Somasi Tak di Indahkan, CV Lae Singkohor Gugat Pemko Subulussalam ke Pengadilan

Imran Cibro

- Redaksi

Kamis, 25 April 2024 - 18:35 WIB

50110 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Subulussalam Aceh | Direktur CV Lae Singkohor melalui penasehat hukum nya Arianto SH yang berkantor di Abdul R Munthe & Partner telah mengirim kan surat somasi ke Pemerintah Kota (Pemko) Subulussalam.

Adapun somasi tersebut, terkait keterlambatan pembayaran pengerjaan proyek yang telah selesai dikerjakan berdasarkan kontrak yang telah di sepakati antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di 2 instansi yaitu Dinas PUPR dan Distanbunkan, dengan penyedia jasa dalam hal ini CV Lae Singkohor.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, teguran berupa somasi tersebut sama sekali tidak diindahkan oleh pihak Pemko Subulussalam. Mendapati hal itu, CV Lae Singkohor melalui Kuasa Hukumnya melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Singkil.

“Berdasarkan Pasal 1238 kitab undang-undang hukum perdata, dinyatakan cidera janji, ingkar janji atau lalai terhadap prestasi nya yang berujung pada gugatan wanprestasi di pengadilan,” sampai Arianto SH, kepada linear.co.id, Kamis, (25/04/24).

Oleh karenanya, dilanjutkan Arianto, penyelesaian pekerjaan berdasarkan kontrak kerja antara kliennya dengan Pemerintah Kota Subulussalam sudah di selesaikan.

Penyelesaian pekerjaan klien nya tersebut, dinyatakan pada bulan Agustus 2023 lalu. Namun, hingga sampai gugatan di daftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Singkil, tidak juga di bayar kan oleh Pemko Subulussalam.

Berdasarkan asas hukum perdata pasal (1313) yaitu Facta Sunt Servanda dimana perjanjian yang dibuat secara sah akan menjadi hukum bagi pihak-pihak yang mengikatkan dirinya terhadap perjanjian tersebut.

“Benar, bahwa memang gugatan telah kita daftarkan di Pengadilan Negeri Singkil dengan nomor perkara 3/Pdt.G/2024/PN Skl dan 4/Pdt.G/2024/PN Skl,” cetus Arianto.

Menurut Arianto, upaya non litigasi yang di tempuh beberapa waktu lalu dengan mengirimkan somasi kepada Pemko tidak ada tanggapan. Maka sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata sudah memenuhi syarat untuk di upayakan melalui litigasi.

“Peristiwa ini menurut kami merupakan warning bagi masyarakat Kota Subulussalam agar berhati-hati dalam memilih pemimpin, sebab pemimpin yang tidak taat hukum sudah pasti tidak menepati janji-janjinya. Hukum saja di langgar apalagi sekedar janji,” jelas Arianto SH.[•]

sumber:linear.co.id

Berita Terkait

Skandal HGU di Aceh Singkil-Subulussalam: Perusahaan Sawit Diduga Rampas Lahan, Rusak Lingkungan, Ancam Mata Pencaharian Warga
Polres Subulussalam Bagikan Takjil Kepada Pengguna Jalan Yang Tertib Berlalu Lintas
Kapolres Subulussalam Bersama Bhayangkari Cabang Subulussalam Bagikan Takjil Kepada Masyarakat
LSM Suara Putra Aceh Minta BPK Periksa Kesbangpol & Ormas Yang Cairkan Dana di “last minute” Tahun 2024
Inspektorat Kota Subulussalam Selidiki Dugaan Kejanggalan Dana Pembinaan LSM
Miris, Warga Korban Kebakaran tidak mampu berobat, BAMSOS Minta Walikota dan DPRK Subulussalam untuk Peduli
Menjelang Bulan Suci Ramadhan 1446 H, Polres Subulussalam Laksanakan Bakti Sosial Bersama Mahasiswa Secara Serentak
Polres Subulussalam Laksanakan Upacara Serah Terima Jabatan

Berita Terkait

Rabu, 12 Maret 2025 - 19:33 WIB

HMI Komisariat FSH UIN Ar-raniry : krisis kepemimpinan yang spirit dan berkualitas

Rabu, 12 Maret 2025 - 03:01 WIB

Masyarakat Diminta Laporkan Siapa Pun yang Mengaku Bisa Meluluskan Rekrutmen Polri

Selasa, 11 Maret 2025 - 23:55 WIB

Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh Mengucapkan Marhaban ya Ramadhan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H

Selasa, 11 Maret 2025 - 23:44 WIB

Perkuat Sinergi Pengawasan Lapas, Kanwil Ditjenpas Silaturrahmi ke BIN Daerah Aceh

Selasa, 11 Maret 2025 - 23:29 WIB

Polisi Berhasil Menangkap 16 Napi yang Kabur dari Lapas Kutacane

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:33 WIB

Dubes Uni Emirat Arab Shalat Dhuhur di Mesjid Raya Banda Aceh Bareng Wagub Dek Fad

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:26 WIB

Ketum PAS Akhyar Kamil Sampaikan Bela Sungkawa atas Wafatnya Sekretaris PAS Aceh Husni Rasyid

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:16 WIB

AMPeS Meminta kepala desa Jangan Mau Ikut Sertaan dana Titipan

Berita Terbaru