Terhindar dari Modus Penipuan Orang Tak Dikenal, Begini Saran OJK

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 11 Juli 2023 - 02:47 WIB

50353 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau kepada masyarakat terkait pesan yang diterima dari orang tidak dikenal.

Alasannya, bila main klik link atau membuka file dari orang yang tidak dikenal, maka hal tersebut bisa berujung bahaya.

Hal itu disebabkan jika asal klik atau mengunduh aplikasi sembarangan, uang yang ada di rekening dapat melayang atau hilang begitu saja.

“Pernah dapat pesan dari orang tidak dikenal seperti mengaku dari bank, mengirimkan undangan nikah, paket kiriman, kupon hadiah, atau list order e-commerce? Awas ketipu, jangan langsung klik link atau membuka file yang dikirimkan karena uang di rekeningmu bisa melayang.” demikian tulis ojkindonesia di Instagramnya, Selasa (10/7/2023).

Adapun solusi agar terhindar dari modus penipuan di atas, antara lain:

Pertama, jangan klik atau mengunduh aplikasi yang tidak dikenal.

Kedua, pastikan kebenaran informasi yang kamu terima.

Ketiga, hapus pesan dan block nomor kontak tersebut.

Keempat, selalu cek rekening secara berkala untuk memastikan tidak ada transaksi yang mencurigakan.

Sementara itu, sejumlah solusi di atas bisa dijadikan sebagai cara untuk menghindari pesan-pesan yang dikirim oleh nomor tidak dikenal.

Jika tidak dihindari, maka bahaya dan kerugian bisa datang begitu saja. (PMJ)

Berita Terkait

Reshuffle Kabinet dan Harapan Baru Investasi
Relly Reagen: Roy Suryo Ngaca Dulu, Apakah Dirinya Sudah Bersih dari Pelanggaran Pidana
Penetapan Nilai Kurs untuk Pelunasan Bea Masuk dan Pajak Periode 16-22 April 2025
Menteri LH Ingatkan 343 Pemda Wajib Kelola Sampah agar Tak Kena Pidana
Polisi Pastikan Kasus Gratifikasi FB Masih Berjalan
Wakil Ketua Komisi III DPR Apresiasi Pengungkapan Penyelundupan Sabu Jaringan Internasional oleh Polri
Giliran Legal PT. Wilmar Tersangka Baru Kasus Suap Onslag PN Jakarta Pusat
3 Oknum Hakim PN Jakarta Pusat Ditetapkan Tersangka

Berita Terkait

Jumat, 21 Maret 2025 - 13:19 WIB

Masyarakat dan Kawasan Bebas Sabang

Selasa, 18 Maret 2025 - 15:30 WIB

Mengenal Sabang sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB)

Sabtu, 8 Februari 2025 - 23:42 WIB

Proyek Pembangunan Dermaga Kapal Cepat BPKS Diduga Sarat Permainan

Kamis, 30 Januari 2025 - 18:25 WIB

Presiden Adam Depok Buka Suara Soal Tudingan Komdis Aceh

Sabtu, 18 Januari 2025 - 13:38 WIB

Pj. Keuchik Krueng Raya Pimpin Verifikasi Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa 2025

Senin, 30 Desember 2024 - 16:45 WIB

PLN Perkuat Perekonomian dan Pariwisata Aceh melalui Program “Desa Berdaya PLN”

Sabtu, 28 Desember 2024 - 11:10 WIB

Prodi Pendidikan Kimia FKIP USM Gelar PKM di Gampong Jaboi Kota Sabang

Sabtu, 28 Desember 2024 - 01:14 WIB

Kapolda Aceh Cek Pos Pelayanan Ops Lilin Seulawah 2024 di Sabang

Berita Terbaru

ACEH UTARA

Surat Pindah Anak Sekolah Ditahan, Warga Geram

Sabtu, 19 Apr 2025 - 14:01 WIB

NASIONAL

Reshuffle Kabinet dan Harapan Baru Investasi

Sabtu, 19 Apr 2025 - 13:23 WIB

GAYO LUES

Babinsa ciptakan keakraban dengan Warga Binaan melalui Komsos 

Sabtu, 19 Apr 2025 - 10:18 WIB