Somasi Tak di Indahkan, CV Lae Singkohor Gugat Pemko Subulussalam ke Pengadilan

Imran Cibro

- Redaksi

Kamis, 25 April 2024 - 18:35 WIB

50118 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Subulussalam Aceh | Direktur CV Lae Singkohor melalui penasehat hukum nya Arianto SH yang berkantor di Abdul R Munthe & Partner telah mengirim kan surat somasi ke Pemerintah Kota (Pemko) Subulussalam.

Adapun somasi tersebut, terkait keterlambatan pembayaran pengerjaan proyek yang telah selesai dikerjakan berdasarkan kontrak yang telah di sepakati antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di 2 instansi yaitu Dinas PUPR dan Distanbunkan, dengan penyedia jasa dalam hal ini CV Lae Singkohor.

Namun, teguran berupa somasi tersebut sama sekali tidak diindahkan oleh pihak Pemko Subulussalam. Mendapati hal itu, CV Lae Singkohor melalui Kuasa Hukumnya melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Singkil.

“Berdasarkan Pasal 1238 kitab undang-undang hukum perdata, dinyatakan cidera janji, ingkar janji atau lalai terhadap prestasi nya yang berujung pada gugatan wanprestasi di pengadilan,” sampai Arianto SH, kepada linear.co.id, Kamis, (25/04/24).

Oleh karenanya, dilanjutkan Arianto, penyelesaian pekerjaan berdasarkan kontrak kerja antara kliennya dengan Pemerintah Kota Subulussalam sudah di selesaikan.

Penyelesaian pekerjaan klien nya tersebut, dinyatakan pada bulan Agustus 2023 lalu. Namun, hingga sampai gugatan di daftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Singkil, tidak juga di bayar kan oleh Pemko Subulussalam.

Berdasarkan asas hukum perdata pasal (1313) yaitu Facta Sunt Servanda dimana perjanjian yang dibuat secara sah akan menjadi hukum bagi pihak-pihak yang mengikatkan dirinya terhadap perjanjian tersebut.

“Benar, bahwa memang gugatan telah kita daftarkan di Pengadilan Negeri Singkil dengan nomor perkara 3/Pdt.G/2024/PN Skl dan 4/Pdt.G/2024/PN Skl,” cetus Arianto.

Menurut Arianto, upaya non litigasi yang di tempuh beberapa waktu lalu dengan mengirimkan somasi kepada Pemko tidak ada tanggapan. Maka sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata sudah memenuhi syarat untuk di upayakan melalui litigasi.

“Peristiwa ini menurut kami merupakan warning bagi masyarakat Kota Subulussalam agar berhati-hati dalam memilih pemimpin, sebab pemimpin yang tidak taat hukum sudah pasti tidak menepati janji-janjinya. Hukum saja di langgar apalagi sekedar janji,” jelas Arianto SH.[•]

sumber:linear.co.id

Berita Terkait

DPRK Subulussalam Umumkan Hasil Fit and Proper Test Badan Baitul Mal Periode 2025-2029
Kajari Subulussalam Mulai Investigasi Dugaan Pelatihan Mewah, Warga Desa 2,4 Miliard
Maisarah Cibro, Lulusan Terbaik Kedua Nasional dari Subulussalam, Terkendala Biaya Kuliah
Kontroversi Pelatihan Desa di Subulussalam: Kadis DPMK “Tidak Tahu”, Repro Aceh Curiga Kongkalikong
KPK Didesak Turun Tangan: Dugaan Korupsi Pelatihan Desa di Subulussalam Capai Rp 2,4 Miliar!
Menjelang 1 Hari Lebaran Mantan Walikota Subulussalam, Haji Affan Alfian Bintang, Tebar Kebaikan, Hangatkan Hati Para Buruh Di SPN.Penanggalan
Gaji Tertunda, Janji 2 Hektar Tanah: Misteri di Balik Pemerintahan Kota Subulussalam
Harapan Kepala Kemukiman Subulussalam: Transparansi dan Keadilan dari Walikota

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 09:15 WIB

Prof Adjunct Marniati dan Ketua Umum Kowani Dorong Pemerintah Beri Perhatian pada Organisasi Perempuan

Jumat, 18 April 2025 - 02:26 WIB

TRK Bupati Nagan Raya Berikan Cinderamata dari Batu Giok Untuk Mensos RI.

Kamis, 17 April 2025 - 22:28 WIB

Perkuat Pembangunan Ekonomi dan SDM, Wakil Gubernur Aceh Bertemu Direktur Islamic Development Bank

Rabu, 16 April 2025 - 20:10 WIB

Tidak ada Intervensi TNI saat Diskusi Mahasiswa di Semarang, PW GPA DKI Jakarta: Stop Penggiringan Opini Liar

Rabu, 16 April 2025 - 19:45 WIB

PT. Omarah Berkahnugraha Internasional by Smartrie Kembali Lakukan MoU Bersama Muasasah, Minta Jamaah Patuhi Regulasi

Rabu, 16 April 2025 - 19:42 WIB

Pabrik EsNow Resmi Diluncurkan: Kolaborasi Pengusaha Muhammadiyah Hadirkan Es Kristal Berkualitas Tinggi

Rabu, 16 April 2025 - 10:51 WIB

Prof Marniati Temui Menteri PPA,Dorong Pembentukan Komisi Perempuan di Aceh

Sabtu, 12 April 2025 - 00:19 WIB

Mualem, Kepala Daerah Pertama di Terima AHY

Berita Terbaru

GAYO LUES

Babinsa ciptakan keakraban dengan Warga Binaan melalui Komsos 

Sabtu, 19 Apr 2025 - 10:18 WIB

EKONOMI & BISNIS

Tarif Resiprokal Amerika dan Jalan Diplomasi Strategis Indonesia

Sabtu, 19 Apr 2025 - 03:55 WIB