Tiga Pabrik Getah Pinus Resmi Dibekukan, LIRA: Negara Tak Boleh Lagi Lunak

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 11 Mei 2026 - 16:03 WIB

50482 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES |  Keputusan tegas pemerintah akhirnya dijatuhkan atas polemik panjang industri getah pinus di Gayo Lues. Hasil rapat lintas instansi Senin, 11 Mei 2026, di Aula Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah I Aceh, membekukan dan menutup operasional tiga perusahaan besar: PT Rosin Chemicals Indonesia (sebelumnya PT Rosin Trading International), PT Pinus Makmur Indonesia, dan PT Hopson Aceh Industri. Keputusan ini didasari hasil investigasi lapangan, pengakuan terbuka dari perusahaan, serta laporan masyarakat yang selama ini terus menggugat praktik pengelolaan lingkungan dan kehutanan yang dinilai tidak taat hukum.

Kepada wartawan, M. Purba dari LIRA menyebutkan putusan ini adalah puncak dari kerja kolektif publik, pemerintah, dan komunitas lingkungan yang bertahun-tahun mendesak penertiban. “Sudah terlalu lama perusahaan-perusahaan ini membungkus diri di balik urusan administratif, padahal di lapangan pelanggaran terjadi terang-terangan. PT Rosin bahkan sudah beroperasi sejak 2020 tanpa pernah bisa menunjukkan dokumen izin lingkungan maupun kehutanan yang sah. Ini bukan lagi soal administrasi, jelasnya, ini perkara pelanggaran hukum secara substansial,” tegasnya.

Purba menyebut, khusus PT Rosin, absennya legalitas sejak awal operasional adalah pelanggaran berat yang menurut hukum harus segera dijerat secara pidana. “Menurut Pasal 35 dan 36 UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap usaha yang tidak punya izin lingkungan adalah ilegal dan wajib ditindak. Begitu juga UU Kehutanan, seluruh produk yang dihasilkan tanpa dokumen lengkap adalah pelanggaran pidana kehutanan,” sebutnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

M. Purba menambahkan, yang mengherankan selama ini, PT Rosin bisa terus beroperasi, membeli dan mengolah getah dalam jumlah besar, tanpa konsesi, tanpa SKSHHBK, tanpa membayar PSDH, dan tanpa status izin usaha yang legal. “Sedangkan masyarakat kecil, sekali bawa getah tanpa SKSHHBK, langsung dirazia aparat. Tapi pabrik terus jalan. Dimana kehadiran negara? Dimana posisi aparat?” katanya. Menurut Purba, ketimpangan perlakuan hukum semacam ini adalah alarm bagi pemerintah bahwa penegakan hukum lingkungan tidak boleh lagi tebang pilih.

Keputusan pembekuan ini, diuraikan Purba, adalah sanksi administratif paling tinggi dalam hukum lingkungan dan kehutanan Indonesia. “Setelah ini, tak boleh ada aktivitas lagi: tidak boleh membeli getah, tidak boleh mengolah, tidak boleh menjual. Negara punya kewenangan masuk ke lokasi dan menghentikan paksa jika ada pelanggaran. Bila perusahaan tetap nekat beroperasi, status berubah langsung jadi ranah pidana—dan aparat sudah wajib bergerak,” jelasnya.

Purba menambahkan, tidak ada satupun penafsiran hukum yang membenarkan PT Rosin terus berjalan tanpa izin sejak 2020. “Alasannya tidak masuk akal, katanya sedang proses administrasi, bahkan mengaku tidak ada lahan konsesi, berarti ilegal murni. Ini sudah berlangsung enam tahun tanpa dasar hukum. Aparat penegak hukum, baik Polda Aceh dan Mabes Polri, tidak boleh lagi lamban. Sudah cukup alasan hukum, sudah cukup hasil investigasi—APH harus segera proses pidana, jangan menunda-nunda. Kalau negara menunda, kecurigaan publik akan bertambah: siapa yang dilindungi?” katanya.

