Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membeberkan kronologi insiden pembakaran speedboat milik mereka saat melakukan operasi pengawasan terhadap kapal mini trawl di Perairan Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, pada 10–12 September 2025.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, yang akrab disapa Ipunk, mengatakan bahwa operasi pengawasan ini dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat yang merasa resah dengan semakin maraknya penggunaan alat tangkap trawl di wilayah perairan mereka.
“PSDKP turun melakukan penertiban trawl untuk mencegah potensi konflik horizontal antara nelayan pengguna alat tangkap trawl dan nelayan-nelayan tradisional lainnya yang menggunakan alat tangkap ramah lingkungan,” kata Ipunk dalam siaran resmi yang disampaikan di Jakarta, Senin (15/9/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Ipunk, sebelum operasi pada pekan lalu ini, aparat PSDKP sudah melakukan penindakan pada bulan Mei dan Juli lalu di wilayah yang sama, dan berhasil mengamankan enam kapal mini trawl yang melanggar aturan.
Insiden bermula saat kapal pengawas KKP mencoba menghentikan sebuah kapal mini trawl untuk pemeriksaan. Namun, kapal tersebut melarikan diri dan diarahkan untuk dikandaskan ke pantai oleh anak buah kapalnya. Setelah itu, para ABK melarikan diri menuju kampung terdekat. Tak lama, warga sekitar berdatangan ke lokasi dan mengepung petugas pengawas yang berada di speedboat. Suasana memanas dan berujung pada pembakaran kapal cepat milik KKP itu.
Alat tangkap trawl sendiri telah dilarang di Indonesia sejak tahun 1980, melalui Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1980 tentang Penghapusan Jaring Trawl. Aturan terbaru pengaturannya diperkuat lewat Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023, yang mengatur soal larangan alat tangkap merusak di dalam Wilayah Pengelolaan Perikanan Indonesia (WPP).
Trawl dikenal sebagai jenis alat tangkap yang merusak karena prinsip kerjanya yang menyeret jaring di dasar laut, menyapu bersih semua jenis ikan dan organisme lainnya tanpa pandang ukuran. Jika digunakan tanpa pengendalian, trawl dapat menyebabkan kerusakan ekosistem jangka panjang dan penurunan populasi ikan yang drastis.
“Contohnya seperti di wilayah Pantura Jawa, termasuk Cirebon, yang dulunya dikenal sebagai kota udang. Di tahun 1980-an banyak udang tertangkap, tetapi akibat penggunaan trawl yang merusak, sekarang udangnya hampir tidak ada,” terang Ipunk.
KKP menegaskan bahwa mereka akan terus konsisten dalam menjaga kelestarian sumber daya laut Indonesia dari berbagai bentuk praktik ilegal yang merugikan. Selama tahun 2025 hingga triwulan ketiga, kata Ipunk, KKP telah berhasil mengamankan 200 kapal yang melakukan illegal fishing. Dari jumlah itu, 19 merupakan kapal ikan asing (KIA), dan 181 kapal ikan Indonesia (KII). Selain itu, KKP juga menertibkan sedikitnya 97 rumpon ilegal milik asing yang tersebar di sejumlah wilayah perairan.
“Dari hasil operasi pengawasan tersebut selama 2025, kami mencatat kontribusi terhadap penyelamatan potensi kerugian negara sebesar Rp 2,12 triliun,” katanya.
KKP menegaskan insiden pembakaran speedboat ini tidak akan menghentikan upaya penegakan hukum di laut. Operasi pengawasan akan terus dilakukan untuk memastikan aktivitas perikanan berjalan sesuai aturan dan sumber daya laut tetap terjaga untuk generasi mendatang. (*)



































































