JAKARTA, BARANEWS | Setidaknya 3 orang akan menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo hari ini Jumat (1/12/2023) di Bareskrim Polri.
Agenda pemeriksaan dilakukan terhadap dua orang saksi hari ini di ruang pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri, dimana salah satu saksi yang diperiksa yakni pengusaha bernama Tirta Juwana Darmadji atau Alex Tirta.
“Pemeriksaan terhadap 2 orang saksi, termasuk di dalamnya Alex Tirta,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (1/12/2023).
Kendati demikian belum diketahui siapa sosok satu orang saksi lain yang akan diperiksa dalam kasus tersebut bersama dengan Alex Tirta hari ini di Bareskrim Polri.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi, penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri juga akan melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Alex Tirta sendiri diketahui sebelumnya pernah menjalani pemeriksaan di Gedung Promoter Polda Metro Jaya pada hari Jumat (3/11/2023) lalu.
Dalam pemeriksaan sebelumnya itu, Alex Tirta diperiksa selama sekitar 12 jam sejak dirinya tiba di Polda Metro Jaya pukul 09.28 WIB dan keluar dari Gedung Promoter pada pukul 22.18 WIB.
Saat itu kepada awak media, Alex Tirta mengakui materi pemeriksaan terhadap dirinya yakni seputar kepemilikan rumah yang berlokasi di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Ia mengakui rumah Kertanegara Nomor 46 milik seseorang berinisial E disewakan olehnya kepada Firli Bahuri yang dianggapnya sebagai sahabat lantaran sudah mengenal sejak lama.
“Semuanya sih sudah saya jelaskan ya. Yang penting bahwa soal rumah Kertanegara itu memang saya sewa dan diteruskan oleh beliau. Tapi memang atas nama saya. Jadi sudah saya jelaskan kepada penyidik. Saya kira itu aja ya,” kata Alex Tirta kepada wartawan, Jumat (3/11/2023). (PMJ)