Dolar Tembus Rp16.738, Kemenkeu Menetapkan Kurs Baru untuk Pajak dan Bea Masuk Periode 26 Nov–2 Des

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 26 November 2025 - 05:12 WIB

50755 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 26 November 2025 — Kementerian Keuangan Republik Indonesia menetapkan nilai kurs mata uang asing sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk periode 26 November hingga 2 Desember 2025.

Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 26/MK/EF.2/2025, yang ditandatangani oleh Direktur Strategi Stabilisasi Ekonomi, Noor Faisal Achmad, atas nama Menteri Keuangan.

Berikut adalah nilai kurs yang berlaku selama periode tersebut:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Dolar Amerika Serikat (USD): Rp16.738,00
2. Dolar Australia (AUD): Rp10.837,13
3. Dolar Kanada (CAD): Rp11.905,79
4. Kroner Denmark (DKK): Rp2.588,54
5. Dolar Hongkong (HKD): Rp2.150,39
6. Ringgit Malaysia (MYR): Rp4.029,57
7. Dolar Selandia Baru (NZD): Rp9.411,77
8. Kroner Norwegia (NOK): Rp1.645,47
9. Poundsterling Inggris (GBP): Rp21.936,71
10. Dolar Singapura (SGD): Rp12.820,09
11. Kroner Swedia (SEK): Rp1.758,27
12. Franc Swiss (CHF): Rp20.840,99
13. Yen Jepang (JPY): Rp10.704,26 per 100 yen
14. Kyat Myanmar (MMK): Rp7,95
15. Rupee India (INR): Rp188,50
16. Dinar Kuwait (KWD): Rp54.480,85
17. Rupee Pakistan (PKR): Rp58,89
18. Peso Filipina (PHP): Rp283,91
19. Riyal Arab Saudi (SAR): Rp4.462,90
20. Rupee Sri Lanka (LKR): Rp54,46
21. Baht Thailand (THB): Rp515,93
22. Dolar Brunei Darussalam (BND): Rp12.811,35
23. Euro (EUR): Rp19.332,37
24. Renminbi Tiongkok (CNY): Rp2.353,45
25. Won Korea (KRW): Rp11,41

Untuk mata uang asing yang tidak tercantum dalam daftar tersebut, kurs yang digunakan adalah kurs spot harian terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya, dikalikan dengan kurs rupiah terhadap dolar AS sebagaimana ditetapkan dalam keputusan ini.

Keputusan ini mulai berlaku pada 26 November 2025 dan berakhir pada 2 Desember 2025, serta telah disampaikan kepada pejabat terkait di lingkungan Kementerian Keuangan. (*)

Berita Terkait

Bupati Pati Sudewo Terjerat Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan dan Suap Proyek Kereta Api
Mendagri Ingatkan Aceh, Sumut, dan Sumbar Bijak Gunakan Dana TKD untuk Percepatan Pemulihan Pascabencana
MK Putuskan Wartawan Dilindungi Sepenuhnya dalam Menjalankan Profesi, Tak Bisa Langsung Diproses Secara Pidana atau Perdata
Kementerian Keuangan Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Pajak dan Bea Masuk Periode 14–20 Januari 2026
Video Viral Dugaan Pungli di Palembang, Mobil Bantuan Bencana Dihentikan Oknum Diduga Petugas Transportasi
Protes Jemuran Celana Dalam di Kudus, Simbol Kritik Etika dan Tuntutan Pembenahan KONI
Mulak Sitohang Perbaiki Argumentasi Uji UU Pembentukan Aceh dan Sumatra Utara
Empat Pulau Jadi Sorotan, MK Gelar Sidang Perbaikan UU Pembentukan Aceh

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 22:12 WIB

UGP Takengon dan O2 Course Resmi Jalin Kerja Sama Strategis Penguatan Kompetensi Bahasa Inggris

Senin, 12 Januari 2026 - 21:24 WIB

Sambangi Rusip Antara, Relawan Masjid Nusantara Kembali Salurkan Bantuan

Kamis, 8 Januari 2026 - 17:58 WIB

Bantu Korban Longsor-Banjir Sumatera, Komunitas Gayo Peduli Sediakan Nasi Putih Gratis di Enam Posko di Takengon

Kamis, 8 Januari 2026 - 00:58 WIB

Tim Medis Terpadu Tempuh Medan Ekstrem demi Jangkau Penyintas Banjir di Aceh Tengah

Selasa, 6 Januari 2026 - 01:24 WIB

Yayasan Pasak Reje Linge Open Donasi Longsor-Banjir Aceh, Sumut, dan Sumbar

Senin, 5 Januari 2026 - 13:16 WIB

Gotong Royong Polri, Brimob, dan Relawan, Jembatan Darurat Sungai Kala Ili Akhirnya Bisa Dilalui Warga

Senin, 5 Januari 2026 - 00:41 WIB

Kementerian PU Tangani Cepat Pascabanjir di Jembatan Lumut Ruas Takengon–Isé-Isé, Dukung Pemulihan Konektivitas Aceh Tengah

Minggu, 4 Januari 2026 - 00:59 WIB

PMI Aceh Tengah Salurkan Bantuan Sembako Untuk Korban Banjr Dan Longsor

Berita Terbaru

ARTIKEL

capaian Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tenggara

Rabu, 21 Jan 2026 - 14:11 WIB