Terima SPDP Kasus Pemerasan Firli, Kejati DKI Siapkan Jaksa

Redaksi Bara News

- Redaksi

Minggu, 15 Oktober 2023 - 01:15 WIB

50507 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) DKI Jakarta segera menyiapkan jaksa yang akan memeriksa berkas penyidikan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK Firli Bahuri ke Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Hal ini merupakan tindak lanjut dari Kejati DKI setelah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus dugaan pemerasan tersebut.

“Tindak lanjutnya adalah kami menyiapkan jaksa yang akan meneliti berkas-berkas yang nantinya dikirim Polda Metro Jaya setelah ada penetapan tersangka dan melimpahkan berkas ke kejaksaan,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati DKI Ade Sofyan saat dikonfirmasi Media Indonesia, Jumat (13/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut dia, penelitian berkas idealnya memakan waktu 14 hari kerja. Di sisi lain, Ade menyebut belum ada nama tersangka yang dicantumkan Polda Metro Jaya dalam SPDP tersebut. SPDP itu diterima Kejati DKI pada 11 Oktober lalu.

“Karena ini baru penyidikan umum dan boleh saja tidak ada nama tersangkanya jika memang dari Polda Metro Jaya belum ada penetapan tersangka. Karena ini kan hanya sebatas surat pemberitahuan bahwa statusnya sudah naik ke penyidikan,” terangnya.

Sebelumnya, Sebelumnya, Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dalam kasus pemerasan ke Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi terkait perkara ini.

Mulai dari SYL, ajudan, dan sopirnya. Termasuk juga Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, hingga pegawai KPK.

Perkara ini telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan. Namun belum ada tersangka yang ditetapkan.

(Z-9)/MI

Berita Terkait

DOSA EKOLOGIS DI ATAS TANAH JARAHAN,Status Tersangka Para Kades Bongkar Borok Operasional dan Kejahatan Kehutanan PT AGM di Hulu Sungai Selatan
Skandal Tambang di Atas Lahan Cacat Hukum: Penetapan Tersangka Para Kepala Desa Runtuhkan Legitimasi Operasional PT AGM
Bedah Dokumen: Operasional PT Antang Gunung Meratus di Lahan SHM Rakyat Diduga Tabrak UU Minerba dan KUHP
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Penyimpangan Sentuh Pengadaan Rp 1 Triliun
Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Pergantian Mendadak Pimpinan BGN Memantik Sorotan Publik
Sidang Pembelaan Nadiem Makarim: Antara Klaim Tak Bersalah dan Deret Bukti Lapangan
Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini
Sambangi Sulbar, Wamen Ossy Imbau GTRA Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Pertanahan di Daerah

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:16 WIB

Polda Aceh Ajak Masyarakat Meriahkan Bank Aceh Bhayangkara Run 2026

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:58 WIB

Tingkatkan Kompetensi Medis dan Hukum, UPTD Bapelkas Aceh bersama IDI Aceh Tenggara Gelar Workshop Visum et Repertum dan Medikolegal Gratis

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:38 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran Sabu di Bambel, Seorang Pengedar Diamankan

Kamis, 4 Juni 2026 - 01:48 WIB

PJ Pengulu Kute Buluh Bongkar Dugaan Sogokan Rp3 Juta untuk Menyerangnya, Tantang Pelapor Buka Fakta di Hadapan Publik

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:09 WIB

Kepsek dapat Revitalisasi Bantuan Bencana pilih Bungkam dan Libatkan oknum keluarga di Agara

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:25 WIB

Kapolsek Babul Makmur Pimpin Langsung Pengamanan Pelaku Penganiayaan , Bukti Kesigapan Polri Melayani Masyarakat

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:00 WIB

BNN Aceh dan Pemkab Aceh Tenggara Teken Nota Kesepakatan, Perkuat Sinergi Wujudkan Aceh Tenggara Bersih Narkoba

Senin, 1 Juni 2026 - 19:54 WIB

IDI Aceh Tenggara Gelar Workshop Visum Et Repertum dan Medikolegal, Hadirkan Pakar Forensik Nasional

Berita Terbaru