Bireuen, 24 November 2025 — Bea Cukai Lhokseumawe mengingatkan para pelaku usaha ritel di Kabupaten Bireuen agar lebih jeli dalam menjual produk hasil tembakau. Imbauan tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Vicky Fadian, dalam kegiatan sosialisasi tentang ketentuan cukai rokok yang digelar di Ops Room Kantor Bupati Bireuen, Senin (24/11). Menurut Vicky, pedagang memegang peran penting dalam menghentikan peredaran rokok ilegal karena berada di jalur distribusi terakhir sebelum produk sampai ke masyarakat.
Vicky menegaskan bahwa cukai tidak hanya berfungsi sebagai penerimaan negara, tetapi juga sebagai instrumen perlindungan masyarakat terhadap barang yang berpotensi menimbulkan dampak kesehatan. “Ketika rokok ilegal beredar tanpa pengawasan, kualitasnya tidak dapat dipastikan dan risikonya ditanggung konsumen. Di sisi lain, negara juga kehilangan penerimaan yang semestinya kembali kepada masyarakat,” ujar Vicky.
Pada kegiatan yang menyasar pemilik warung, toko kelontong, dan pedagang ritel tersebut, para peserta dibekali pengetahuan mengenai ciri-ciri rokok ilegal. Vicky menjelaskan bahwa pedagang harus berhati-hati terhadap rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita palsu atau bekas, serta pita yang tidak sesuai peruntukan atau bukan haknya. Ia juga menegaskan bahwa menjual rokok ilegal merupakan tindak pidana yang dapat berujung pada sanksi sesuai Undang-Undang Cukai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Bireuen, Mulyadi, S.H., M.M., yang membuka acara, turut menyoroti dampak peredaran rokok ilegal terhadap kesehatan masyarakat dan penerimaan negara. Ia berharap para pedagang membantu pengawasan dengan memastikan setiap rokok yang dipasarkan telah dilekati pita cukai sah.
Sosialisasi ini juga menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah daerah, masyarakat, dan Bea Cukai dalam upaya pemberantasan rokok ilegal. Vicky menutup pemaparan dengan mengingatkan bahwa pengawasan cukai memiliki dampak langsung bagi daerah. “Penegakan aturan cukai turut menentukan besaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) yang kembali ke daerah dan digunakan untuk pembiayaan kesehatan, penegakan hukum, hingga meningkatnya kesejahteraan masyarakat,” tutupnya. (*)





































