Tersangka Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 akan Disidangkan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 15 Januari 2024 - 22:38 WIB

50582 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menerangkan KPK segera menyidangkan tersangka korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua. Berkas perkara sudah KPK limpahkan ke Pengadikan Negeri jakarta Pusat (PN Jakpus).

“Kasatgas Penuntutan KPK Ikhsan Fernandi Z telah selesai melimpahkan berkas perkara bersamaan dengan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dengan Terdakwa Budiyanto Wijaya dkk,” ujar Ali, dalam keterangannya,  Senin (15/1/2024).

Lanjut Ali, status penahanan para terdakwa saat ini sepenuhnya telah menjadi wewenang Pengadilan Tipikor. “Untuk Pembacaan surat dakwaan Tim Jaksa menunggu terbitnya penetapan hari sidang dari Panmud Tipikor sebagaimana penentuan hari sidang dari Ketua Majelis Hakim yang nantinya akan memimpin persidangan,” ungkapnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.

Para tersangka tersebut yaitu BW, AY, GUP selaku pihak swasta, serta TS selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS). KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 22 September sampai 11 Oktober 2023 di Rutan KPK.

Sebelumnya KPK telah mengumumkan tiga orang sebagai Tersangka, yaitu EO Bupati Mimika periode 2014-2019 dan 2019-2024, MS Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta TA selaku Swasta/Direktur PT WM. Dimana saat ini proses hukumnya sedang berjalan dalam tahap upaya hukum kasasi di MA dan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Makassar. (IP)

Berita Terkait

Tahan Tersangka Arinal, DPP KAMPUD Apresiasi Kejati Lampung Dan Minta Dituntut Maksimal di Perkara PT LEB
Kasus Korupsi Ketua Ombudsman RI: Tragedi Integritas di Lembaga Pengawas Publik
Bupati Pati Sudewo Terjerat Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan dan Suap Proyek Kereta Api
KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka dalam Dugaan Korupsi Kuota dan Penyelenggaraan Haji 2023–2024
Presiden JA-NTB LSKHP Resmi Laporkan Dugaan Mark’up Anggaran dan Pengalihan Pembangunan RSUD Kota Bima ke Kejaksaan Negeri Raba Bima
Bupati Bekasi dan Ayah Ditahan KPK Terkait Suap Ijon Proyek
KPK Ungkap Modus Pemerasan oleh Kepala Kejari Hulu Sungai Utara ke Sejumlah Kepala Dinas
KPK Tegaskan Penanganan Kasus Pemerasan Tiga Jaksa di Hulu Sungai Utara Ditangani Langsung oleh Lembaga Antirasuah

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 02:11 WIB

Keluarga Besar Syahbudin Padang Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H, Apresiasi Kepercayaan Pelanggan Rental Mobil Lepas Kunci

Rabu, 27 Mei 2026 - 01:14 WIB

Direktur RSUD H. Sahudin Kutacane Ajak Masyarakat Maknai Idul Adha dengan Semangat Kepedulian

Rabu, 27 Mei 2026 - 00:48 WIB

Ketua DPRK Aceh Tenggara Ajak Masyarakat Perkuat Nilai Kepedulian di Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:17 WIB

Plt. Kadis Pangan Aceh Tenggara Ajak Masyarakat Jadikan Idul Adha Momentum Memperkuat Ketakwaan dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:59 WIB

IDI Cabang Aceh Tenggara Sampaikan Ucapan Idul Adha, Ajak Masyarakat Perkuat Kepedulian dan Semangat Pengorbanan

Jumat, 22 Mei 2026 - 18:13 WIB

Kacabdisdik Wilayah Aceh Tenggara Sampaikan Ucapan Idul Adha, Ajak Masyarakat Perkuat Ketakwaan dan Kepedulian Sosial

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:32 WIB

Kepala SMAN 1 Putri Betung Sampaikan Ucapan Idul Adha 1447 H, Ajak Warga Sekolah Tingkatkan Kepedulian dan Kebersamaan

Kamis, 21 Mei 2026 - 22:54 WIB

Kepala SMA Negeri 1 Rikit Gaib Sampaikan Ucapan Idul Adha 1447 H, Ajak Tingkatkan Keikhlasan dan Semangat Berbagi

Berita Terbaru