Polres Subulussalam Serahkan Tersangka Kasus Pelecehan Seksual ke Kejaksaan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 7 Oktober 2025 - 00:32 WIB

50321 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam — Kepolisian Resor (Polres) Subulussalam resmi menyerahkan seorang tersangka berinisial Ngatiman bin almarhum Maniso (50) kepada Kejaksaan Negeri Subulussalam dalam kasus dugaan jarimah pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Penyerahan tersangka beserta barang bukti dilakukan pada Senin, 6 Oktober 2025, sekitar pukul 11.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Subulussalam.

Penyerahan ini merupakan bagian dari tahap II proses hukum setelah penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kapolres Subulussalam AKBP Muhammad Yusuf, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Abdul Mufakhir, S.H., menjelaskan dalam keterangan resminya bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti telah memenuhi syarat administrasi hukum.

Dasar penyerahan termasuk Laporan Polisi Nomor LP/B/95/VIII/2025/SPKT/Polres Subulussalam/Polda Aceh tertanggal 5 Agustus 2025, P-21 Kejaksaan Negeri Subulussalam Nomor B-1039/L.1.32/Eku.1/10/2025 tanggal 6 Oktober 2025, serta Surat Kapolres Subulussalam Nomor B/819/X/Res.1.24./2025/Sat Reskrim tertanggal 6 Oktober 2025.

Kasus ini berawal dari dugaan tindakan asusila yang terjadi pada Jumat malam, 1 Agustus 2025, sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Kukdong, Desa Tangga Besi, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam. Korban, seorang anak perempuan di bawah umur bernama Bunga Ayuh Ibrahim, menjadi korban dugaan pelecehan seksual dan pemerkosaan oleh tersangka. Perbuatan tersebut melanggar Pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Tersangka Ngatiman diketahui berusia 50 tahun, berjenis kelamin laki-laki, bekerja sebagai wiraswasta, dan berdomisili di Dusun Pelita, Desa Namo Buaya, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam. Ia telah diamankan dan diproses berdasarkan hukum berlaku di Aceh, yang secara khusus mengatur tindak pidana asusila melalui Qanun Jinayat.

Penyerahan tersangka dan barang bukti ini bertujuan untuk memastikan penyelesaian administrasi penyidikan, menyerahkan tanggung jawab penuntutan kepada JPU, serta memfinalisasi berkas perkara menuju proses pengadilan. Kegiatan berlangsung lancar dan kondusif, dengan hasil akhir berupa diterimanya tersangka dan seluruh barang bukti oleh Kejaksaan Negeri Subulussalam.

Kasat Reskrim Polres Subulussalam, Iptu Abdul Mufakhir, menegaskan komitmen institusinya dalam menindak tegas segala bentuk kekerasan seksual, terutama terhadap anak-anak.

> “Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberikan rasa keadilan kepada korban, serta menegakkan hukum dengan tegas terhadap pelaku kejahatan seksual,” ujar Mufakhir.

Pihak Kejaksaan kini tengah mempersiapkan proses persidangan guna mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku di hadapan hukum.

Redaksi :Team /Syahbudin Padank, FRN Fast Respon counter Polri Nusantara provinsi aceh

Berita Terkait

Sosok Pemimpin Humanis, Kapolres Subulussalam Gelar Binrohtal Rutin untuk Wujudkan Personel Beriman dan Berintegritas
Viral Minum Tuak di Kantor, Anggota DPRK Gerindra Desak Penegakan Syariat untuk Karyawan PT Laot Bangko
Warga Dusun Lae Mbetar Keluhkan Gangguan Keamanan dan Maraknya Aksi Pencurian
Polres Subulussalam Usut Kasus Pelemparan Mobil Wartawan, AKBP Muhammad Yusuf Tegaskan Komitmen Tegakkan Hukum
Surat Terbuka dari Sikalondang: Seruan Warga agar Pemerintah Desa Hadir di Tengah Kegelisahan Malam
Teror Terhadap Wartawan di Subulussalam: Mobil Dirusak, Keluarga Trauma – UU Pers Dipertaruhkan
Wartawan di Subulussalam Diduga Jadi Korban Teror Terkait Pemberitaan Soal Kriminalitas
Intimidasi Jurnalis Dibungkus Alasan Kesehatan, Kebebasan Pers Dilecehkan

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 03:35 WIB

Aceh Genjot Digitalisasi Gampong, 6500 Gampong Ditargetkan Terhubung Sistem SIGAP

Jumat, 7 November 2025 - 03:33 WIB

Pemerintah Aceh Gelar Lokakarya Komunikasi dan Informasi

Kamis, 6 November 2025 - 22:56 WIB

DPRA Dorong Bank Aceh Syariah Tingkatkan Transparansi dan Inovasi dalam Rapat Kerja Strategis 2025

Kamis, 6 November 2025 - 17:57 WIB

LIRA Desak Dinas Perizinan Aceh Segera Segel Kembali PT HOPSON yang Diduga Masih Tetap Beroperasi

Kamis, 6 November 2025 - 17:28 WIB

KPK Serahkan Tanah Rampasan Negara untuk Pemerintah Aceh: Bukti Nyata Komitmen Antikorupsi

Kamis, 6 November 2025 - 17:11 WIB

Pemkab Gayo Lues dan USK Bahas Keberlanjutan PSDKU di Banda Aceh

Kamis, 6 November 2025 - 12:46 WIB

Bunda Ana, Istri Mualem Gubernur Aceh, Apresiasi Inovasi Keumamah Katsuobushi PT Suree Aceh

Rabu, 5 November 2025 - 22:20 WIB

Bea Cukai Aceh Gelar Edukasi Kesehatan, Dorong Pegawai Tingkatkan Kepedulian terhadap Pencegahan Kanker dan Tumor

Berita Terbaru

BANDA ACEH

Pemerintah Aceh Gelar Lokakarya Komunikasi dan Informasi

Jumat, 7 Nov 2025 - 03:33 WIB