhan Alpin, meminta ketegasan pemerintah guna mengatasi situasi yang dinilai rentan memicu disintegrasi.
Burhan yang juga Sekretaris Jenderal Komite Persiapan Pembentukan Provinsi Aceh Leuser Antara (KP3ALA) menilai pemekaran dua wilayah itu sudah merupakan aspirasi arus bawah sejak 1999. Menurutnya, kericuhan dan aksi penurunan bendera Merah Putih yang terjadi saat peringatan Hari Damai Aceh di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, pada Sabtu (15/8/2026), menjadi alarm serius bagi negara.
“Peringatan yang seharusnya berlangsung khidmat justru diwarnai pengusiran Wakapolda Aceh dari masjid dan pengibaran bendera GAM. Malu kita di mata nasional dan dunia, melihat lemahnya bangsa ini menjaga keutuhan NKRI,” tegas Burhan dengan didampingi sejumlah pengurus, Sabtu (16/8).
Kondisi tersebut, menurut Burhan, makin menegaskan krusialnya langkah tegas dari Presiden Prabowo Subianto. Ia mendesak agar pemerintah pusat tidak ragu mengambil keputusan strategis agar gejolak tidak makin membesar di tengah peringatan Hari Kemerdekaan RI.
Pemekaran, menurut Burhan, menjadi jawaban atas ketimpangan pembangunan dan minimnya perhatian pemerintah, baik pusat maupun provinsi, terhadap wilayah pedalaman dan pesisir barat selatan Aceh. “Rentang kendali yang jauh, perbedaan adat istiadat, dan kebijakan yang cenderung diskriminatif sudah membuat pemekaran menjadi kebutuhan mendesak. Kalau tidak, apakah harus menunggu kami menuntut merdeka juga?” ujarnya.
Ia membandingkan kemudahan pemekaran provinsi di Papua dengan Aceh yang dinilai terlalu rumit dan lama. “Daerah lain bisa mudah dimekarkan. Kenapa aspirasi kami selalu diabaikan?” kata Burhan.
Sebagai penutup, Burhan meminta pemerintah segera membahas dan mengesahkan RUU pembentukan Provinsi ALA dan ABAS sebagai solusi agar Aceh tetap utuh dalam NKRI, sekaligus untuk menekan potensi konflik sosial yang bisa mengancam persatuan bangsa. (*)






































