Tersangka Dugaan Penistaan Agama, Panji Gumilang Ditahan 20 Hari

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 3 Agustus 2023 - 02:10 WIB

50388 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Penyidik Bareskrim Polri memutuskan untuk menahan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan tersangka Panji Gumilang ditahan pada hari ini Rabu (2/8/2023).

“Penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023,” ujar Ramadhan kepada wartawan, Rabu (2/8/2023).

Keputusan penahanan terhadap Panji Gumilang dilakukan setelah pemeriksaan lanjutan yang dilaksanakan setelah penetapan sebagai tersangka pada hari Selasa (2/8/2023) kemarin.

Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan tersangka Panji Gumilang ditahan selama 20 hari sejak hari ini hingga 21 Agustus 2023 mendatang di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

Baca Juga :  Kemenpora Bersama HIMPUNI Gerakkan Peduli Disabilitas 

“Dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Sebanyak 57 orang dilibatkan dalam proses penetapan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan bahwa puluhan orang yang diperiksa yakni sebagai saksi dan juga ahli.

“Proses penyidikan sampai dengan saat ini, penyidik telah memeriksa 40 orang saksi dan 17 ahli,” ujar Djuhandani kepada wartawan, Selasa (1/8/2023) malam.

Tidak hanya itu, penyidik dalam penetapan tersangka Panji Gumilang itu, Djuhandani menyampaikan bahwa berdasarkan alat bukti elektronik, keterangan dari saksi maupun ahli.

Baca Juga :  Tangani Kasus SYL, Polda Metro Nyatakan Solid Bersama KPK Berantas Korupsi

“Jadi untuk menetapkan tersangka, setidaknya penyidik sudah mengumpulkan tiga alat bukti tambah satu surat,” kata Djuhandani.

Adapun dalam penetapan tersangka itu, Panji Gumilang disangkakan Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, lalu Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun, serta pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama dengan ancaman hukuman 5 tahun. (PMJ)

Berita Terkait

Sita Rp78,1 Miliar dari Judol Internasional, Komitmen Polri atas Asta Cita Presiden Prabowo
Gibran Rakabuming Pantau Progres Infrastruktur: Pembangunan Simpang Joglo Berjalan Lancar
Kadispenad: Penerangan TNI AD Garda Terdepan Lawan Hoaks dan Disinformasi
Judicial Rivew Pasal 2-3 UU Tipikor, Pemerintah Diminta Perhatikan Masalah Suap
Polda Metro Periksa 29 Saksi Terkait Pertemuan Alex Marwata-Eko Darmanto
Sumber Dana LR di Kasus Ronald Tannur Akan Didalami Kejagung
Kasus Ronald Tannur 3 Hakim Ditangkap, MA Tegaskan Takkan Beri Perlindungan
Kejagung Tetapkan Eks Pejabat MA Jadi Tersangka, Uang Rp920 M-Emas Disita

Berita Terkait

Minggu, 3 November 2024 - 13:09 WIB

Babinsa Koramil 08/ Blangpegayon Kodim 0113/ Gayo Lues Membantu Panen Padi Di Desa Binaan

Minggu, 3 November 2024 - 01:31 WIB

Dukung Said Sani-Saini, Tim Relawan GAESSS Gelar Sosialisasi Dengan Pemuda

Sabtu, 2 November 2024 - 23:50 WIB

Ratusan Pemuda Pungke Jaya Kompak Dukung Said Sani-Saini di Pilkada 2024

Sabtu, 2 November 2024 - 13:36 WIB

MEMBENTUK HUBUNGAN YG BAIK BABINSA KORAMIL 10/PC MELAKSANAKAN KOMSOS DENGAN MASYARAKAT DESA BINAAN

Jumat, 1 November 2024 - 12:29 WIB

Jalin Hubungan kerja yang Baik, Babinsa Koramil 04/Kutapanjang Melaksanakan Komsos Dengan Masyarakat Desa Binaan

Jumat, 1 November 2024 - 01:14 WIB

“Said Sani-Saini” Banjir Dukungan di Pilkada 2024, Ulama dan Tokoh Agama Merapat

Kamis, 31 Oktober 2024 - 12:32 WIB

Babinsa Koramil 02/Rikit Gaib Gotong Royong Antisipasi Musim Penghujan

Rabu, 30 Oktober 2024 - 23:47 WIB

Penyampaian Ketua DPRK Dipelintir Dimedia Sosial ,Ini Tanggapan Ketua LSM FMPK Gayo Lues

Berita Terbaru

BANDA ACEH

Mahasiswa Barsela Desak PT MIFA Bersaudara agar Dibekukan

Senin, 4 Nov 2024 - 14:59 WIB