Soal Wacana Haji Cukup Sekali, Menag: Kita Segera Bahas Bersama DPR

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 2 September 2023 - 05:34 WIB

50604 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, BARANEWS | Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas menyatakan pemerintah bersama DPR RI dalam waktu dekat akan mengkaji wacara ibadah haji hanya dilakukan sekali seumur hidup.

Pernyataan tersebut disampaikan Menag Yaqut seusai menggelar rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/8/2023).

“Setiap usulan akan kita tampung dan kita akan segera bahas nanti di kesempatan bersama DPR di rapat berikutnya,” ujar Yaqut Cholil Qoumas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Yaqut, dalam syariat Islam memang dianjurkan untuk pergi berhaji sekali dalam seumur hidup. Namun, dalam Islam juga tak ada larangan untuk pergi berhaji lebih dari sekali.

“Semua bisa berujung dosa kalau keliru dalam melaksanakannya. Bukan hanya soal haji saja ya, semua ada aturannya,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mewacanakan untuk melarang masyarakat untuk pergi haji lebih dari satu kali. Kebijakan ini memungkinkan untuk memotong lamanya antrean keberangkatan haji.

Menurut Muhadjir, kewajiban haji bagi yang mampu juga hanya satu kali. Oleh karena itu, di menyarankan kesempatan selanjutnya harus diberikan kepada masyarakat yang belum menunaikan ibadah haji.

“Wacana ini perlu dibahas karena jemaah haji yang semakin menua berimplikasi terhadap kesehatan,” kata Muhadjir seperti dikutip dari laman resmi Kemenko PMK, Sabtu (26/8/2023). (PMJ)

Berita Terkait

Mendagri Ingatkan Aceh, Sumut, dan Sumbar Bijak Gunakan Dana TKD untuk Percepatan Pemulihan Pascabencana
MK Putuskan Wartawan Dilindungi Sepenuhnya dalam Menjalankan Profesi, Tak Bisa Langsung Diproses Secara Pidana atau Perdata
Kementerian Keuangan Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Pajak dan Bea Masuk Periode 14–20 Januari 2026
Video Viral Dugaan Pungli di Palembang, Mobil Bantuan Bencana Dihentikan Oknum Diduga Petugas Transportasi
Protes Jemuran Celana Dalam di Kudus, Simbol Kritik Etika dan Tuntutan Pembenahan KONI
Mulak Sitohang Perbaiki Argumentasi Uji UU Pembentukan Aceh dan Sumatra Utara
Empat Pulau Jadi Sorotan, MK Gelar Sidang Perbaikan UU Pembentukan Aceh
Korban Bencana di Sumatra Capai 1.178 Jiwa, Aceh Jadi Wilayah Paling Terdampak

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 09:37 WIB

Mendagri Ingatkan Aceh, Sumut, dan Sumbar Bijak Gunakan Dana TKD untuk Percepatan Pemulihan Pascabencana

Kamis, 15 Januari 2026 - 06:03 WIB

Kementerian Keuangan Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Pajak dan Bea Masuk Periode 14–20 Januari 2026

Sabtu, 10 Januari 2026 - 02:57 WIB

Video Viral Dugaan Pungli di Palembang, Mobil Bantuan Bencana Dihentikan Oknum Diduga Petugas Transportasi

Sabtu, 10 Januari 2026 - 01:34 WIB

Protes Jemuran Celana Dalam di Kudus, Simbol Kritik Etika dan Tuntutan Pembenahan KONI

Jumat, 9 Januari 2026 - 06:11 WIB

Mulak Sitohang Perbaiki Argumentasi Uji UU Pembentukan Aceh dan Sumatra Utara

Jumat, 9 Januari 2026 - 06:09 WIB

Empat Pulau Jadi Sorotan, MK Gelar Sidang Perbaikan UU Pembentukan Aceh

Kamis, 8 Januari 2026 - 01:24 WIB

Korban Bencana di Sumatra Capai 1.178 Jiwa, Aceh Jadi Wilayah Paling Terdampak

Kamis, 8 Januari 2026 - 01:00 WIB

Penyaluran BBM Solar di Aceh Meningkat, Pertamina Patra Niaga Dukung Pemulihan Pascabencana

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Penanganan Kasus Narkotika di Aceh Tenggara Meningkat Sepanjang 2025

Selasa, 20 Jan 2026 - 08:43 WIB