Selain PT Rosin, perusahaan lain yang juga dibekukan, seperti PT Pinus Makmur Indonesia dan PT Hopson Aceh Industri, sama-sama belum sanggup memenuhi syarat administrasi, dokumen lingkungan, hingga pengelolaan bahan baku yang legal. PT Hopson bahkan sudah menerima surat penghentian operasional namun tetap berjalan. Menurut Purba, situasi ini memperlihatkan lemahnya pengawasan dan “nego” aturan di tingkat pelaksana. “Ini peringatan. Kalau negara masih abai dan kompromistis, seluruh industri hasil hutan akan tutup mata pada aturan dan rakyat akan semakin kehilangan kepercayaan,” katanya.

Purba menekankan, masyarakat Gayo Lues dan elemen pemantau lingkungan tidak akan tinggal diam. Ia meminta seluruh laporan pelanggaran diikuti dokumentasi hukum yang kuat: foto, video, dan laporan ke polisi begitu ada aktivitas ilegal di tengah pembekuan. “Kami siap kawal, dan negara punya alasan mutlak untuk menindak secara pidana jika pembekuan ini dilanggar. Dasarnya sudah lengkap, tinggal keberanian aparat,” katanya.

Masyarakat menunggu bukan hanya sikap tegas di meja rapat, tetapi tindakan nyata yang dirasakan langsung di lapangan: lingkungan pulih, hukum berjalan, dan pelanggaran diproses sampai tuntas tanpa tebang pilih. Kata Purba, saatnya negara membuktikan tidak tunduk pada kekuatan modal dan manuver administrasi perusahaan, melainkan pada hukum yang berlaku bagi semua. (TIM MEDIA)

Berita Terkait

PT HK Bekerja Sepanjang Malam Tangani Longsor di Tetumpun, Warga Gayo Lues Diminta Waspada Saat Melintas
PT HK Bekerja Sepanjang Malam Tangani Longsor di Tetumpun, Warga Gayo Lues Diminta Waspada
Kapolres Gayo Lues Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama, Tekankan Peningkatan Pelayanan kepada Masyarakat
Tradisi Pemberangkatan Personel Batalyon D Pelopor Dalam Rangka Pendidikan SIP 56 Tahun 2026
Tujuh Warga Gayo Lues Jalani Hukuman Cambuk atas Pelanggaran Qanun Syariat Islam
Sony Sonjaya Sebut Lebih dari 30 Nama Diduga Terlibat Korupsi MBG, Bukti Tersimpan di Telepon Genggam
Brimob Aceh dan Masyarakat Bersatu Wujudkan Lingkungan (ASRI) Di Gayo Lues
PT Hopson Diduga Beroperasi Ilegal Setiap Malam, Polda Aceh dan Mabes Polri Didesak Turun Tangan

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 01:29 WIB

Nobar Piala Dunia di Gedung 38 Setia Jadi Wadah Silaturahmi Warga dan Polisi

Selasa, 16 Juni 2026 - 00:15 WIB

Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, Kasat Binmas Polres Aceh Tenggara Hadiri Zikir dan Doa Bersama di Masjid Agung At-Taqwa

Senin, 15 Juni 2026 - 19:09 WIB

Ketika Masyarakat dan Polres Agara Bersatu, Narkoba Kehilangan Tempat Bersembunyi

Senin, 15 Juni 2026 - 18:49 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Iptu Hengki Harianto Intensifkan. Pemberantasan Sabu di Bumi Sepakat Segenep Agara

Minggu, 14 Juni 2026 - 19:40 WIB

Kapolres Aceh Tenggara dan Ketua Bhayangkari Tinjau Pasca Operasi Bibir Sumbing, Pastikan Senyum Harapan Terus Mekar

Minggu, 14 Juni 2026 - 00:52 WIB

Putri Tanoh Alas di Grand Final Duta FILKOM UB 2026, Aceh Tenggara Diajak Bersatu Memberi Dukungan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:53 WIB

Menyapa Harapan di Ruang Operasi, Kapolres Aceh Tenggara Tinjau Langsung Operasi Bibir Sumbing dan Celah Langit-Langit

Sabtu, 13 Juni 2026 - 01:38 WIB

Keluarga Korban Josua Marpaung Tak Terima Vonis Ringan Pengadilan Militer Terkait Penganiayaan di Lawe Sigalagala

Berita Terbaru