Terlibat Perselingkuhan, MKH Jatuhkan Pemberhentian Tetap Hakim HB

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 8 September 2023 - 03:18 WIB

50487 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta   – Hakim terlapor HB dengan jabatan hakim nonpalu Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, sebelumnya Ketua Pengadilan Negeri Kasongan, dijatuhkan putusan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun. Sanksi tersebut dijatuhkan dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH), Selasa (5/9/2023) di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta.

Pelanggaran itu diawali oleh berita viral penggrebekan terhadap Ketua PN Kasongan. Mertua dari hakim terlapor HB menggrebek menantunya yang sedang berselingkuh dengan perempuan lain di dalam kamar Hotel D, yang berada di kawasan Tangerang pada Juni 2022. Saat digerebek, ibu mertua hakim terlapor HB sangat geram karena mengetahui menantunya berselingkuh. Hal ini membuat istri hakim terlapor HB (sekarang mantan istri) memilih jalur hukum dengan melaporkan tindakan suaminya ke Polda Metro Jaya atas kasus perzinahan.

Badan Pengawas (Bawas) MA yang mendengar peristiwa tersebut lalu melakukan pemeriksaan dan hakim terlapor HB mengakui benar melakukan perselingkuhan. Dari hasil pemeriksaan tersebut, Bawas MA merekomendasikan sanksi berat pemberhentian dengan tidak hormat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sidang MKH yang dilaksanakan secara tertutup karena menyangkut kesusilaan, hakim terlapor HB diberikan kesempatan untuk membela diri. IKAHI memberikan alat bukti keterangan dan surat. Hadir pula satu orang panitera pengganti di PT Semarang tempat hakim terlapor HB bertugas memberikan kesaksian. Saksi menyatakan bahwa di PT Semarang hakim terlapor HB telah bertobat dan menjalankan tugas dengan baik. Hakim terlapor HB juga telah meminta maaf terhadap mantan istri dan mertua, dan masih berhubungan baik dengan anak-anak.

Setelah mendengar semua keterangan, majelis MKH yang dipimpin Hakim Agung Hamdi melakukan musyawarah bersama anggota majelis MKH lain, yakni Hakim Agung Ibrahim dan Muhammad Yunus Wahab, dan perwakilan KY, yakni Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah beserta Anggota KY M. Taufiq HZ, Sukma Violetta, dan Binziad Kadafi.

Setelah melakukan musyawarah, dalam putusannya majelis MKH secara bulat menyatakan pembelaan terlapor harus ditolak. Majelis MKH memutuskan hakim terlapor HB telah terbukti melanggar dua Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Pertama poin 3 berlaku arif dan bijaksana sebagaimana Keputusan Bersama Ketua MA dengan Ketua KY No. 047/KMA/SK/IV/2009 – 02/SKB/P.KY/IV/2009 Tentang KEPPH bahwa hakim harus bertindak sesuai dengan norma yang hidup dalam masyarakat baik norma hukum, norma keagamaan, kebiasaan maupun kesusilaan dalam Angka 3.1 ayat (1) hakim wajib menghindari perbuatan tercela juncto Pasal 7 Ayat (2) huruf a Peraturan Bersama Ketua MA dan Ketua KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 – 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH. Kedua, ketentuan item 7 angka 7.1 menjunjung tinggi harga diri sebagaimana keputusan bersama Ketua MA dan Ketua KY No. 047/KMA/SK/IV/2009 – 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang KEPPH yang berbunyi hakim harus menjaga wibawa dan martabat lembaga peradilan dan profesi baik di dalam maupun di luar pengadilan juncto Pasal 11 ayat 3 huruf a Peraturan Bersama Ketua MA dan Ketua KY tentang Panduan Penegakan KEPPH bahwa hakim harus menjaga kewibawaan dan martabat lembaga peradilan baik di dalam maupun di luar pengadilan.

“Menjatuhkan sanksi kepada hakim terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Ayat (4) huruf d Peraturan Bersama Ketua MA dan Ketua KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 – 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH,” tegas Hamdi, dalam keterangan tertulis yang diterima Infopublik, Rabu (6/9/2023).

(IP)

Berita Terkait

Skandal Tambang di Atas Lahan Cacat Hukum: Penetapan Tersangka Para Kepala Desa Runtuhkan Legitimasi Operasional PT AGM
Bedah Dokumen: Operasional PT Antang Gunung Meratus di Lahan SHM Rakyat Diduga Tabrak UU Minerba dan KUHP
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Penyimpangan Sentuh Pengadaan Rp 1 Triliun
Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Pergantian Mendadak Pimpinan BGN Memantik Sorotan Publik
Sidang Pembelaan Nadiem Makarim: Antara Klaim Tak Bersalah dan Deret Bukti Lapangan
Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini
Sambangi Sulbar, Wamen Ossy Imbau GTRA Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Pertanahan di Daerah
Perkuat Kepastian Hukum untuk Rumah Tinggal, Masyarakat Bisa Tingkatkan Sertipikat HGB ke HM Sekarang

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:34 WIB

Oknum Kepala SMA Negeri 1 Badar Agara Diduga Korupsi Dana Bos dan Pungli Persiswa Ratusan Ribu.

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:58 WIB

Tingkatkan Kompetensi Medis dan Hukum, UPTD Bapelkas Aceh bersama IDI Aceh Tenggara Gelar Workshop Visum et Repertum dan Medikolegal Gratis

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:38 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran Sabu di Bambel, Seorang Pengedar Diamankan

Kamis, 4 Juni 2026 - 01:48 WIB

PJ Pengulu Kute Buluh Bongkar Dugaan Sogokan Rp3 Juta untuk Menyerangnya, Tantang Pelapor Buka Fakta di Hadapan Publik

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:09 WIB

Kepsek dapat Revitalisasi Bantuan Bencana pilih Bungkam dan Libatkan oknum keluarga di Agara

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:25 WIB

Kapolsek Babul Makmur Pimpin Langsung Pengamanan Pelaku Penganiayaan , Bukti Kesigapan Polri Melayani Masyarakat

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:00 WIB

BNN Aceh dan Pemkab Aceh Tenggara Teken Nota Kesepakatan, Perkuat Sinergi Wujudkan Aceh Tenggara Bersih Narkoba

Senin, 1 Juni 2026 - 19:54 WIB

IDI Aceh Tenggara Gelar Workshop Visum Et Repertum dan Medikolegal, Hadirkan Pakar Forensik Nasional

Berita Terbaru