Tersangka Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 akan Disidangkan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 15 Januari 2024 - 22:38 WIB

50425 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menerangkan KPK segera menyidangkan tersangka korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua. Berkas perkara sudah KPK limpahkan ke Pengadikan Negeri jakarta Pusat (PN Jakpus).

“Kasatgas Penuntutan KPK Ikhsan Fernandi Z telah selesai melimpahkan berkas perkara bersamaan dengan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dengan Terdakwa Budiyanto Wijaya dkk,” ujar Ali, dalam keterangannya,  Senin (15/1/2024).

Lanjut Ali, status penahanan para terdakwa saat ini sepenuhnya telah menjadi wewenang Pengadilan Tipikor. “Untuk Pembacaan surat dakwaan Tim Jaksa menunggu terbitnya penetapan hari sidang dari Panmud Tipikor sebagaimana penentuan hari sidang dari Ketua Majelis Hakim yang nantinya akan memimpin persidangan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Enam Karyawan PELNI Diperiksa KPK dalam Perkara Korupsi Asuransi Keselamatan Pelayaran

Sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.

Para tersangka tersebut yaitu BW, AY, GUP selaku pihak swasta, serta TS selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS). KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 22 September sampai 11 Oktober 2023 di Rutan KPK.

Baca Juga :  Tim KPK Geledah Rumah Politikus PKB Reyna Usman

Sebelumnya KPK telah mengumumkan tiga orang sebagai Tersangka, yaitu EO Bupati Mimika periode 2014-2019 dan 2019-2024, MS Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta TA selaku Swasta/Direktur PT WM. Dimana saat ini proses hukumnya sedang berjalan dalam tahap upaya hukum kasasi di MA dan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Makassar. (IP)

Berita Terkait

Diduga Menguasai Tanah Negara Dan Rugikan Negara Miliaran Rupiah, Kejati Jabar Tahan Dua Tersangka Kasus Kebun Binatang Bandung
Sumber Dana LR di Kasus Ronald Tannur Akan Didalami Kejagung
Kasus Ronald Tannur 3 Hakim Ditangkap, MA Tegaskan Takkan Beri Perlindungan
Kejagung Tetapkan Eks Pejabat MA Jadi Tersangka, Uang Rp920 M-Emas Disita
Proyek Pembangunan Jembatan Cor Beton Seharga 15M Tanjung Baru – Pering, Warga Heran Hasilnya Tak Sesuai
DPP LSM TOPAN RI Minta APH Lidik Anggaran Balai Desa Tahun 2023
Demontrasi di Simpang Lima, Mahasiswa Minta Kryad Meuraya dan Sejumlah Hotel Diberi Sanksi Karena Tak Dukung PON
Terkait Pemberian Berjudul, Realisasi Pengunaan Anggaran Dana Desa, Pengulu Kute Kisam Kute Pasir Ancam Wartawan

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 21:42 WIB

Pantau Situasi Pasar Tradisional Babinsa Pos Ramil Dabun Gelang Koramil 03/Bkj Komsos dengan Pembeli dan Pedagang

Senin, 25 November 2024 - 15:24 WIB

Pj Bupati Gayo Lues Ajak Masyarakat Untuk ke TPS Menggunakan Hak Pilihnya

Senin, 25 November 2024 - 15:23 WIB

KIP Gayo Lues Distribusikan Logistik Pilkada ke Empat Kecamatan

Senin, 25 November 2024 - 08:54 WIB

Babinsa Pos Ramil Dabun Gelang Koramil 03/Bkj Bantu Petani Siapkan Lahan Untuk Penanaman Bawang Merah

Minggu, 24 November 2024 - 14:00 WIB

Panwaslih Gayo Lues Gelar Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang Pilkada 2024

Sabtu, 23 November 2024 - 22:09 WIB

Babinsa Pos Ramil Dabun Gelang Koramil 03/Bkj Damping dan bantu Petani Panen Bawang Merah

Sabtu, 23 November 2024 - 18:02 WIB

Panwaslih Adakan Bimtek Panwaslihcam, PPL, PTPS Se-Kabupaten Gayo Lues

Sabtu, 23 November 2024 - 17:11 WIB

Kapolres Gayo Lues Pastikan Situasi Kamtibmas pada Pilkada 2024 Aman dan Kondusif

Berita Terbaru

NAGAN RAYA

Iskandar PJ Bupati Nagan Raya Tinjau Lansung Lokasi TPS.

Selasa, 26 Nov 2024 - 17:36 WIB

BANDA ACEH

Polisi Harus Pastikan Pilkada Aceh Bebas Intimidasi

Selasa, 26 Nov 2024 - 17:32 WIB