Dua Pria Berinisial A dan H Ditangkap di Ngkeran II, Polisi Amankan Sabu 2,31 Gram

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 22 November 2025 - 21:41 WIB

50493 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE | Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Aceh Tenggara kembali membuktikan keseriusannya dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Pada Selasa, 20 November 2025, dua pria masing-masing berinisial A (33), warga Desa Tenambak Alas, dan H (37), warga Desa Sepakat Segenep, ditangkap di Desa Ngkeran II, Kecamatan Semadam. Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penangkapan bermula dari informasi yang diterima petugas pada pukul 11.30 WIB. Masyarakat melaporkan adanya dua orang pria yang tengah mengendarai sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan nomor polisi BL 5707 HP, dan dicurigai membawa sabu. Menyikapi laporan tersebut, petugas langsung melakukan upaya penyelidikan dengan pemantauan serta pengintaian di sekitar lokasi yang disebutkan.

Sekitar pukul 12.20 WIB, kedua pria ditemukan sedang berhenti di sebuah warung yang berada di Desa Ngkeran II. Saat itu, keduanya tampak hendak membeli minuman. Berdasarkan ciri-ciri dan kendaraan yang cocok dengan informasi sebelumnya, petugas segera mendekati lokasi dan melakukan pemeriksaan terhadap kedua orang tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam proses penggeledahan yang dilakukan di tempat, polisi menemukan satu bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik bening dengan berat brutto 2,31 gram. Barang haram tersebut disimpan di dalam saku baju bagian depan milik salah satu dari mereka. Tak hanya itu, polisi juga mengamankan sebuah telepon genggam merek Realme berwarna hitam serta satu unit sepeda motor yang digunakan kedua tersangka.

Setelah dilakukan interogasi awal di lokasi, kedua pria berinisial A dan H mengakui bahwa sabu yang ditemukan tersebut adalah milik mereka. Berdasarkan pengakuan tersebut, selanjutnya keduanya digelandang ke Mapolres Aceh Tenggara bersama barang bukti untuk kepentingan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.

Penangkapan ini menandai langkah lanjutan dari kepolisian dalam mempersempit ruang gerak pelaku penyalahguna dan pengedar narkoba di kawasan Aceh Tenggara. Kasus semacam ini menunjukkan bahwa upaya peredaran narkotika masih terjadi, bahkan melibatkan pelaku yang menyimpan barang haram secara langsung pada diri mereka saat bepergian di fasilitas umum.

Kepala Kepolisian Resor Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K., melalui Kepala Seksi Humas Polres AKP Jomson Silalahi, menyampaikan apresiasi atas partisipasi masyarakat yang telah membantu memberikan informasi penting kepada aparat. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dalam perang melawan narkoba.

Menurutnya, informasi dari masyarakat merupakan salah satu kunci keberhasilan dalam mengungkap kasus-kasus narkotika. Tanpa dukungan masyarakat, upaya pemberantasan narkoba akan sulit dilakukan secara menyeluruh. Oleh karena itu, pihak kepolisian tak henti-hentinya mengimbau agar masyarakat tidak ragu untuk melapor jika menemukan indikasi aktivitas mencurigakan di sekitar mereka.

Ia menegaskan bahwa narkoba merupakan musuh bersama yang harus dilawan oleh seluruh komponen tanpa pengecualian. Keterlibatan setiap warga dalam mencegah peredaran narkotika akan memperkuat ikhtiar menciptakan lingkungan yang lebih aman, sehat, dan terbebas dari pengaruh buruk zat adiktif tersebut.

Penangkapan ini menjadi salah satu bentuk nyata dari komitmen penegakan hukum yang konsisten. Langkah penindakan seperti ini diharapkan menjadi efek jera bagi siapa pun yang masih terlibat atau berniat terlibat dalam peredaran narkoba. Polisi menekankan bahwa tidak ada toleransi bagi pelanggaran hukum, khususnya yang berkaitan dengan narkotika.

Keduanya kini ditahan di ruang tahanan Polres Aceh Tenggara dan akan menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami jaringan dan asal usul barang haram tersebut. Penyidik masih membuka kemungkinan adanya tersangka lain yang terkait dengan kasus ini.

Laporan : Deni Affaldi

Berita Terkait

Dewas Baitulmal Klarifikasi Narasi mengatas Namakan Baitul Mal Agara dalam Dugaan Penyalah gunaan Dana Zis Rp 3, 8 Milyar
YLBH AKA Nagan Raya Minta Penegak Hukum Proses Oknum Dewan Terlibat Dugaan Pengeroyokan
Kepala SMA Negeri 1 Lawe Sigala-Gala Sampaikan Ucapan Idul Adha, Ajak Siswa Perkuat Karakter dan Kepedulian Sosial
Kadis Perhubungan Aceh Tenggara Sampaikan Ucapan Idul Adha, Ajak Masyarakat Perkuat Kebersamaan dan Keselamatan
Sekda Aceh Tenggara Yusrizal Sampaikan Ucapan Idul Adha, Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Semangat Pengabdian
Kepala Dinas Sosial Aceh Tenggara Bahagia Wati Sampaikan Ucapan Idul Adha, Ajak Masyarakat Tingkatkan Kepedulian Sosial
Kepala BPBD Aceh Tenggara Mohd. Asbi Sampaikan Ucapan Idul Adha, Ajak Masyarakat Perkuat Kepedulian dan Semangat Kebersamaan
Ketua DPRK Aceh Tenggara Denny Febrian Roza Sampaikan Ucapan Idul Adha, Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Kepedulian Sosial

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:39 WIB

Brigjen TNI Mahesa Fitriadi Kagum Lihat Antusias Pelajar Sambut Penutupan TMMD

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:13 WIB

Penampilan Spektakuler Pelajar dan TNI Warnai Penutupan TMMD ke-128 Kodim Abdya

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:30 WIB

Pencak Silat Militer Yon TP 958/RM Curi Perhatian pada Penutupan TMMD ke-128 Abdya

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:07 WIB

Brigjen TNI Mahesa Tinjau Proyek TMMD Ke-128 di Desa Gunung Cut

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:00 WIB

Brigjen TNI Mahesa Bersama Dansatgas TMMD Serahkan Bantuan kepada Masyarakat

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:35 WIB

Sembako Murah Jadi Daya Tarik Penutupan TMMD Ke-128 Kodim Abdya

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:07 WIB

Tak Hanya Bangun Infrastruktur, TMMD Ke-128 Abdya Bantu Warga dengan Kandang Ayam

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:46 WIB

TMMD Ke-128 Kodim Abdya Hadirkan Pelayanan Kesehatan Gratis untuk Masyarakat

Berita Terbaru

ACEH BARAT DAYA

Brigjen TNI Mahesa Tinjau Proyek TMMD Ke-128 di Desa Gunung Cut

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:07 WIB