Tersangka Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 akan Disidangkan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 15 Januari 2024 - 22:38 WIB

50564 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menerangkan KPK segera menyidangkan tersangka korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua. Berkas perkara sudah KPK limpahkan ke Pengadikan Negeri jakarta Pusat (PN Jakpus).

“Kasatgas Penuntutan KPK Ikhsan Fernandi Z telah selesai melimpahkan berkas perkara bersamaan dengan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dengan Terdakwa Budiyanto Wijaya dkk,” ujar Ali, dalam keterangannya,  Senin (15/1/2024).

Lanjut Ali, status penahanan para terdakwa saat ini sepenuhnya telah menjadi wewenang Pengadilan Tipikor. “Untuk Pembacaan surat dakwaan Tim Jaksa menunggu terbitnya penetapan hari sidang dari Panmud Tipikor sebagaimana penentuan hari sidang dari Ketua Majelis Hakim yang nantinya akan memimpin persidangan,” ungkapnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.

Para tersangka tersebut yaitu BW, AY, GUP selaku pihak swasta, serta TS selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS). KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 22 September sampai 11 Oktober 2023 di Rutan KPK.

Sebelumnya KPK telah mengumumkan tiga orang sebagai Tersangka, yaitu EO Bupati Mimika periode 2014-2019 dan 2019-2024, MS Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta TA selaku Swasta/Direktur PT WM. Dimana saat ini proses hukumnya sedang berjalan dalam tahap upaya hukum kasasi di MA dan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Makassar. (IP)

Berita Terkait

Bupati Pati Sudewo Terjerat Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan dan Suap Proyek Kereta Api
KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka dalam Dugaan Korupsi Kuota dan Penyelenggaraan Haji 2023–2024
Presiden JA-NTB LSKHP Resmi Laporkan Dugaan Mark’up Anggaran dan Pengalihan Pembangunan RSUD Kota Bima ke Kejaksaan Negeri Raba Bima
Bupati Bekasi dan Ayah Ditahan KPK Terkait Suap Ijon Proyek
KPK Ungkap Modus Pemerasan oleh Kepala Kejari Hulu Sungai Utara ke Sejumlah Kepala Dinas
KPK Tegaskan Penanganan Kasus Pemerasan Tiga Jaksa di Hulu Sungai Utara Ditangani Langsung oleh Lembaga Antirasuah
Pengadilan Tipikor Banda Aceh Sidangkan Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Dana Bumdesma Gayo Kita
Empat Tersangka Korupsi Digitalisasi Pendidikan Diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 22:24 WIB

Adhin Abdul Hakim Resmikan Masjid Darurat Al Mukhlisin di Uning Mas

Rabu, 18 Februari 2026 - 17:39 WIB

Pemkab Bener Meriah Akhirnya Salurkan 164 Ekor Sapi untuk 112 Desa Terdampak Banjir dan Longsor

Senin, 16 Februari 2026 - 19:39 WIB

PKS Bener Meriah Klaim Salurkan 15 Ton Beras untuk Korban Bencana

Minggu, 15 Februari 2026 - 23:31 WIB

Muklis Pimpin DPD PAN Kabupaten Bener Meriah

Minggu, 15 Februari 2026 - 13:36 WIB

Jelang Ramadhan, Bupati Bener Meriah Santuni Ratusan Anak Yatim dan Piatu

Minggu, 15 Februari 2026 - 13:31 WIB

Meunasah At-Taqwa Lampahan Timur Kembali Berwarna, Wujud Sinergi Mahasiswa STIK-PTIK Angkatan 83 dan Aparat Kepolisian

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:24 WIB

Polres Bener Meriah Gelar Razia Balap Liar Jelang Ramadhan, Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif

Jumat, 13 Februari 2026 - 23:48 WIB

Korban Bencana Hidrometeorologi di Bener Meriah Terima Bantuan Perbaikan Rumah

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Warga Aceh Tenggara Geger Temuan Mayat Pria di Pinggir Sungai Alas

Jumat, 20 Feb 2026 - 00:12 WIB

HUKUM & KRIMINAL

Situs Rajaberas Terbukti Menipu, Mabes Polri Harus Bertindak Tegas

Kamis, 19 Feb 2026 - 20:17 WIB